Sistem Penyiaran di Indonesia Siti Futkhatin Nasikhah Oleh :
sistem penyiaran di Indonesia Bentuk penyiaran di Indonesia : 1. Radio 2. Televisi
RADIO
Pada 1970, stasiun radio swasta disahkan Pada 1970, stasiun radio swasta disahkan . Ketika itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1976 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah inti regulasi tersebut meletakkan kriteria pendiri perusahaan siaran radio non-pemerintah dan menyediakan kerangka kebijakan radio Orba.Sebuah surat keputusan Menpen pada tahun 1971menekankan pentingnya muatan radio lokal, menyatakan bahwa siaran bersifat lokal, bukan nasional, dan bahwa sifat, isi dan tujuan siaran mencerminkan hubungan erat dengan keadaan serta pertumbuhan daerah jangkauan siaran. Regulasi pemerintah menetapkan kekuatan maksimal transmisi, yang membatasi wilayah siaran hingga kira-kira 100 km untuk FM dan 300-400 km untuk stasiun AM.
Terselenggaranya penyiaran ditentukan oleh tiga unsur yaitu 1. studio 2. Transmitter 3. pesawat penerima Ketiga unsur ini kemudian disebut sebagai trilogi penyiaran.Proses ini menghasilkan siaran radio.
TELEVISI
Undang-undang penyiaran lahir pada 2002 memuat pasal-pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi penyiaran. Pertama- tama, UU memperkenalkan gagasan tentang adanya sebuah Lembaga Pengatur Penyiaran Independen, Komisi Penyiaran Indonesia.
Begitu juga dalam hal perizinan, KPI tidak dibiarkan menatanya sendirian. UU menetapkan keputusan akhir dalam hal perizinan ditentukan bersama oleh KPI dan pemerintah. Bahwa UU penyiaran 2002 menetapkan bahwa: peran pemerintah tetap ada, namun dibuat sedemikian rupa sehingga lebih dalam tujuan agar menjaga jangan KPI menjadi pemegang kekuasaan mutlak. sistem penyiaran televisi tidak lagi berpusat di Jakarta. UU penyiaran mengusung gagasan desentralisasi penyiaran televisi, di mana tidak lagi dikenal adanya stasiun televisi nasional yang mampu menjangkau penonton di seluruh Indonesia secara langsung dari Jakarta. Dalam sistem baru ini, tidak lagi ada stasiun televisi nasional melainkan sistem jaringan televisi secara nasional. Berdasarkan UU ini, stasiun-stasiun televisi lokal di luar Jakarta dapat berdiri, baik sebagai stasiun independen atau menjadi bagian dari jaringan stasiun televisi nasional. Pemodal Jakarta tetap dapat mendirikan stasiun-stasiun televisi lokal di seluruh Indonesia Keempat, TVRI dan RRI yang semula adalah lembaga penyiaran pemerintah diubah statusnya menjadi lembaga penyiaran publik. Kelima, UU penyiaran memperkenalkan kehadiran lembaga penyiaran komunitas (LPK). Sebagaimana tertuang dalam