Sistem Penyiaran di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
Kajian Dan Posisi Manajemen Media Serta Peta Media Di Indonesia
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Ssasdas.
MENYIAPKAN RAGANG TULISAN
PERMASALAHAN DAN FOKUS PEMBANGUNAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS IPTEK DI PROVINSI GORONTALO Wakil Gubernur Gorontalo Rakornas RISTEK Tahun 2004 Jakarta.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
DARI KONSTITUEN KE KONSUMEN: MEMAHAMI STRATEGI KOMUNIKASI PARTAI POLITIK DI LAYAR KACA Jagongan Media Rakyat Yogyakarta, 24 Oktober 2014.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Broadcast Programming
Eksternalitas Penyiaran
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
MENAGIH JANJI: TRANSFORMASI RRI DAN TVRI MELALUI UU RTRI Oleh: Masduki.
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Mengenal dan Menjalin Hubungan dengan Media
PEMANCAR&PENERIMA RADIO
BANK SENTRAL.
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Welcome to the Manajemen Media TV Class
BANK INDONESIA.
sebagai bank sentral bahan - 5
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PENYIARAN UU NO. 32 TAHUN 2002
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
LEMBAGA LEMBAGA ADMINISTRASI ADMINISTRASI NEGARA NEGARA.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Aspek hukum program siaran
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Hak dan Kewajiban Warga Negara
LPP Lokal: Di persimpangan Jalan
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
SEJARAH TELEVISI DI INDONESIA
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRODUKSI BERITA TV-PART 1
KARAKTERISTIK PROGRAM DAN KHALAYAK RADIO DAN TELEVISI
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TELEVISI
Transcript presentasi:

Sistem Penyiaran di Indonesia Siti Futkhatin Nasikhah Oleh :

sistem penyiaran di Indonesia Bentuk penyiaran di Indonesia : 1. Radio 2. Televisi

RADIO

Pada 1970, stasiun radio swasta disahkan Pada 1970, stasiun radio swasta disahkan . Ketika itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1976 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah inti regulasi tersebut meletakkan kriteria pendiri perusahaan siaran radio non-pemerintah dan menyediakan kerangka kebijakan radio Orba.Sebuah surat keputusan Menpen pada tahun 1971menekankan pentingnya muatan radio lokal, menyatakan bahwa siaran bersifat lokal, bukan nasional, dan bahwa sifat, isi dan tujuan siaran mencerminkan hubungan erat dengan keadaan serta pertumbuhan daerah jangkauan siaran. Regulasi pemerintah menetapkan kekuatan maksimal transmisi, yang membatasi wilayah siaran hingga kira-kira 100 km untuk FM dan 300-400 km untuk stasiun AM.

Terselenggaranya penyiaran ditentukan oleh tiga unsur yaitu 1. studio 2. Transmitter 3. pesawat penerima Ketiga unsur ini kemudian disebut sebagai trilogi penyiaran.Proses ini menghasilkan siaran radio.

TELEVISI

Undang-undang penyiaran lahir pada 2002 memuat pasal-pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi penyiaran. Pertama- tama, UU memperkenalkan gagasan tentang adanya sebuah Lembaga Pengatur Penyiaran Independen, Komisi Penyiaran Indonesia.

Begitu juga dalam hal perizinan, KPI tidak dibiarkan menatanya sendirian. UU menetapkan keputusan akhir dalam hal perizinan ditentukan bersama oleh KPI dan pemerintah. Bahwa UU penyiaran 2002 menetapkan bahwa: peran pemerintah tetap ada, namun dibuat sedemikian rupa sehingga lebih dalam tujuan agar menjaga jangan KPI menjadi pemegang kekuasaan mutlak. sistem penyiaran televisi tidak lagi berpusat di Jakarta. UU penyiaran mengusung gagasan desentralisasi penyiaran televisi, di mana tidak lagi dikenal adanya stasiun televisi nasional yang mampu menjangkau penonton di seluruh Indonesia secara langsung dari Jakarta. Dalam sistem baru ini, tidak lagi ada stasiun televisi nasional melainkan sistem jaringan televisi secara nasional. Berdasarkan UU ini, stasiun-stasiun televisi lokal di luar Jakarta dapat berdiri, baik sebagai stasiun independen atau menjadi bagian dari jaringan stasiun televisi nasional. Pemodal Jakarta tetap dapat mendirikan stasiun-stasiun televisi lokal di seluruh Indonesia Keempat, TVRI dan RRI yang semula adalah lembaga penyiaran pemerintah diubah statusnya menjadi lembaga penyiaran publik. Kelima, UU penyiaran memperkenalkan kehadiran lembaga penyiaran komunitas (LPK). Sebagaimana tertuang dalam