HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PERIHAL PEMBUKTIAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PERTEMUAN KESEPULUH.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Materi 13.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KULIAH TG 28 Juni 2012…. OLEH: SULAIKIN LUBIS
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN
PEMBUATAN PUTUSAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Pembuktian dalam hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia

Pembuktian dalam hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia

PEMBUKTIAN Pembuktian menurut istilah bahasa Arab berasal dari kata “Al-bayyinah” yang artinya “suatu yg menjelaskan.” ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya At-Turuq al Hukmiyah mengertikan “bayyinah” sebagai segala sesuatu atau apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu.

Menurut Prof. Dr. Supomo. Dalam arti luas, pembuktian berarti memperkuat keyakinan kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Dalam arti terbatas pembuktian itu hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat.

Tingkatan keyakinan hakim tersebut adalah : “Yaqiin”: meyakinkan, yaitu si hakim benar-benar yakin (terbukti 100%) “Zhaan”: sangkaan yang kuat, yaitu lebih condong untuk membenarkan adanya pembuktian (terbukti 75-99%) “Syubhaat”: ragu-ragu (terbukti 50%) “Waham”: sangsi, lebih banyak tidak adanya pembuktian dari pada adanya (terbukti < 50%), maka pembuktiannya lemah.

Suatu pembuktian diharapkan dapat memberikan keyakinan hakim pada tingkat yang meyakinkan. Nabi Muhammad SAW., lebih cenderung mengharamkan atau menganjurkan untuk meninggalkan perkara syubhat. Dalam salah satu hadits sahih, Nabi SAW., menyebutkan: “… sesungguhnya yg halal itu jelas dan yg haram itu jelas. Diantara keduanya ada yg syubhat (perkara yg samar) yg kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka … dan barang siapa yg jatuh melakukan perkara yg samar itu, maka ia telah jatuh dalam perkara yg haram…” (riwayat Al-Bukhori dan Muslim).

Dalil Hukum Dalil hukum pada pembuktian ini hanya diarahkan pada kaedah-kaedah fikih antara lain : “… bukti-bukti itu dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada yang menolak gugatan.” “…. Perdamaian adalah boleh dalam suatu perkara, kecuali dalam hal mendamaikan yang halal dengan yang haram…”

ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAKUI DAN DIGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN AGAMA Landasan berpijak tentang pembuktian. Diantaranya, terdapat dalam Q. Al-Baqarah: 282; Q. Al-Imran: 81; Q. An-Nisaa: 6; Q. Al-Maidah:106, Q. Yusuf: 26, Q.At-Talaq: 2 dan Q.An-Nur: 4 dan 6.

Alat-alat bukti yang dapat digunakan di Pengadilan Agama adalah: Ikrar (pengakuan) Syahadah (saksi) Yamin (sumpah) Riddah (murtad) Maktubah (bukti tertulis) Tabbayun (pemeriksaan koneksitas) Alat bukti untuk bidang pidana.

ALAT-ALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN AGAMA Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam undang-undang ini (UUPA).

Alat-alat bukti tersebut antara lain : Pembuktian dengan Surat (alat bukti tertulis) Keterangan saksi Persangkaan hakim Pengakuan Sumpah Pemeriksaan setempat (descente) Keterangan ahli

Alat Bukti Sumpah Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (Ps. 155-158, 177), Rbg. (Ps. 182-185, 314) dan BW (Ps. 1929-1945). Ada 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti yaitu : Sumpah pelengkap (suppletoir); Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decisoir); dan Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed).

Pembuktian yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 terutama menyangkut tentang sengketa perkawinan adalah : Pembuktian dalam permohonan cerai talak (Pasal 70); Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara (Pasal 74);

Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami (Pasal 75); Pembuktian dalam gugatan didasarkan atas alasan Syiqaq (Pasal 76); Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan zina (Pasal 87).

Terimakasih