Unsur-Unsur Penting dalam Jubel Perusahaan. Pertemuan 4 Unsur-Unsur Penting dalam Jubel Perusahaan.
Unsur-Unsur Penting dalam jubel sbb: Terjadinya jubel perusahaan; Penyendirian dan beralihnya resiko; Penyerahan dan beralihnya hak milik;; Penyerahan dokumen; Pengangkutan dan asuransi; Syarat-syarat dalam jubel perusahaan; Penerimaan dan penolakan; Dokumen penting dalam jubel perusahaan; Pembayaran harga barang.
Terjadinya jubel perusahaan sbb: Suatu jubel perusahaan terjadi bilamana telah ada konsesnsuil(konsensus atau kesepakatan) para pihak dan diikuti dengan akta. Adapun akta yang dimaksud disini dapat berupa standard contract/ formulir yang tinggal diisi oleh pihak yang satu serta secara otomatis syarat kebiasaan sudah melekat untk diikuti serta sudah ada syarat wasit/arbitrase yang harus maklum/paham.
Kesepakatan itu bisa terjadi dengan telp, ada email, fac, atau lisan sekalipun oleh pihak kedua dan diikuti akta dalam bentuk standard contract (kontrak baku) yang harus diterima/diketahui oleh pihak satunya.
Penyendirian dan beralih Resiko sbb: Dalam jubel perusahaan penyendirian berarti suatu perbuatan hukum yang mengakibatakan beralih resiko. Jadi kalau kita sudah menentukan barang yang akan dibeli maka konsekwensinya resiko berpindah. Adapun penyendirian dari benda jenis maka resiko akan beralih kepada pembeli walaupun barang-barang (benda tadi ) belum disendirikan (dlm jubel perusahaan).
Menurut Zeylemaker atau pendapat umum juga sama dengan beliau mengatakan penyendirian dari benda/barang tadi harus didepan pembeli agar resiko dapat beralih. Sedangkan Yurisprudensi ( AR No.267 tgl.17 Januari 1941) menyebutkan bahwa penyendirian benda/barang oleh penjual tanpa turut sertanya pembeli yang mengakui atau menerimanya dan berarti disini baru resiko beralih kepada pembeli.
Jadi dalam jubel perusahaan yang melakukan penyendirian barang/benda ada pada syarat FAS dan FOB. Selanjutnya dapat dijelaskan sbb: syarat FAS ,dimana resiko beralih pada barang/benda yang diletakkan diatas kade (dermaga) samping kapal yang akan mengangkutnya.
FOB, dimana resiko beralih pada saat barang/benda yang diletakkan diatas/dalam kapal yang akan mengangkutnya.
Penyerahan barang/benda dan beralihnya hak milik sbb : Pasal 1459 KUHPerd.mengatakan hak milik beralih kepada pembeli, bilamana sudah diadakan penyerahan secara hukum (cara yuridis). Dalam teori imu hukum penyerahan dapat dibedakan sbb: Barang/benda tidak bergerak (tetap) berdasarkan PP No.10/1961),
Kapal terdaftar, berdasarkan Sbld 1938-48 yo Perpres No.44 tahun 2005 (Pengesahan Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim & Mortgage). Barang/benda bergerak (Ps.612-613 KUHPerd.) Peraturan khusus (alat kenderaan motor).
Adapun tempat penyerahaan dibedakan sbb : Tempat ynag ditetapkan dalam perjanjian; Tempat barang/benda berasa saat terjadi pejanjian; Tempat tinggal pembeli; Tempat tinggal penjual. Dengan demikian untuk penyerahan barang/benda secara umum adalah dihadiri oleh penjual dan pembeli atau yang mewakili.
Tapi dalam jubel perusahaan penjual dan pembeli atau wakil pembeli tidak mungkin terjadi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) karena tempatnya jauh.Jadi untuk hal tersebut dioenbgaruhi oleh syarat2 jul beli perusahaan seperti FOB (diatas kapal), Franco digudang penjual. Penyerahan lain yakni penyerahan dokumen (pemilik dokumen berhak menerima barang-barang tersebut dlam dokumen (ps 517 a KUHD).
INCOTERMS 1990 Dalam Incoterms 1990 yo Incoterms 2000 yang merupakan salah satu aturan yang dipakai dalam jubel perusahan juga mengatur syarat penyerahan barang/benda yaitu a.l. Ex work (EXW) biasanya diikuti nama tempat = pihak penjual menyediakan barang/benda dan bertanggung jawab sampai ditempat penjual saja.
Free Carrier = (FCA) diikuti nama tempat, dimana pihak penjual tidak lagi bertanggung jawab setelah barang/benda diserahkan dan setelah dilakukan clearing untuk diekspor ketempat tertentu yang ditentukan oleh pembeli. Free Alongside Ship =FAS, diikuti nama pelabuhan muat, dimana penjual bertanggung jawab sampai dengan barang/benda tiba di darmaga dan selanjutnya siap dimuat ke dalam kapal.
FOB (Free on Board) diikuti nama pelabuhan muat,dimana penjual hanya bertanggung jawab terhadap setiap cost dan resiko hanya sampai barang dimuat dalam kapal di pelabuhan muat yang telah ditentukan. Cost and Freight diikuti pelabuhan bongkar) disingkat CFR =C & F, dimana penjual hanya bertanggung jawab terhadap cost dan freight. Pembeli bertanggung jawab terhadap biaya dan resiko hilang atau rusaknya barang/benda dan biaya tambahan barang/benda dimasukkan kedalam kapal.
Cost, Insurance and Freight diikuti nama palabuhan bongkar) = CIF dimana penjual bertanggung jawab terhadap cost dan freight dan penjual minta meng asuransikan barang/benda tersebut terhadap hilang dan rusak dan premi haris dibayar penjual. Carriage Paid To diikuti nama tujuan =CPT, dimana penjual bertanggung jawab freight pengiriman sampai ditempat tujuan pengiriman sedangkan pembeli bertanggung jawab terhadap resiko dan rusaknya atau hilangnya barang/benda dan tambahan cost penyerahan kepada pengangkut.
Carriage and Insurance Paid To diikuti tempat tujuan = CIP,dimana penjual bertanggung jawab sama dengan dalam CPT dan tambahan penjual bertanggung jawab atas asuransi barang/benda dan bayar premi atas kerusakkan atau hilangnya barang/benda tersebut. Delivered At Frontier diikuti nama tempat tujuan= DAF, dimana penjual bertanggung jawab sampai barang/benda ditempat tujuan yang telah ditentukan sebelum sampai di tempat customs border dari negara tempat tujuan.
Delivered Ex Quay (Duty Paid) diikuti nama pelabuhan bongkar =DEQ,dimana penjual bertanggung jawab sampai barang/benda sampai ke darmaga pelabuhan tempat tujuan dan juga bertanggung jawab terhadap cost dan resiko yang mungkin timbul dalam hal clear barang/benda impor dan customs formalitas.
Delivered Duty Unpaid diikuti nama tempat tujuan =DDU, dimana penjual bertanggung jawab sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan dan ditambah cost dan resiko mengangkut barang/benda. Dalam hal ini penjual tidak bertanggung jawab terhadap clearing barang/benda impor,custom,formalities dan lain2. Delivered Duty Paid diikuti tempat tujuan= DDP, dimana penjual bertanggung jawab sampai barang ditempat tujuan dan bertanggung jawab juga terhadap semua cost,resiko,duties,pajak,clearing barang/benda impor, custom formalities dan sebagainya.
Disamping apa yang diuraikan diatas dalam praktek jubel perusahaan terdapat juga cost yang harus dibayar oelh penjual seperti cost pemuatan barang/benda keatas truk, dimuat dalam kereta api dan free in clause biasa dimuat dalam Bill of lading, dimana penjual bertanggung jawab atas biaya muat/bongkar barang/benda
Tugas Mahasiswa : Jelaskan apa saja yang menjadi unsur-unsur dari suatu jubel perusahaan tersebut ? Jelasskan apa syarate jubel perusahaan dan apa bedanya dengan unsur-unsur jubel perusahaan ? Jelaskan bagaimana pengertian penyedirian benda/barang dan bagaimana pendapat Zeylemaker dn Yurisprudensi ? Jelaskan pengertian penyerahan dalam kaitan beralih hak milik dan bagaimana agturan penyerahan tersebut? Sebutkan syarat penyerahan dsalam Inciterms 1990 yo 2000 ?