KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PENGERTIAN HARTA WARISAN Mengenai pewarisan berlaku ketentuan Buku Ke-Dua tentang Benda Bab XII KUHPerdata Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan Pasal 874 KUHPerdata adalah segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah
KEWARISAN DAN KEPAILITAN Dalam kepailitan mengenai warisan diatur dalam bagian tersendiri dengan judul “Kepailitan harta peninggalan” yang diatur dalam Bagian Kesembilan Pasal 207 sampai dengan 211 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan pengaturan ini, maka terhadap harta peninggalan dapat dinyatakan pailit. Menurut Pasal 207 UU No. 37 tahun 2004, apabila ada dua orang kreditor atau lebih mengajukan permohonan pailit terhadap harta kekayaan orang yang meninggal dan untuk itu harus dibuktikan secara singkat, bahwa : 1. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas, atau 2. pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
PENGAJUAN KEPAILITAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN permohonan kepailitan terhadap harta peninggalan diajukan oleh pemohon kepada pengadilan yang daerah hukumnya menjadi tempat tinggal terakhir dari debitor yang meninggal (208 ayat (1) UU No. 37/2004). Terhadap permohonan tersebut, ahli waris harus dipanggil oleh juru sita yang disampaikan di tempat tinggal terakhir dari debitor yang meninggal. Nama dari masing-masing ahli waris tidak harus disebutkan, kecuali telah dikenal (pasal 208 ayat (2) UU No. 37/2004). Permohonan pailit haryus diajukan kepada pengadilan paling lambat 90 hari setelah debitor meninggal (Pasal 210 UU No. 37/2004).
PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN HARTA PENINGGALAN Dalam kepailitan terhadap harta peninggalan tidak dapat diajukan perdamaian kecuali ahli waris menerima warisan secara murni. Sehingga ketentuan pasal 144 s/d 177 UU No. 37 tahun 2004 tidak berlaku bagi kepailitan terhadap harta peninggalan (Pasal 211 UU No. 37/2004). Dalam KUHPerdata Buku II, Bab XVI diatur mengenai penerimaan warisan. Pasal 1044 KUHPerdata menyebutkan, suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan. Mengenai tatacara penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta warisan diatur dalam Buku II, Bab XV KUHPerdata, dimana menurut pasal 1023 jo 1024 KUHPerdata, ahli waris diberi hak dalam jangka waktu 4 bulan setelah ia membuat pernyataan di Pengadilan untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.