RETENTIE PERTEMUAN KE 15
RETENTIE adalah : hak utk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retentie ini bukan merupakan suatu hak kebendaan tetapi mempunyai sifat kebendaan yaitu sifat accesoir dan memberikan jaminan karena itu juga mirip dengan gadai. Jadi ada tidaknya hak retentie tergantung pada ada tidaknya hutang piutang pokok. Sedangkan hutang piutang pokok hrs ada kaitannya dengan benda yg ditahan. Hak Retentie diatur secara sporadis yaitu pasal 575 ayat 2, pasal 1364 ayat 2, pasal 1576, pasal 1616, pasal 1729, pasal 1812
CIRI-CIRI/SIFAT-SIFAT HAK RETENTIE : Sifat droit de suite Sifat accesoir Dlm hal ttt dpt dipertahankan terhadap pihak ketiga krn diperjanjikan Memberikan jaminan kepada kreditur bahwa tagihannya akan dipenuhi Perjanjian pokok (hutang piutang) hrs ada kaitannya dengan benda yg ditahan Tdk dpt dibagi-bagi Si penahan/kreditur tdk berhak memakai/menikmati barang yg dikuasai melainkan hanya sebatas menahan saja Memonyai sifat perorangan yang beraspek hak kebendaan, krn hanya dpt dipertahankan/dilaksanakan terhadap debitur tt Hak retentie tidak menimbulkan hak utk didahulukan.
Kewenangan pada hak retentie : 1. pemegang hak retentie berhak menahan bendanya sampai piutangnya dibayar lunas 2. Hak retentie hanya mengandung hak utk menolak terhadap tuntutan penyerahan barang 3. Hak retentie tdk mempunyai hak utk didahulukan pemenuhannya. 4. Hak retentie tdk mempunyai hak pemenuhan terhadap hasil eksekusi dari barang yg ditahan 5. Hak retentie hanya tertuju pada barang tdk pada hak 6. Pemegang hak retentie adalah sebagai houder dari barang bergerak yg memperoleh perlindungan sebagaimana pemegang hak atas benda bergerak lainnya 7. Hak retentie dpt dilakukan kreditur atas benda milik debitur sendiri atau atas benda bukan milik debitur sendiri
Contoh hak Retentie : Atas benda milik debitur sendiri a membetulkan sepedanya yang rusak dibengkel milik b, sebelum ongkos reparasi dibayar, maka b berhak menahan sepeda tersebut sampai a membayar lunas ongkosnya 2. Atas benda bukan milik debitur sendiri Krn pinjaman Krn sudah dijual
HAPUSNYA HAK RETENTIE : Hapusnya piutang yg berkaitan dengan hak retentie tsb Jika bendanya dilepaskan dari tangan orang yg menahannya Jika benda ybs menjadi binasa Dlm hal debitur memberikan jaminan