RETENTIE PERTEMUAN KE 15.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BUKU II tentang Van Zaken
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Hukum Perdata.
JENIS – JENIS PERIKATAN
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
JAMINAN HAK TANGGUNGAN
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

RETENTIE PERTEMUAN KE 15

RETENTIE adalah : hak utk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retentie ini bukan merupakan suatu hak kebendaan tetapi mempunyai sifat kebendaan yaitu sifat accesoir dan memberikan jaminan karena itu juga mirip dengan gadai. Jadi ada tidaknya hak retentie tergantung pada ada tidaknya hutang piutang pokok. Sedangkan hutang piutang pokok hrs ada kaitannya dengan benda yg ditahan. Hak Retentie diatur secara sporadis yaitu pasal 575 ayat 2, pasal 1364 ayat 2, pasal 1576, pasal 1616, pasal 1729, pasal 1812

CIRI-CIRI/SIFAT-SIFAT HAK RETENTIE : Sifat droit de suite Sifat accesoir Dlm hal ttt dpt dipertahankan terhadap pihak ketiga krn diperjanjikan Memberikan jaminan kepada kreditur bahwa tagihannya akan dipenuhi Perjanjian pokok (hutang piutang) hrs ada kaitannya dengan benda yg ditahan Tdk dpt dibagi-bagi Si penahan/kreditur tdk berhak memakai/menikmati barang yg dikuasai melainkan hanya sebatas menahan saja Memonyai sifat perorangan yang beraspek hak kebendaan, krn hanya dpt dipertahankan/dilaksanakan terhadap debitur tt Hak retentie tidak menimbulkan hak utk didahulukan.

Kewenangan pada hak retentie : 1. pemegang hak retentie berhak menahan bendanya sampai piutangnya dibayar lunas 2. Hak retentie hanya mengandung hak utk menolak terhadap tuntutan penyerahan barang 3. Hak retentie tdk mempunyai hak utk didahulukan pemenuhannya. 4. Hak retentie tdk mempunyai hak pemenuhan terhadap hasil eksekusi dari barang yg ditahan 5. Hak retentie hanya tertuju pada barang tdk pada hak 6. Pemegang hak retentie adalah sebagai houder dari barang bergerak yg memperoleh perlindungan sebagaimana pemegang hak atas benda bergerak lainnya 7. Hak retentie dpt dilakukan kreditur atas benda milik debitur sendiri atau atas benda bukan milik debitur sendiri

Contoh hak Retentie : Atas benda milik debitur sendiri a membetulkan sepedanya yang rusak dibengkel milik b, sebelum ongkos reparasi dibayar, maka b berhak menahan sepeda tersebut sampai a membayar lunas ongkosnya 2. Atas benda bukan milik debitur sendiri Krn pinjaman Krn sudah dijual

HAPUSNYA HAK RETENTIE : Hapusnya piutang yg berkaitan dengan hak retentie tsb Jika bendanya dilepaskan dari tangan orang yg menahannya Jika benda ybs menjadi binasa Dlm hal debitur memberikan jaminan