RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
(Divisi PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH)
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
Pengertian Mutarlih Berkelanjutan adalah proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan proses mutarlih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Atau dapat.
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
ALUR AKTA PERKAWINAN.
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Diana Ariyanti
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PENGADAAN , PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018 PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018 RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018 29 Desember 2017

Tahapan Pertama Tahapan dimulai dari pembentukan PPDP hari ini (desember) dan berakhir pada pengumuman DPT akhir April mendatang. DP4 telah disampaikan Kemendagri ke KPU pada 24 November yang lalu, saat ini masih dilakukan analisis dan singkronisasi oleh KPU dan akan disampaikan ke Ke KPU Provinsi dan KPU Kabupupaten/Kota akhir desember ini. Sesuai jadwal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menerima data pemilih hasil singkronisasi dan DP4 hasil analisis pada tanggal 26-29 desember ini.

Tahapan ke dua 1 2 3 Pembentukan dan Bimtek PPDP Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 Pencocokan & lit Tgl 20 Jan-18 Feb 18 2 Penyusunan Daflih Tgl 19 Feb – 4 Mart 18 Rekap di PPS - PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 3 Rekap di PPK– KPU K/K Tgl 8 – 9 Maret 18 . Rekap di KPU K/K dan Penetpan DPS

TAHAP KE TIGA Rekap DPT tingkat Provinsi 20-21 APRIL 2018 . Rekap di KPU Prov – DPSTgl 16 – 17 Maret 18 . Pengum & gapmas (Uji Publik )Tgl 24 Mart – 2 April 18 . Perbaikan DPSTgl 3 – 7 April 18 . Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 Rekap DPT tingkat Provinsi 20-21 APRIL 2018 Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018

TAHAP KE EMPAT Hak memilih : Syarat pemilih ; Prinsip pendaftaran; WNI genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin terdaftar sebagai Pemilih Syarat pemilih ; genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan atau sudah/pernah kawin tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) tidak sedang dicabut hak pilihnya brdsrkn pts pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hkm ttp berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dg KTP- El/SUKET ditrbtkn dinas yg menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak sedang menjadi anggota TNI/Kepolisian Prinsip pendaftaran; Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP -el/ Suket

Penyusunan daftar pemilih TAHAP KE LIMA Penyusunan daftar pemilih pemilih per-tps sampai 800 pemilih (rata-tara 400-500 pemilih) 1 TPS, 1 PPDP Prinsip TPS : tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan Pemilih, memperhatikan aspek geografis, dan memperhatikan jarak dan waktu tempuh ke TPS dgn waktu pemungutan suara

Masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih : TAHAP KE ENAM Masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih : Pemilih yang bekerja diluar daerah (Boro) ; TKI, pekerja kontrak, dll Pemilih yang menajdi karyawan perusahaan Pemilih yang sedang belajar di luar daerah ; mahasiswa yang tinggal di asrama/kos-kosan, santri yang mondok (tinggal di pesasntren) Pemilih yang berada di Rumah sakit (rawat inap), Rumah tahanan (kejaksaan/kepolisian) Pemilih yang berada di LP (lembaga pemasyarakatan) Pemilih (secara faktual) pindah domisili, tetapi secara dokumen masih alamat asal Pemilih yang tinggal di daerah Jawa tengah, tetapi tidak memiliki identitas kependudukan (pemilih-pemilih rentan pendataan)

ARAH DAN KEBIJAKAN Pemilih boro yang diapstikan tidak kembali (pulang) pada hari pemungutan dicoret dari DPT (menggunakan data /surat keterangan dari disdukcapil/disnaker setempat atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabakan) Pemilih karyawan perusahan di luar domisili, didata sesuai alamat KTP el/sukaetnya (perusahaan memberi kesempatan memilih (meliburkan) dan memilih di TPSnya (atau memilih di TPS lain dng menggunakan formulir A5.KWK/menjadi DPPh) Mahasiswa asrama, santri pondok didata sesuai alamat KTP el/Suketnya (dapat memilih di TPS lain dengan formulir A.5.KWK/menajdi pemilih DPPh) Pemilih Rawat Inap di Rumah Sakit, menjadi tahanan Kejaksaan/kepolisian (didata sesuai alamat KTP el-/Suket, dapat memlih di TPS lain menggunakan formulir A.5. KWK/menjadi DPPh)

Pemilih di LP, didata di TPS LP (data di TPS asal di Coret) Pemilih pindah, tetapi dokumen KTP el nya belum pindah, didata sesuai alamat KTP elnya Pemilih domisili jawa tengah, tidak memiliki identitas kependudukan, didorong dimasukkan dalam database kependudukan, dan menggunakan SUKET untuk dapat menggunakan hak pilihnya

TINJUT HARI INI Untuk di sampaikan kepada instansi masing- masing untuk Pabrik/Perusahaan, LP, Lembaga Pendidikan. Pondok Pesantren, Dinas Pendidikan, Gabungan Kepala Sekolah SMA, Kepolisian di Kabupaten Sragen terkait jadwal pendataan pemilih, Persaratan memilih, dan juga prinsip memilih .