Pengawasan SPT(surat pemeberitahuan pajak tahunan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak.
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Materi 8.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Materi 7.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK ATAS PERNJANJIAN SPK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Sistem Pemungutan Pajak
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan.
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
Transcript presentasi:

Pengawasan SPT(surat pemeberitahuan pajak tahunan) Disusun oleh: Megawati Retno kusumasari Dadang ariminandar Erhan Septian haryawinanda Desi ratna Selda S mukin Rafi haikal

Pengertian SPT(surat pemberitahuan pajak tahunan) Surat pemberitahuan pajak sendiri yang kita sebut dengan (SPT) sebuah surat sebagai wajib pajak (WP) yng bertujuan untuk pemberitahuan, pelaporan, serta perhitungan pajak tahunan yang berdasarkan uu yang berlaku.

Terdapat dua macam SPT yaitu a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Fungsi SPT Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : - pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; - penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; - harta dan kewajiban; - pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

b. Pengusaha Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPN BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : - pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; - pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. c. Pemotong/ Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.