ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK SOSIALISASI UU ITE Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS JEMBER
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bidang Pendidikan Dampak Teknologi Informasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bidang Kesehatan Dampak Teknologi Informasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bidang Sosial Dampak Teknologi Informasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bidang Ekonomi Dampak Teknologi Informasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
“Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan Indonesia. Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sejarah lahirnya UU ITE Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sejarah lahirnya UU ITE UU ITE mulai dirancang pada Maret 2003 oleh Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elekronik (UU IKTE). Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sejarah lahirnya UU ITE 25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi Undang-Undang. Sejarah lahirnya UU ITE [CONT.] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimuat dalam lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan lembaran Negara. Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DASAR PEMBUATAN UU ITE Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik “Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat” “Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat” 1 4 “Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia” “Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional” 2 5 “Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang” “Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum” 3 6 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
BAGIAN-BAGIAN UU ITE Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1) 5 Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25) 1 2 Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28) Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3) 6 Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36) 3 Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16) 7 Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12–Pasal 18) 4 Bagian-bagian UU.ITE
Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42) 12 Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52) 8 9 Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44) 13 Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53) 10 Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46) 14 Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54) 11 Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47) Bagian-bagian UU.ITE
UU ITE mengamanatkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) : 1. Lembaga Sertifikasi Keandalan(Pasal 10 ayat (2)); 2. Tanda Tangan Elektronik (Psal 11 ayat (2)); 3. Penyelenggara Setifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat (6)); 4. Penyelenggara Sistem Elekronik (Pasal 16 ayat (2)); 5. Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat (3)); 6. Agen Elektronik (Pasal 22 ayat(2)); 7. Nama Domain (Pasal 24 ayat (4)); 8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat (4));dan 9. Peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam hal data strategis (Pasal 40 ayat (6)). Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh UU ITE
PERMASALAHAN HUKUM YANG DIHADAPI Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Permasalahan Hukum Yang Dihadapi
PENERAPAN TEKNIS UU.ITE
Penerapan Teknis UU ITE Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan : melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Penerapan Teknis UU ITE
Contoh kasus
Penerapan Teknis UU ITE Banyak situs porno yang diakses oleh pengguna internet di Indonesia berdomisili di luar negeri (meskipun dimungkinkan sebagian gambarnya berasal dari Indonesia). Apakah secara hukum pemerintah Indonesia dapat menegakkan UU ITE ke situs yang lokasi servernya berada diluar negara Indonesia? Penerapan Teknis UU ITE Mengingat locus delicti dan server tersebut berada di wilayah Negara lain dan tidak ada maksud secara khusus ditujukan kepada masyarakat Indonesia atau dengan maksud khusus untuk merugikan kepentingan masyarakat Indoneisa, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan hukum pidana Indonesia. Pemerintah Indonesia hanya bisa mencegah disebarluaskannya pronografi yang di unduh dari situs porno tersebut atau memproteksi situs agar tidak bisa dibuka di Indonesia. Masing-masing Negara memiliki hukum yang berbeda-beda, bagi Negara yang tidak melarang pornografi, maka hukum Indonesia tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang berada di negeri lain. Kecuali, jika Negara yang bersangkutan melarang pornografi seperti hukum Indonesia dan keduanya Negara kemudian mengadakan kerjasama.
THANKS