PERADILAN AGAMA DI JAWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SEJARAH HUKUM ADAT ZAMAN HINDU Zaman Melayu Polinesia
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERDATA.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERMOHONAN KEPAILITAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Utang dalam Kepailitan
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PERDAMAIAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Hukum Acara Perdata.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
SEJARAH HUKUM ADAT ZAMAN HINDU Zaman Melayu Polinesia
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
PERWALIAN.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Masuknya Pihak Ketiga.
KOMISI YUDISIAL.
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
PERWALIAN.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
Bersama memperbaiki negri. Data PA Kabupaten Malang pada Januari hingga Agustus 2016 menunjukkan terdapat perkara perceraian. Jika dirata-
Kewenangan Peradilan Agama
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PERADILAN Tata Usaha Negara
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PERADILAN AGAMA DI JAWA

PRIANGAN Agama Drimaga Cilaga Hukum Islam Hukum Jawa Kuno Hukum Perniagaan Cilaga

LANJUTAN Kebijakan Belanda Reorganisasi pengadilan serta menghilangkan campur tangan penghulu & pejabat lainnya dlm urusan pengadilan

BETAWI Majlis Distrik = Berwenang menyelesaikan semua senketa keagamaan, soal perkawinan, dan pusaka sepanjang tidak ada pengaturan oleh pihak dengan akta notaris. Munculnya kehendak politik konkordansi yg melatarbelakangi penjelasan pasal 13 staatsblad no.22 th. 1820 (Apabila terjadi sengketa antar orang jawa satu sama lain mengenai soal2 perkawinan, pembagian harta dan sengket2 sejenis yg harus diputus menurut hukum islam, maka para “pendeta” memberi keputusan, tetapi gugatan untuk mendapatkan pembiayaan yg timbul dari keputusan para “pendeta” itu harus diajukan kepada pengadilan2 biasa.

Surakarta & Yogyakarta Mataram (Sultan Agung) Integrasi peradilan perdata dg hukum islam Peradilan surambi Mataram (Amangkurat I &II) Belanda mulai mendominasi sistem peradilan dan akhirnya mataram pecah menjadi Surakarta & Yogyakarta

Lanjutan diberlakukannya BW (KUHPer) & WK mengenai status peradilan agama tetap seperti sebelumnya sprti yg ad dlm staatsblad 1820 jo. Staatsblad 1836 dan diperluas terhadap orang2 yg bukan indonesia tp beragama islam