tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PEDAGANG PERANTARA.
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
Transcript presentasi:

tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN UU RI NO. 8 TAHUN 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU RI NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Menimbang: Tujuan pembangunan nasional  masyarakat yang adil dan makmur Pembangunan perekonomian nasional  menghasilkan barang/jasa tidak merugikan konsumen. Menjamin kualitas, kuantitas barang. Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Belum ada ketentuan hukum yang melindungi konsumen.

KETENTUAN UMUM Perlindungan konsumen, upaya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen, pemakai barang/jasa, dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha, setiap orang/perorangan atau badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, lembaga non pemerintah yang terdaftar/diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Klausula Baku, aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu dokumen perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.

AZAS DAN TUJUAN Perlindungan Konsumen, berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen serta kepastian hukum: Kesadaran melindungi diri melindungi diri dari efek negative barang/jasa pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak kepastian hukum, keterbukaan informasi kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. meningkatkan kualitas barang, menjamin kelangsungan usaha produksi, kesehatan kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak konsumen: kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi memilih barang/jasa sesuai nilai tukar serta kualitas yang dijanjikan. informasi yang benar, jelas, jujur didengar keluhannya mendapat advokasi, penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen diperlakukan secara benar, jujur, tidak diskriminatif mendapat kompensasi, ganti rugi Kewajiban Konsumen: membaca, mengikuti petunjuk pemakaian barang beritikad baik dalam transaksi membayar sesuai nilai tukar yang disepakati mengikuti upaya penyelesaian hk sengketa perlindungan konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Hak pelaku usaha: menerima pembayaran sesuai kesepakatan mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik membela diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen rehabilitasi nama baik bila terbukti kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang yang diperdagangkan Kewajiban pelaku usaha: itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha memberi informasi yang benar atas produk (kondisi, penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan) melayani konsumen secara benar, jujur, tidak diskriminatif menjamin kualitas barang sesuai standar memberi garansi atas barang memberi kompensasi/ganti rugi atas kerugian konsumen kompensasi atas barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.  

LARANGAN BAGI PELAKU USAHA Memperdagangkan barang: tidak sesuai standar tidak sesuai berat bersih (label), kualitas tidak ada tanggal kadaluarsa tidak ada informasi kualitas/kuantitas produk   Promosi tidak benar, mengenai: potongan harga kualitas, standar tertentu, sponsor, janji, efek samping, merendahkan barang lain, berlebihan dll harga, bertujuan menjual barang lain secara tersembunyi, pemaksaan membeli dengan janji hadiah Tidak menepati janji: hadiah kualitas, garansi, efek samping informasi keliru

KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BARU Aturan/ketentuan yang diterapkan sepihak oleh pelaku usaha yang wajib dipenuhi konsumen Dilarang, bila : menolak menerima kembali barang dari konsumen menolak mengembalikan uang konsumen pembelian angsuran letak dan bentuknya sulit terlihat TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA gantirugi atas kerusakan barang/kerugian konsumen  uang, perawatan kesehatan, santunan tidak lepas dari tuntutan pidana ada ketentuan batas waktu