Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ACARA BIASA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
ACARA PEMERIKSAAN.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan NUNING RITWANITA PRILIASTUTI, SH DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PANWASLU KAB. KARANGANYAR

I. Pendahuluan ■ Kewenangan Penyelesian proses sengketa dibentuk untuk menjaga proses pemilihan Pemilu [Pasal 144 (1) UU No 10 Tahun 2016] dan Pasal 468 Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan Perubahan Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 ■ : sengketa acara cepat timbul karena bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan ditempat kejadian. ■ sengketa acara cepat dapat diajukan oleh peserta pemilihan dan pertimbangan pengwas pemilihan terhadap peristiwa ditempat kejadian.

Tugas Pengawas Pemilu ■ menerima atau menemukan permohoan perselisihan sengketa Proses pemilihan. ■ melakukan verifikasi, dan pemeriksaan permohonan perselisihan sengketa Proses pemilihan. ■ menetapkan berita acara ■ menetapkan Putusan ■ menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Wewenang Acara Cepat ■ Memanggil termohon yang diduga terjadi pelanggaran perselisihan sengketa untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. ■ Memanggil pemohon, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain. ■ Memberikan putusan mufakat atas perselisihan.

II. Muatan Sengketa acara cara cepat Bab III Ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, pasal 41, Pasal 41, Pasal 42 Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata cara Peyelesaian Sengketa Pemilihan

Pengawas Dalam Musyawarah cara Cepat Bertugas: Bab III Acara Cepat   Pasal 40 (1) Penyelesaian Sengketa melalui musyawarah acara cepat dengan dipimpin oleh Pengawas pemilihan bertugas Memeriksa identitas para pihak yang bersengketa; Memeriksa permasalahan yang disengketakan; Menanyakan keinginan dari pihak-pihak yang bersengketa; Memeinta keterangan dari saksi-skasi; Memeriksa bukti-bukti; dan Menawarkan kesepakatan kepada pihak-Pihak yang bersengketa. (2) Musyawarah mencapai kesepakatan, pengawas menuangkan dalam berita acara untuk ditetapkan dalam putusan panwaslu Kab/Kota (3) Penyelesaian sengketa acara cepat harus diselsaikan dan diputuskan pada hari yang sama dan ditempat kejadian.

(4) Jika tidak mencapai kesepakatan pengawas membuat Putusan; (5) Putusan dengan mempertimbangkan bukti dan fakta dan berkonsultasi dengan Panwas Kab/Kota; (6) Putuan Dibacakan Secara Terbuka (7) Putusan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan KPU Provinsi atau KPu Kab/Kota melalui PPK dan/atau PPS (8) Mengumumkan putusan di sekretariat bawaslu provinsi atau Panwas Kab/Kota.

Pengawas Penyelesaian sengketa Berpedoman Asas mandiri dan adil; Asas kepastian hukum; Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas; Asas kepentingan umum; Asas proporsionalitas Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas; dan Asas tertib. Mandiri Jujur Adil Kepastian hukum Tertib Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas

Putusan III. Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Sepakat Tidak Sepakat   Sepakat Tidak Sepakat 3. Tindak lanjut

Siapa Pemohon? Peserta pemilihan Tim kampanye Masyarakat Pemilih.

Siapa termohon? Peserta Pemilu Tim kampanye Masyarakat Pemilih.

PROSEDUR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA MUSYAWARAH ACARA CEPAT HALO PROSEDUR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA MUSYAWARAH ACARA CEPAT APA KABAR LAP/TEMUAN Laporan PERISTIWA/ KEJADIAN PESERTA PEMILU BUKTI WAKTU ALASAN TEMPAT PELAPOR CARA Temuan TERLAPOR VERIFIKASI PERBUATAN Musyawarah Sepakat Tiidak sepakat Konsultasi Ke bawaslu Prov. Panwas kab/Kota Buat Putusan Berita acara Bawas Lu prov. D I u Mumkan Kab / K O T a Buat Putusan Pemberitahuan kepada para Pihak KPU Provinsi /KPU Kab/Kota

Modus Perselisihan Sengketa Acara Cepat Penentuan tempat kampanye terbuka Pemasangan alat peraga