Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan NUNING RITWANITA PRILIASTUTI, SH DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PANWASLU KAB. KARANGANYAR
I. Pendahuluan ■ Kewenangan Penyelesian proses sengketa dibentuk untuk menjaga proses pemilihan Pemilu [Pasal 144 (1) UU No 10 Tahun 2016] dan Pasal 468 Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan Perubahan Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 ■ : sengketa acara cepat timbul karena bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan ditempat kejadian. ■ sengketa acara cepat dapat diajukan oleh peserta pemilihan dan pertimbangan pengwas pemilihan terhadap peristiwa ditempat kejadian.
Tugas Pengawas Pemilu ■ menerima atau menemukan permohoan perselisihan sengketa Proses pemilihan. ■ melakukan verifikasi, dan pemeriksaan permohonan perselisihan sengketa Proses pemilihan. ■ menetapkan berita acara ■ menetapkan Putusan ■ menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Acara Cepat ■ Memanggil termohon yang diduga terjadi pelanggaran perselisihan sengketa untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. ■ Memanggil pemohon, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain. ■ Memberikan putusan mufakat atas perselisihan.
II. Muatan Sengketa acara cara cepat Bab III Ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, pasal 41, Pasal 41, Pasal 42 Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata cara Peyelesaian Sengketa Pemilihan
Pengawas Dalam Musyawarah cara Cepat Bertugas: Bab III Acara Cepat Pasal 40 (1) Penyelesaian Sengketa melalui musyawarah acara cepat dengan dipimpin oleh Pengawas pemilihan bertugas Memeriksa identitas para pihak yang bersengketa; Memeriksa permasalahan yang disengketakan; Menanyakan keinginan dari pihak-pihak yang bersengketa; Memeinta keterangan dari saksi-skasi; Memeriksa bukti-bukti; dan Menawarkan kesepakatan kepada pihak-Pihak yang bersengketa. (2) Musyawarah mencapai kesepakatan, pengawas menuangkan dalam berita acara untuk ditetapkan dalam putusan panwaslu Kab/Kota (3) Penyelesaian sengketa acara cepat harus diselsaikan dan diputuskan pada hari yang sama dan ditempat kejadian.
(4) Jika tidak mencapai kesepakatan pengawas membuat Putusan; (5) Putusan dengan mempertimbangkan bukti dan fakta dan berkonsultasi dengan Panwas Kab/Kota; (6) Putuan Dibacakan Secara Terbuka (7) Putusan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan KPU Provinsi atau KPu Kab/Kota melalui PPK dan/atau PPS (8) Mengumumkan putusan di sekretariat bawaslu provinsi atau Panwas Kab/Kota.
Pengawas Penyelesaian sengketa Berpedoman Asas mandiri dan adil; Asas kepastian hukum; Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas; Asas kepentingan umum; Asas proporsionalitas Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas; dan Asas tertib. Mandiri Jujur Adil Kepastian hukum Tertib Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas
Putusan III. Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Sepakat Tidak Sepakat Sepakat Tidak Sepakat 3. Tindak lanjut
Siapa Pemohon? Peserta pemilihan Tim kampanye Masyarakat Pemilih.
Siapa termohon? Peserta Pemilu Tim kampanye Masyarakat Pemilih.
PROSEDUR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA MUSYAWARAH ACARA CEPAT HALO PROSEDUR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA MUSYAWARAH ACARA CEPAT APA KABAR LAP/TEMUAN Laporan PERISTIWA/ KEJADIAN PESERTA PEMILU BUKTI WAKTU ALASAN TEMPAT PELAPOR CARA Temuan TERLAPOR VERIFIKASI PERBUATAN Musyawarah Sepakat Tiidak sepakat Konsultasi Ke bawaslu Prov. Panwas kab/Kota Buat Putusan Berita acara Bawas Lu prov. D I u Mumkan Kab / K O T a Buat Putusan Pemberitahuan kepada para Pihak KPU Provinsi /KPU Kab/Kota
Modus Perselisihan Sengketa Acara Cepat Penentuan tempat kampanye terbuka Pemasangan alat peraga