HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PERTEMUAN KE 15
Kekuasaan hakim yang merdeka/bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal Kekuasaan mengadili ada 2 cara (kompetensi) : 1. Kompetensi Mutlak yaitu berdasarkan peraturan hukum mengenai kekuasaan mengadili kepada suatu macam pengadilan (contoh pengadilan negeri) 2. Kompetensi Relatif yaitu berdasarkan peraturan hk mengenai pembagian kekuasaan mengadili diantara satu macam
Kekuasaan kehakiman setelah orde baru, menurut KUHAP wewenang Pra Peradilan ada 2 yaitu : Sah tidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.