HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu a. 20 hari b. 14 hari c. 7.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Hukum Acara.
Proses Administratif.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Surat Kuasa.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Delik Aduan (Klachtdelict)
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Alasan mengajukan gugatan
UPAYA HUKUM.
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 09 ) Bahan 9 Sistem Hukum Indonesia
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
PPKn KELAS XI IPS 2 PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I Oleh : Sudjud Fadrullah, S.IP Jembrana, 12 September.
Transcript presentasi:

HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PERTEMUAN KE 15

Kekuasaan hakim yang merdeka/bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal Kekuasaan mengadili ada 2 cara (kompetensi) : 1. Kompetensi Mutlak yaitu berdasarkan peraturan hukum mengenai kekuasaan mengadili kepada suatu macam pengadilan (contoh pengadilan negeri) 2. Kompetensi Relatif yaitu berdasarkan peraturan hk mengenai pembagian kekuasaan mengadili diantara satu macam

Kekuasaan kehakiman setelah orde baru, menurut KUHAP wewenang Pra Peradilan ada 2 yaitu : Sah tidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.