MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI PARTAI POLITIK
Anggota Kelompok 2 Axel Garin Pahlevi 11010114140568 Kevin Haydar Alnorti 11010114140569 Aisha Nadha Audina 11010114140570 Edgar Priambada 11010114140571 Anis Istiqomah 11010114140572 Davin Dave Roestanto 11010114140573 Diera Rahma Mayangsari 11010114140574 Arif Rizqi Parkosa 11010114140575 M. Arif Iskandar 11010114140576 Kattyanda Andang Dwi Prakosa 11010114140577
Partai Politik Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik)
Calon Anggota Legislatif Adalah anggota partai politik yang namanya telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif untuk mengikuti pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.
Calon anggota legislatif (anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) dipilih melalui pemilu sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) yang berbunyi : “Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 1 angka 26 UU Pemilu Legislatif yang berbunyi: “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.”
Calon Anggota Legislatif Anggota Parpol : - DPR - DPRD Provinsi - DPRD - Kabupaten/Kota Anggota Independen : - DPD
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pengaturan mengenai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik ini juga secara implisit disebut dalam Pasal 129 ayat (2) huruf b UU Pemilu Legislatif yang menyatakan bahwa dana kampanye pemilu salah satunya berasal dari calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan. Selain itu, persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai poliitik juga dapat dilihat dari persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif poin (n), yaitu harus Warga Negara Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Anggota DPD Menurut pasal Pasal 11 jo. Pasal 12 UU Pemilu Legislatif, Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan
Mengapa calon legislatif harus dari parpol?
Karena sudah di tetapkan oleh pasal 22E UUD 1945 Yang mengatur tentang Pemilihan Umum Dan sudah ditetapkan oleh UU no.10 tahun 2008 tentang persyaratan untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg.
TERIMA KASIH