MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Advertisements

PARTAI POLITIK.
PARTAI POLITIK.
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
PARTAI POLITIK Ahmad Nasher.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pengawasan Dana Politik
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Orientasi dan Partisipasi Politik bagi Pemilih Pemula
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
PARTAI POLITIK (Kelas B)
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Partai Politik di Indonesia
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Teori konstitusi.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Aturan dan Larangan Kampanye
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
PARTAI POLITIK Aryani Yeni Eko Wati. Pengertian Partai Politik (3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 ttg Partai Politik pasal 1 (ayat 1) : Organisasi yang.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
Transcript presentasi:

MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI PARTAI POLITIK

Anggota Kelompok 2 Axel Garin Pahlevi 11010114140568 Kevin Haydar Alnorti 11010114140569 Aisha Nadha Audina 11010114140570 Edgar Priambada 11010114140571 Anis Istiqomah 11010114140572 Davin Dave Roestanto 11010114140573 Diera Rahma Mayangsari 11010114140574 Arif Rizqi Parkosa 11010114140575 M. Arif Iskandar 11010114140576 Kattyanda Andang Dwi Prakosa 11010114140577

Partai Politik Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik)

Calon Anggota Legislatif Adalah anggota partai politik yang namanya telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif untuk mengikuti pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Calon anggota legislatif (anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) dipilih melalui pemilu sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) yang berbunyi : “Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 1 angka 26 UU Pemilu Legislatif yang berbunyi:  “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.”

Calon Anggota Legislatif Anggota Parpol : - DPR - DPRD Provinsi - DPRD - Kabupaten/Kota Anggota Independen : - DPD

Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pengaturan mengenai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik ini juga secara implisit disebut dalam Pasal 129 ayat (2) huruf b UU Pemilu Legislatif yang menyatakan bahwa dana kampanye pemilu salah satunya berasal dari calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan. Selain itu, persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai poliitik juga dapat dilihat dari persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif poin (n), yaitu harus Warga Negara Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Anggota DPD Menurut pasal Pasal 11 jo. Pasal 12 UU Pemilu Legislatif, Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan

Mengapa calon legislatif harus dari parpol?

Karena sudah di tetapkan oleh pasal 22E UUD 1945 Yang mengatur tentang Pemilihan Umum Dan sudah ditetapkan oleh UU no.10 tahun 2008 tentang persyaratan untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg.

TERIMA KASIH 