Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Direktorat Jenderal Pajak 2012
APA YANG DIMAKSUD SPT TAHUNAN PPh? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
MENGAPA KITA WAJIB MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh ? Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF WAJIB : Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan Wajib MENGISI SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta MENYAMPAIKANNYA ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak (Pasal 2 dan 3 UU No.6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP))
Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1 3 DOWNLOAD / UNDUH AMBIL SENDIRI AMBIL SENDIRI DI KPP / KP2KP www.pajak.go.id 2 Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN April 2013 30 4 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR (BAGI WP YANG TAHUN BUKUNYA TIDAK SAMA DENGAN TAHUN TAKWIM) ATAU (PASAL 3 AYAT (3) HURUF c, UU KUP) 5
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI (OP) WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN MENGGANTIKAN YANG BERHAK BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) >>> PERLAKUAN PERPAJAKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN SUBJEK PAJAK BADAN (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan (PPh))
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI (Pasal 2 ayat (3) UU PPh)
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI OP yang bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia BADAN Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN MENGGANTIKAN YANG BERHAK (Pasal 2 ayat (3) UU PPh)
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia BUT menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan, proyek konstruksi, dll (Pasal 2 ayat (4) dan (5) UU PPh)
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI: - Dimulai pada saat OP tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan - Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya BADAN: - Dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan - Berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia WARISAN YANG BELUM TERBAGI: - Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan - Berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ORANG PRIBADI DAN BADAN: - Dimulai pada saat OP atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan; - Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap - Dimulai pada saat OP atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan; - Berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut Apabila kewajiban pajak subjektif OP yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak (Pasal 2A UU PPh)
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK kantor perwakilan negara asing; pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud di atas, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (Pasal 3 UU PPh)
Wajib Pajak Badan Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik dearah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT). (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh)
KLASIFIKASI PENGHASILAN OBJEK PAJAK NON OBJEK PAJAK (Pasal 4 ayat (3) UU PPh) OBJEK PAJAK FINAL (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) OBJEK PAJAK NON FINAL (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) 4 4 13
Objek Pajak (Penghasilan) Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Penghasilan Yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Penghasilan Yang Merupakan Objek Pajak (lanjutan) dividen; royalti ; sewa & penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Penghasilan Yang Merupakan Objek Pajak (lanjutan) iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sesuai UU KUP; dan surplus Bank Indonesia (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Karakteristik PPh Final PPh final (dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh). Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun, tapi cukup dilaporkan saja.
Penghasilan yang dikenai PPh Final penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya. (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang ditentukan pemerintah; 2. harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan warisan; harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; natura dan/atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah; Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada OP yaitu: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu; iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak (lanjutan) penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura; beasiswa; sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu; bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu; (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk: Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha; Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi; Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (untuk OP); Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta; Kerugian dari selisih kurs; Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; (Pasal 6 UU PPh)
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (Pasal 6 UU PPh); Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi syarat tertentu (Pasal 6 UU PPh); Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (PP Nomor 60 Tahun 2010); Pembentukan dan pemupukan cadangan piutang tak tertagih khusus untuk usaha bank, leasing, cadangan untuk usaha asuransi, Penjamin LPS, cad. Penanaman kembali hutan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, dan cad. Biaya penutupan limbah (KMK Nomor : 204/KMK.04/2000);
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Kompensasi kerugian tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun sebelumnya) (Pasal 6 UU PPh) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang terbatas berupa: (PMK Nomor 83/PMK.03/2009) Biaya makan dan minum untuk seluruh pegawai, atau Natura dan kenikmatan di daerah terpencil, atau Natura berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (baju seragam satpam)
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Sumbangan Khusus untuk : (Pasal 6 UU PPh) Bencana Nasional, Penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, Pembangunan infrastruktur sosial, Fasilitas pendidikan , dan Pembinaan olahraga Untuk biaya kendaraan sedan, sejenis boleh dibebankan 50% (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002) Untuk biaya telepon seluler dapat dibebankan 50% (KEP-220/PJ./2002)
BIAYA-BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN BIAYA YG DIBEBANKAN UTK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KECUALI CADANGAN UNTUK JENIS USAHA TERTENTU PREMI ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWI GUNA, DAN ASURANSI BEA SISWA YANG DIBAYAR OLEH WP OP PENGGANTIAN/ IMBALAN PEKERJAAN/JASA YG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN KECUALI - PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI - DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU (KMK No. 466/KMK.04/2000) (Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (Lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (Lanjutan) JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM ATAU PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA HARTA YANG DIHIBAHKAN, BANTUAN ATAU SUMBANGAN, DAN WARISAN KECUALI SUMBANGAN TERTENTU DAN ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN (YANG SIFATNYA WAJIB) YANG DITERIMA OLEH BADAN AMIL ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT/LEMBAGA KEAGAMAAN YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN BIAYA YANG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP ATAU ORANG YANG MENJADI TANGGUNGAN GAJI ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA, ATAU PERSEROAN KOMANDITER YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA (DENDA) DI BIDANG PERPAJAKAN (Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (Lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (Lanjutan) - Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang : 1. Dikenakan PPh bersifat final, atau 2. Bukan objek pajak, atau 3. Penghasilan netonya dihitung dengan norma penghitungan (Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
PENYUSUTAN Penyusutan atas pengeluaran: untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. (Pasal 11 ayat (1) UU PPh )
(Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU PPh ) PENYUSUTAN lanjutan…. dilakukan : dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode Garis Lurus) ayat (1) dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas (Metode Saldo Menurun) ayat (2) (Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU PPh )
Kelompok Harta Berwujud PENYUSUTAN lanjutan…. Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% II. Bangunan Permanen Tidak Permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10% Cantumkan peraturan ttg pengelompokkannya Untuk perusahaan penanam modal mekanisme penyusutan mengacu pada PP 52 Tahun 2011 (Pasal 9 ayat (6) UU PPh )
AMORTISASI Amortisasi atas pengeluaran : untuk memperoleh harta tak berwujud (hak cipta, hak paten, dan lainnya) dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 11A UU PPh )
AMORTISASI dilakukan : dalam bagian-bagian yang sama besar (Garis Lurus) dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (Saldo Menurun) (Pasal 11A ayat (1) UU PPh )
Pengelompokan dan tarif AMORTISASI Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% (Pasal 11A ayat (2) UU PPh )
TARIF PPh BADAN Omzet s.d. 50 M Tarif sebelum tahun pajak 2009 Omzet di atas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh) Tarif sebelum tahun pajak 2009 Tarif tahun pajak 2009 Tarif tahun pajak 2010 s.d. sekarang Omzet s.d. 50 M (Pasal 31E UU PPh) Perseroan terbuka (tbk) (Pasal 17 ayat (2b) UU PPh)
TARIF WP BADAN – Omzet di atas 50 M Pertemuan 3,4 TARIF WP BADAN – Omzet di atas 50 M Sebelum Tahun Pajak 2009 Ketentuan Lama : Lapisan Penghasilan Tarif s.d Rp 50.000.000 10% Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15% Di atas Rp 100.000.000 30% T A R I F Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) Ketentuan Baru (Mulai tahun 2009) khusus WP Badan dgn omzet di atas 50 M : Tahun Tarif Tunggal Tahun 2009 28 % Tahun 2010 - sekarang 25 % (Pasal 17 ayat (1) huruf b & ayat (2a) UU PPh)
WAJIB PAJAK BADAN dgn Omzet di atas 50 M CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN dgn Omzet di atas 50 M JUMLAH Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 190.000.000,- PPh TERUTANG : 1. Jika tahun pajak 2008 10% X Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 15% X Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 30% X Rp 90.000.000 = Rp 27.000.000 Jumlah Rp 39.500.000,- 2. Jika tahun pajak 2009 : 28 % X 190.000.000 = Rp 53.200.000,- 3. Jika tahun pajak 2010 : 25% X 190.000.000 = Rp 47.500.000,-
TARIF WP BADAN – Omzet sampai dengan 50 M BAGI UMKM = WP Badan dengan Omzet s.d Rp 50 M mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Fasiltas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 untuk Omzet sampai dengan 4,8 M (pasal 31 E) sisa omzet yang telah dikurangi bagian 4,8 M tetap menggunakan tarif pasal 17 Bagian Omzet Tahun 2009 Tahun 2010 Bagian omzet s.d. 4,8 M 14 % 12.5% Bagian omzet 4,8 s.d. 50 M 28 % 25 % (Pasal 31E UU PPh )
CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM Pertemuan 3,4 CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM Contoh : PT X tahun 2009 Peredaran Usaha (Omzet) = Rp. 30.000.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 5.000.000.000 Uraian Omzet PKP Tarif PPh Total 30 M 5.000.000.000 Fasilitas s.d. 4,8 M 800.000.000 14% 112.000.000 Tarif biasa 4,8 M s.d 30 M 4.200.000.000 28% 1.176.000.000 Jumlah PPh Terutang 1.288.000.000 (4,8M/Total Omzet) X PKP (4.800.000.000/30.000.000.000) X 5.000.000.000
TARIF WP BADAN – Khusus Perseroan Terbuka Untuk Perseroan Terbuka (minimal 40% saham dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5% (pasal 17 (2b) Tarif pajak 2009 = 23% Tarif Pajak 2010 s.d. sekarang = 20% (Pasal 17 ayat (2b) UU PPh)
Penghitungan Penghasilan Seluruh Wajib Pajak Badan (tidak memandang omzet) WAJIB PEMBUKUAN
BAGAIMANA MENGHITUNG PAJAK? JUMLAH SELURUH PENGHASILAN BRUTO XXXX BIAYA XXXX (-) JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL XXXX KOREKSI FISKAL POSITIF NEGATIF XXXX (XXX) (+) PENGHASILAN NETO FISKAL XXXX KOMPENSASI KERUGIAN XXXX (-) PENGHASILAN KENA PAJAK XXXX PPh TERUTANG XXXX KREDIT PAJAK XXXX DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK KETIGA XXXX (+) TELAH DIBAYAR SENDIRI XXXX XXXX JUMLAH KREDIT PAJAK (-) KURANG/LEBIH BAYAR XXXX
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGISIAN SPT MELAMPIRKAN LAPORAN KEUANGAN LENGKAP SEPERTI: NERACA, LAPORAN RUGI LABA, DAFTAR PENYUSUTAN, DAN LAIN-LAIN YANG DIISI TERLEBIH DAHULU ADALAH FORMULIR LAMPIRAN, BUKAN INDUKNYA DI SETIAP LEMBAR JANGAN LUPA MENGISI IDENTITAS SEPERTI NAMA, NPWP DAN TAHUN PAJAKNYA JANGAN LUPA MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN, KARENA JIKA TIDAK SPT YANG ANDA LAPORKAN DIANGGAP TIDAK SAH JIKA SPT MENUNJUKKAN KURANG BAYAR, KEKURANGAN TERSEBUT HARUS DIBAYAR PALING LAMBAT SEBELUM SPT DILAPORKAN PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN DI KANTOR POS ATAU BANK 43
Lembar Informasi yang dilekatkan pada amplop SPT Tahunan LEMBAR INFORMASI AMPLOP SPT TAHUNAN NPWP : Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Status SPT * Nihil Kurang Bayar Lebih Bayar Jenis SPT* SPT Tahunan SPT Tahunan Pembetulan Ke- ... Perubahan Data* Ada Tidak Ada Jika ada perubahan data Wajib Pajak, maka tempelkan formulir perubahan data pada amplop SPT Tahunan No. Telp/HP Pernyataan Dengan menyadari sepenuhnya atas segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa informasi pada amplop ini sesuai dengan SPT Tahunan yang terdapat dalam amplop ini. Tanda Tangan
Contoh Kasus SPT 1771 1. Nama PT DPS 2. Alamat Jalan Mega Megah No. 18 Pesanggrahan Jakarta 1270 3. Tahun Buku 1 Januari 2011 s.d. Desember 2011 4. Metode Penyusutan Saldo Menurun (Komersial) Garis Lurus (Fiskal) 5. Jenis usaha Perdagangan Barang Elektronik 6. NPWP 01.234.567.8-013.000 7. KLU 52332 45
ILUSTRASI Di dalam penjualan selama tahun 2011, termasuk penjualan kepada PEMDA DKI JAKARTA senilai Rp5.000.000.000 Di dalam pembelian terdapat biaya yang tidak dapat dibuktikan (tidak ada daftar nominatif) sebesar Rp5.000.000 Biaya Operasi dan umum: Biaya Gaji dan Tunjangan Rp1.200.000.000 Biaya sewa gedung untuk gudang Rp250.000.000 Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan kantor Rp110.000.000 Dalam Biaya Promosi, dapat dirinci sebagai berikut: Presentasi (tidak terdapat bukti) Rp 50.000.000 Iklan Surat Kabar Rp 40.000.000 Rp 90.000.000 Biaya PKB, PBB, dan Bea Meterai Rp 20.000.000 (dalam biaya tersebut terdapat pembayaran PBB untuk mess karyawan Rp3.000.000) Biaya telepon Rp50.000.000 Biaya penyusutan fiskal sebesar Rp110.000.000 Dalam biaya sumbangan, bantuan, zakat dengan rincian sebagai berikut: Sumbangan kepada GN OTA Rp 5.000.000 Sumbangan HUT DKI Rp 15.000.000 Rp 20.000.000 Biaya Natura dan kenikmatan,Beras, Kecap, Gula, (jika dinilai Harga Pasar) Rp 25.000.000
ILUSTRASI Biaya lain-lain dapat dirinci sbb: Biaya Jamuan Makan Relasi/Entertainment Rp 50.000.000 (Tidak Ada Daftar Nominatif) Biaya Keperluan Dapur Kantor (ada bukti) Rp 5.000.000 Rp 55.000.000 Pajak-pajak: PPh Pasal 21 telah dipotong dari penghasilan karyawan Rp 50.904.000 PPh Pasal 22 PEMDA DKI (ket: 1) Rp 75.000.000 PPh Pasal 23 sewa kendaraan Rp 800.000 PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung (final) Rp 25.000.000 PPh Pasal 25 yang telah dibayar (masa Jan-Des 2011) Rp8.625.000.000 STP PPh Pasal 25 Masa Februari Rp 159.000.000 (termasuk sanksi bunga Rp9.000.000)
PENGISIAN SPT TAHUNAN BADAN
Neraca Tahun 2011
Laporan Laba Rugi Tahun 2011 Dalam jutaan rupiah
PENYUSUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian A DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian B
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian C
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran V Bagian A DIISI DENGAN NAMA DAN ALAMAT PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN JUMLAH MODAL-MODAL YANG DISETOR DAN PRESENTASENYA DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN JUMLAH DIVIDEN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran V Bagian B
DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PPh FINAL ATAS PERSEWAAN ATAS TANAH / BANGUNAN DIISI DENGAN TOTAL PPh FINAL
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran IV Bagian B
DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN SPT Tahunan PPh Badan Lampiran II kolom 1-4 DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN
DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN SPT Tahunan PPh Badan Lampiran II kolom 1-4 DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran I Nomor 1 - 4 DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PEREDARAN USAHA DIISI DENGAN BIAYA USAHA LAINNYA DIISI DENGAN HARGA POKOK PENJUALAN DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO DIISI DENGAN PPH FINAL DAN TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran I Nomor 5 - 8 DIISI DENGAN TOTAL PENYESUAIAN FISKAL POSITIF DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO FISKAL
SPT Tahunan PPh Badan Induk A - B DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP AUDITOR BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO FISKAL DIISI DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DIISI DENGAN PPH TERUTANG
SPT Tahunan PPh Badan Induk C-D DIISI DENGAN TOTAL KREDIT PAJAK DIISI DENGAN JUMLAH PPH yang HARUS DIBAYAR DIISI DENGAN JUMLAH PPH PSL 25 DIISI DENGAN JUMLAH PPH KURANG DIBAYAR
SPT Tahunan PPh Badan Induk Nomor 1 E-G
SPT Tahunan PPh Badan Induk H Tanda tangan Pengurus/Kuasa dan Cap Perusahaan
LAMPIRAN-LAMPIRAN TERKAIT
Penyusutan fiskal sesuai perhitungan di awal (110juta) Metode yang diperbolehkan oleh UU Pajak Metode yang digunakan perusahaan Bulan dan tahun diperolehnya aset (Januari 2007) Nilai sisa buku dapat diperoleh dari daftar penyusutuan yang telah di buat di awal (1,76M) Dengan nominal harga perolehan aset (2,2M) Diisi dengan penyusutan fiskal (110 juta), penyusutan komersial (144,34 juta), dan selisih keduanya (34,34 juta) Apabila memiliki harta tak berwujud, maka masukkan juga nilai amortisasinya
Sapto
Angka diperoleh dari laporan keuangan fiskal
ALUR SPT TAHUNAN Hitung N Bayar KB Isi SPT Lapor KPP/KP2KP E-Filing Laporan Keuangan Hitung LB Isi SPT N Lapor KPP/KP2KP E-Filing DROP BOX POS/Kurir Bukti Pelaporan 92 SELESAI 92
SANKSI TERKAIT PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 7 UU KUP Denda Rp1.000.000 dan bunga 2% dari Kurang Bayar SANKSI PIDANA KARENA ALPA Pasal 38 UU KUP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT atau MENYAMPAIKAN SPT: - ISINYA TIDAK BENAR - TIDAK LENGKAP - MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR SANKSI PIDANA KARENA SENGAJA Pasal 39 UU KUP KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK yang TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERUTANG PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JUMLAH PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JUMLAH PAJAK TERUTANG 93 93
Isilah SPT Tahunan Anda dengan BENAR, LENGKAP, dan JELAS (Pasal 3 ayat (1) UU KUP)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Terima kasih Jalan Lambung Mangkurat Nomor 21 Banjarmasin Telepon (0511) 3351072, 3351073 Faksimilie (0511) 3351077 website : www.kanwilkalselteng.pajak.go.id email : kanwil.kalselteng@pajak.go.id www.themegallery.com