Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi, semisal HP wajib dimatikan. (amanat kode etik mahasiswa) 04 mata kuliah : Kapita Selekta Pendidikan (KSP) PROBLEMATIKA KUANTITAS PENDIDIKAN Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
إنّ الدين عند الله اﻹسلام لكم دينكم ولي دين ل إنّ الدين عند الله اﻹسلام selalu bertoleransi selalu fanatik berIslam
PROBLEMATIKA KUANTITAS PEND 1.Σ Penduduk sbg modal pemb, jk … SDM. 2.Demokrasi pend : horizontal, vertikal. 3.Daya tampung pend sekolah sejak merdeka. 4.Partisipasi masyarakat studi lanjut. 5.Piramida ∑ lembaga pend : das-men-ting. 6.Solusi : KB, SD inpres, swasta, ekon. Problematika : kuantitas pendidikan, pemerataan pendidikan, akses pendidikan.
Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan. Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam sistem atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia. Umar Tirtarahardja dan S.L.La Sulo, Pengantar Pendidikan, 1st ed, PT Rineka Cipta, Jakarta, h. 227.
Problematika kuantitas pendidikan : kekurang- mampuan lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia dalam menampung seluruh calon peserta didik. - Cita - Realita - Problem - Implikasi - Penyebab - Solusi HAR, KSP, 2nd ed, Teras, Yogyakarta, 2009, h. 16. ORLA – ORBA – ERA REFORMASI (otoda)
SITUASI KINI 1.Positif : KB berhasil, ekonomi stabil, wajar, penambahan sekolah … PT. 2.Negatif : akses mendapatkan hak pend. 3.Kebijakan : otoda (Pem – Pemda I & II). 4.Kuantitas vs kualitas : pem, masy. 5.Kecenderungan pd kuantitas : nas, lokal.
Piramida Σ lembaga pendidikan formal PT SLTA SLTP : SMP & MTs SD & MI PAUD
1. Keseriusan penanganan problem kuant pend 2. Keteledoran penanganan problem kuant pend Implikasi < Individual < Sosial < Lokal < Nasional < Global Pendidikan Peradaban
UUD-1945 psl 31 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
UU 23-2022 Perlindungan Anak Psl 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.
UU 20-2003 sisdiknas Psl 4 (1) : Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dg menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
UU 20-2003 psl 34 Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PP 47-2008 : Wajar Wajar : program pend minimal yg hrs diikuti oleh wni atas tanggung jawab pem & pemda. Pendas : SD MI Paket A, SMP MTs, Paket B. Wajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan memperoleh pend yg bermutu bagi setiap wnI. Psl 2 (1) Wajar bertujuan memberikan pend minimal bagi wnI utk mengembangkan potensi dirinya agr dpt hidup mandiri di dlm masy atau melanjutkan pend ke jenjang yg lebih tinggi. Psl 2 (1)
5. Kebijakan nas : Rencana Kerja Pemerintah, APBN, Renstra bid pend, RPJM, RPJP. Psl 7(1) 6. Kebijakan pemda : Rencana Kerja Pemda, APBD, Renstrada bid pend, RPJMD, RPJPD. Psl 7 (3) 7. Pemda dpt menetapkan kebijakan utk meningkatkan jenjang pend wajar sampai pend menengah. Psl 7 (4) 8. Pem, pemda melakukan evaluasi pelaksanaan program wajar scr berkala. Psl 8 (1). [Tingkat capaian program wajar, pelaksanaan kurikulum pend dasar, hasil belajar, realisasi anggaran].
9. Pem & pemda menjamin terselenggaranya program wajar minimal pd jenjang pendas tanpa memungut biaya. Psl 9 (1) 10. WNI yg berusia di atas 15 th dan belum lulus pendas dpt menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya pem dan/atau pemda. Psl 9 (3) 11. Biaya operasi pd satuan pendas pelaksana program wajar menjadi tanggung jawab pem atau pemda sesuai kewenangan masing-masing. Psl 10 (3)
12. Pem dan pemda menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi utk setiap satuan pend penyelenggara program wajar dg pembagian beban tanggung jawab sbgmn diatur dlm peraturan per-uu yg mengatur ttg pendanaan pend. Psl 11 (2) 13. Pem, pemda, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madr melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajar sesuai kewenangan masing2. psl 14
Tampaknya sampai sekarang ini sistem pendidikan kita baru mampu memikirkan kebutuhan kelompok warga-masyarakat yang relatif berkecukupan dari golongan pendapatan paling tinggi dan menengah; dan baru sedikit menggarap kebutuhan edukatif kelompok-kelompok rakyat dari strata ekonomi lemah. Kartini Kartono, Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional Beberapa Kritik dan Sugesti, 1st ed, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, h. 37.
Penerimaan siswa baru berdasarkan NEM dan/atau Tes NO KONDISI CALON SISWA KONDISI EKONOMI OT PELUANG FISIK MENTAL KEPINTARAN 01 N P K 02 B 03 M 04 ? 05 C 06 07 08 09 10 N : Normal, C : Cacat, P : Pintar, B : Bodoh, K : Kaya, M : Miskin dimodifikasi dari Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, 2nd ed, LKiS, Yogyakarta, 2007, h. 337.
Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan mandat yang diberikan kepadanya. Sekolah-sekolah negeri itu memang didirikan untuk melayani semua warga, baik yang kaya, miskin, pintar, dan bodoh. Bukan yang kaya dan pintar saja. Sulit sekali bagi kaum miskin dan bodoh untuk memperoleh layanan pendidikan bila negara sendiri tidak menciptakan kebijakan yang kondusif. Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, 2nd ed, LKiS, Yogyakarta, 2007, h. 347.
Memprihatinkan sekali kondisi anak-anak yang berada di pelosok desa Memprihatinkan sekali kondisi anak-anak yang berada di pelosok desa. Data statistik mencatat, sebanyak 10.985 desa tak memiliki fasilitas pendidikan setingkat Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah. Itu masih ditambah 274 kecamatan tak memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah. http://www.jpnn.com/read/2015/02/17/287838/Tragis,-10-Ribu-Desa-tak-Punya-Sekolah-Dasar – diakses 08-03-2015
UUD-RI 1945 Psl 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
CERMATI - Demografi - Adm kependudukan (KK, KTP, Akte Kelahiran) - Ekonomi masyarakat - Institusi pendidikan - Komitmen pemerintah pada pasal 34 UUD-RI ’45 fakir miskin. - Peluang mahasiswa
Kata Kunci Komitmen pemerintah. Komitmen wni. Kemampuan pemerintah. Keramahan alam.
SILAKAN DIPERTEGAS 01. das Sollen : 02. das Sein : 03. Fenomena : 04. Jenis problem : 05. Kerugian dari problem : 06. Skala problem : 07. Kategori problem : 08. Penyebab dari problem : 09. Alternatif solusi : 10. Strategi penerapan setiap alternatif solusi : 11. Implikasi dari setiap alternatif solusi :
المسجدالحرام مكّة المكرّمة