TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
Advertisements

Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Uud dasar negara republik indonesia
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
KONSTITUSI NEGARA.
Pancasila sebagai dasar negara
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sistim Norma Dilihat dari validitas suatu norma Sistim Norma Statis
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Ikhsan Fatah Yasin

Ide Dasar Perlunya dibuat peraturan perundang-undangan secara berjenjang terinspirasi dari teori jenjang norma hukum (stufentheorie) yang digagas oleh Hans Kelsen. Dia berpendapat bahwa norma hukum berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada norma yang tidak bisa ditelusuri lebih lanjut yang ia namakan sebagai norma dasar (Grundnorm).

Teori Hans Kelsen dikembangkan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky. Menurutnya, selain berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu negara juga berkelompok-kelompok. Pengelompokan tersebut terdiri atas empat kelompok besar: 1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) 2. Aturan pokok negara (Staatsgrundgesetz) 3. Undang-undang formal (Formell Gesetz) 4. Aturan pelaksana dan aturan otonom (Verordnung & Autonome Satzung)

Teori tersebut kita aplikasikan dalam UU No Teori tersebut kita aplikasikan dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Pancasila inilah yang disebut Norma Dasar (Grundnorm) oleh Hans Kelsen dan Norma Fundamental Negara (Statfundamentalnorm) menurut Hans Nawiasky. Selanjutnya, teori perjenjangan hukum tersebut digunakan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hans Kelsen menyebut sistem perjenjangan norma memiliki karakter dinamis. Sebuah norma hukum menjadi absah jika ia diciptakan dengan cara tertentu yang ditentukan oleh norma hukum yang lebih tinggi. Hingga pada akhirnya cara pembentukan norma ini dapat kita temukan dalam Norma Dasar. Meskipun berkarakter dinamis, sebuah norma hukum juga mengandung karakter statis. Karena isinya merupakan perluasan dari norma hukum di atasnya.

MAKNA NORMA STATIS ● Adalah sistem yang melihat norma pada isinya, sebuah norma absah berdasarkan kekuatan isinya. Suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus. ● Isi norma yang khusus/lebih rendah dapat dilacak kebenaranya pada norma yang umum/lebih tinggi ● Pada intinya aspek statis ini mengharuskan isi sebuah norma memiliki kesamaan dengan norma di atasnya, bentuknya merupakan kekhususan dari norma di atasnya yang masih umum.

CONTOH Diperbolehkanya calon independen dalam sebuah Pilkada adalah penjabaran dari norma umum dalam konsitusi pasal 27 dan 28 D yang menjamin persamaan semua warga Negara di hadapan hukum

MAKNA NORMA DINAMIS Adalah system yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara pembentukanya atau penghapusanya. Sebuah norma akan memberikan suatu otoritas kepada yang akan menciptakan norma baru Pada intinya, dalam aspek dinamis ini norma dasar memberikan kewenangan kepada sebuah organ untuk membentuk norma baru, kemudian norma yang dibuat organ tersebut memberikan kewenangan kepada organ dibawahnya untuk membentuk norma lagi.

CONTOH Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Dari sini kita dapat memahami bahwa sebuah undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden sah karena UUD 1945 menyatakan demikian.

KESIMPULAN Dari teori perjenjangan norma hukum tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan yang lebih tinggi. 2. Materi muatan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sehingga jika suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945) Jika peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang, maka dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945)