PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PEDOMAN PROGRAM KERJASAMA LPMP DENGAN STAKEHOLDERS PENDIDIKAN Oleh:
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Direktorat Pembinaan SMA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Biro Hukum dan Organisasi
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH E-Database SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH Permendagri 98 Tahun 2018 SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014 DIREKTORAT FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH Oleh : EDI SUGIHARTO, SH., M.Si Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup

Dasar lahirnya Permendagri Nomor 56 / 2014 PENDAHULUAN Lahirnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat  memberi warna bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang lebih baik  adanya ruang yang lebih luas untuk peran masyarakat. Dasar lahirnya Permendagri Nomor 56 / 2014 KENAPA PERAN MASYARAKAT DIPERLUKAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH ? Masyarakat sebagai “Mitra Pemerintah Daerah” dalam pembangunan guna mewujudkan tertib tata ruang “Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.” (Permendagri 56/2014)

. Lanjutan… Perencanaan Tata Ruang Pengendalian Pemanf Ruang (Berdasarkan UU No 26/2007, Pasal 65 ayat (2)) . Perencanaan Tata Ruang (Penyusunan dan Penetapan) Pengendalian Pemanf Ruang AMANAT Pasal 12 ayat (2) PP 68/2010 : Perlu menyusun Permendagri Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah Pemanfaatan Ruang PP NO. 68 TAHUN 2010 (Bentuk dan Tatacara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang) DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

SISTEMATIKA Terdapat 6 Bab dan 22 Pasal BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH BAB III : KERJASAMA BAB IV : PEMBINAAN BAB V : PENDANAAN BAB VI : KETENTUAN PENUTUP

Lanjutan… BAB I  2 Pasal (Pasal 1 dan Pasal 2) BAB II  6 Bagian dan 15 Pasal (Pasal 3 s.d. Pasal 17) BAB III  1 Pasal (Pasal 18) BAB IV  1 Pasal (Pasal 19) BAB V  1 Pasal (Pasal 20) BAB VI 2 Pasal (Pasal 21 dan Pasal 22)

TUJUAN PENGATURAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perencanaan tata ruang mendorong peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang TUJUAN (PERMENDAGRI NO. 56 TH 2014) menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tata ruang mewujudkan pelaksanaan perencanaan tata ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan perencanaan tata ruang

BAGAIMANA PELUANG MASYARAKAT UNTUK BERPERAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG HOW… ? TATA CARA Lahirnya Permendagri 56 Tahun 2014 menjadi acuan/ pedoman bagi Pemerintah/Pemda, dan Masyarakat dalam keterlibatannya pada perencanaan tata ruang daerah.

TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG Dilaksanakan dengan cara : PERAN MASYARAKAT Penyampaian Masukan : Persiapan penyusunan RTR; Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; Pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; Perumusan konsepsi RTR; dan/atau Penetapan RTR b. Kerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang PERENCANAAN TATA RUANG Tahapan Penyampaian Masukan Persiapan penyusunan rencana tata ruang; Pengumpulan dan analisis data; penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/ kawasan Perumusan konsepsi rencana tata ruang; Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang; dan Penetapan rencana tata ruang.

PERAN MASYARAKAT TAHAPAN PENYAMPAIAN MASUKAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH Data dan Informasi Data dan Informasi Data dan Informasi 5 1 2 3 4 PERSIAPAN PENYUSUNAN RTR PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA PERUMUSAN KONSEPSI RTR PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA RTR Analisis Analisis PENETAPAN PERDA RTR PERAN MASYARAKAT

TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH 1. Persiapan Penyusunan RTR 2. Pengumpulan dan Analisis Data Pengumpulan Data : Penyebaran angket thd Masyarakat Persiapan penyusunan RTR Data Hasil Angket Publikasi Hasil Kegiatan Persiapan melalui media komunikasi Penyempurnaan materi/substansi hasil kegiatan persiapan ANALISIS Darft Rumusan Hasil Analisis Masukan dr Masyarakat (max 14 hari kerja dr publikasi) Pembahasan melalui forum pertemuan & mengundang masyarakat BERITA ACARA : Kesepakatan Draft Rumusan Hasil Analisis

lanjutan… 3. Perumusan Konsepsi RTR 4. Penyusunan Rancangan Perda Penyusunan Rumusan Konsep RTR Penyusunan Ranperda RTR Publikasi Rumusan Konsep RTR melalui media komunikasi Publikasi Ranperda RTR melalui media komunikasi Penyempurnaan materi/substansi Raperda RTR dengan mempertimbangkan masukan masyarakat Forum Pertemuan Masukan dr Masyarakat melalui forum pertemuan Masukan dr Masyarakat (max 14 hari kerja sejak publikasi Raperda RTR) BERITA ACARA : Kesepakatan Konsepsi RTR

lanjutan… 5. Penetapan RTR Daerah Penetapan Perda RTR oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota Publikasi Perda melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan Peran aktif masyarakat dlm menaati dan melaksanakan Perda RTR

… Lanjutan KERJASAMA peran masyarakat dlm PR dilakukan melalui : Kegiatan penelitian dan pengembangan, Penyelenggaraan forum konsultasi, Penyebarluasan informasi, Bantuan teknik dan/atau keahlian. PEMBINAAN dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan cara : Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; Memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, bantuan teknik, pendidikan, pelatihan; Menyebarluaskan semua informasi mengenai proses perencanaan tata ruang kepada masyarakat secara terbuka; dan Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat.

… Lanjutan PENDANAAN Pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang Provinsi dan pembinaan penataan ruang Kabupaten/ Kota bersumber pada APBD Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang Kabupaten/Kota dibebankan pada APBD Kabupaten/ Kota dan lain-lain sumber-sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat. KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SEKIAN TERIMA KASIH