Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012 081555600830, 085103633384 Twitter : @kuaklojen Facebook : kuaklojen@gmail.com YM : kua_klojen@yahoo.com Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
KEDUDUKAN DAN TUGAS KANTOR URUSAN AGAMA
FUNGSI KUA
ORGANISASI
Tugas Kepala KUA
Tugas Tambahan Kepala KUA berdasar UU 41/2004 PP 42/2006 pasal 37 Surat Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/Kp.07.6/1179/2009 Tentang Pelaksanaan Tugas Kepala KUA Kecamatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adala Kepala KUA dan /atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf. (2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
Ppaiw bukan hanya kepala kua (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat AIW dihadapan notaris. (5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.
Organ KUA
Tata Kerja
Ketentuan KMA 517 Tahun 2001 yang tidak ada dalam PMA 39 Tahun 2012 dan tetap berlaku sesuai aturan peralihan
Pejabat Fungsional Khusus yang membantu Kepala Kua adalah PENGHULU Siapakah Penghulu ini ? Dalam Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam Edisi 2004 disebutkan PROGRAM UTAMA KEMENAG ADALAH :
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Kepegawaian Negara No Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 No. 14a Tahun 2005
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M.PAN/6/2005