Sosialisasi Penguatan Data Pendidikan Madrasah (EMIS) Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Padalarang, 11 Oktober 2016 KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2016/2017 KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Peran data EMIS (Education Management Information System) sudah mulai dirasakan oleh para stakeholder pendidikan Islam. Perencanaan program dan anggaran Pendidikan Islam secara perlahan namun pasti sudah berbasis data EMIS. Data EMIS sudah menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program prioritas di bidang pendidikan Madrasah seperti BOS, BOPRA, PIP, Bantuan Sarpras, Ujian Nasional, NPSN, NISN, dll. Kesadaran akan pentingnya fungsi data dan sistem informasi di dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sudah semakin meningkat di kalangan internal Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 2 Pendahuluan
Basic Education Project (BEP), ADB - Direktorat Binrua Islam Bagian Data dan Informasi, Setditjen Bagais (Eselon III) Subbag Data dan Informasi, Setditjen Pendis (Eselon IV) Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendis (Eselon IV) Sejarah Pengelolaan EMIS Pendis
4 Sejarah Pengembangan Pendataan EMIS Pendis Uraian Proses Input Data TerpusatKanwilKankemenag Kab./Kota Lembaga Cakupan Pendataan Data detail MI, MTs & MA Data detail RA, MI, MTs, MA, Pontren, Diniyah, TPQ, Guru PAI & Pengawas Data rekap per Kab./Kota RA, MI, MTs, MA, Pontren, Diniyah, TPQ, PTKI, Guru PAI & Pengawas Data detail RA, MI, MTs, MA, Pontren, Diniyah, TPQ, PTKI, Guru PAI & Pengawas Instrumen/ Aplikasi Yang Digunakan Formulir cetak dan Aplikasi FoxPro Format Data Excel Aplikasi Web (Offline & Online) Format Data Excel, Aplikasi Desktop & Aplikasi Web Online Sumber DanaProyek BEP- ADB APBN
Ditjen Pendis menerapkan kebijakan satu pintu pendataan pendidikan Islam melalui EMIS Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor SE/DJ-I/ PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli Seluruh jajaran Pendis (pusat dan daerah) harus mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS. Data EMIS harus dijadikan sebagai dasar acuan dalam perencanaan program dan anggaran pendidikan Islam. EMIS harus menjadi referensi utama bagi sistem-sistem informasi lain yang ada di lingkup Ditjen Pendidikan Islam. Penyediaan dana operasional pengelolaan EMIS di setiap unit pengelola EMIS di tingkat Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais. Kebijakan Pengelolaan Data Pendidikan Islam 5
Pendidikan Madrasah RA MI MTs MA Pengawas Madrasah Pend. Diniyah & Pesantren Pondok Pesantren Madrasah Diniyah Lembaga Pendidikan Al Qur’an PDF Muadalah Pendidikan Agama Islam Guru PAI pada Sekolah Pengawas PAI Pendidikan Tinggi Islam PTKIN PTKIS Ruang Lingkup Data Pendidikan Islam (EMIS) RA:Raudhatul Athfal (setingkat TK) MI:Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) MTs:Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) MA:Madrasah Aliyah (setingkat SMA) PTKIN:Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN/STAIN) PTKIS:Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta PDF:Pendidikan Diniyah Formal 6 Direktorat di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam
7 Periode pemutakhiran data EMIS dilakukan per semester (2 kali setahun). Semester Ganjil (Agustus - Nopember) Semester Genap (Februari - April) Periode Updating Data EMIS
Data EMIS Pendidikan Madrasah RAMIMTsMA Pengawas Madrasah 8 Entitas Pendataan EMIS Pendidikan Madrasah
Satuan Pendidikan *) Peserta Didik **) Pendidik *)Terdiri dari data identitas satuan pendidikan, sarpras, kurikulum, kegiatan ekskul dan keuangan **)Termasuk data siswa aktif, siswa lulus, siswa drop- out dan siswa pindah keluar/ masuk Komponen Data EMIS RA/Madrasah
BOS : Data EMIS belum secara optimal digunakan sebagai dasar pencairan dana BOS di sebagian wilayah/daerah, kecuali Provinsi Jawa Barat, sesuai JUKNIS BOS, Data BOS = Data EMIS. Verval-PD Kemenag : Data EMIS belum mengalir dengan lancar di dalam mensupply database Verval-PD Kemenag. Penyebabnya antara lain : a.Koneksi jaringan yang tidak stabil pada saat sinkronisasi data antara server EMIS dengan server PDSPK Kemdikbud; b.Duplikasi data siswa (data siswa ganda); c.NPSN yang tidak match antara EMIS dengan PDSPK. Program terkait PTK : Data EMIS belum digunakan sebagai dasar pelaksanaan program terkait PTK (NUPTK, Sertifikasi, NRG, TPG, TFG, Pelatihan, dll) Subdit PTK Dit. Madrasah mengembangkan SIMPATIKA. SIMSARPRAS : Sinkronisasi antara SIMSARPRAS dengan EMIS belum maksimal, walaupun sudah bisa digunakan, namun fitur-fitur tertentu pada aplikasi SIMSARPRAS belum muncul. 10 Isu-Isu dalam Pengelolaan Data EMIS
Pengembangan SIMBOS berbasis data EMIS. Pengembangan SIMSARPRAS berbasis data EMIS. Sinkronisasi/Harmonisasi EMIS dan SIMPATIKA. Kajian terhadap sistem dan mekanisme pendataan EMIS yang diimplementasikan saat ini. Penyempurnaan instrumen pendataan EMIS berdasarkan kebutuhan stakeholder/pengguna data. Pengembangan aplikasi pendataan EMIS Madrasah. Sinkronisasi data peserta didik antara EMIS dengan database PDSPK Kemdikbud untuk kesinambungan pengelolaan dan penerbitan NISN siswa madrasah melalui Verval-PD Kemenag. Penyempurnaan Aplikasi Verval UN berkoordinasi dengan Puspendik. Pengembangan sistem informasi perencanaan (e-planning) berbasis data EMIS. 11 Rencana Pengembangan Sistem Informasi Madrasah
EMIS SIMSARPRAS SIMBOS PIP/KIP VERVAL UN APLIKASI IJOP SIMPATIKA E-PLANNING VERVAL PD 12 Sinkronisasi EMIS dengan Sistem Informasi Lain
Secara umum, mekanisme updating semester ganjil TP 2016/2017 rencananya masih akan menggunakan mekanisme yang sama dengan periode sebelumnya : 1.Input/Update Data menggunakan Form Data Excel 2.Validasi Data menggunakan Aplikasi Desktop EMIS 3.Upload Data menggunakan Aplikasi EMIS Online Untuk updating semester genap TP 2016/2017 direncanakan akan ada perubahan mekanisme updating dan aplikasi yang digunakan. 13 Mekanisme Updating Data EMIS Madrasah TP 2016/2017
Sanksi Administratif Bagi Lembaga yang tidak melaksanakan Updating Data EMIS, SANKSI ADMINISTRATIF sudah menunggu….
15