Pemilu di Indonesia Tahun 2004 Kelompok 2 Muhammad Zulfajrin (12340064) M.Adil Muktafa M. Akbar Syahidin (12340016) Esa Nur Aisyah (12340004)
Proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Pemilu
Asas-Asas Pemilu a) Langsung berarti rakyat (pemilih) mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara; b) Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. c) Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya; d) Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan e) Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; f) Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Legislatif ; Untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Presiden dan wakil presiden; untuk memilih kepala negara dan wakilnya Melaksanakan kedaulatan rakyat. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat. Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Tujuan Pemilu
Garis Besar Pemilu di Indonesia Tahun 2004 Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat sesuai dengan UUD 45 hasil amandemen Sistem pemilu yg menggunakan system dua kamar yaitu adanya unsur DPD dalam MPR Mendapat respon yg baik dari masyarakat terbukti dengan 78,5% orang memilih (skala nasional) Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu hanya memlih wakil rakyat yaitu DPR,DPRD provinsi dan kabupaten Garis Besar Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Dasar hukum pemilu di Indonesia Tahun 2004 1. Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. 2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. 3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Dasar hukum pemilu di Indonesia Tahun 2004
Penyelenggaraan Pemilu 2004 Dilaksanakan 5 April 2004 Diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik peserta pemilu berdasarkan verifikasi dari KPU dan Departemen Hukum dan HAM. Adanya sistem 2 kamar, yaitu hadirnya DPD dalam MPR Penyelenggaraannya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU), pasal 120 UU no 12 Tahun 2003 SK Panwas Pemilu No 03/PANWASLU/KS/XII/2003 Penyelenggaraan Pemilu 2004
Partai Peserta Pemilu 2004 1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 2. Partai Buruh Sosial Demokrat 3. Partai Bulan Bintang 4. Partai Merdeka 5. Partai Persatuan Pembangunan 6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 9. Partai Demokrat 10. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia 11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 13. Partai Amanat Nasional 14. Partai Karya Peduli Bangsa 15. Partai Kebangkitan Bangsa 16. Partai Keadilan Sejahtera 17. Partai Bintang Reformasi 18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 19. Partai Damai Sejahtera 20. Partai Golongan Karya 21. Partai Patriot Pancasila 22. Partai Sarikat Indonesia 23. Partai Persatuan Daerah 24. Partai Pelopor
Tahapan Pemilu Dalam Pemilu 2004, Pemilihan Umum terutama dalam kaitannya dengan memilih calon legislatif terbagi atas 9 tahapan ( Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. yaitu: 1. Pendaftaran Pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan; 2. Pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Politik untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan perseorangan untuk pemilihan anggota DPD. 3. Penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 5. Kampanye Pemilu; 6. Pemungutan dan penghitungan suara, yang terdiri atas: pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 7. Penetapan hasil-hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 8. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 9. Pengucapan janji/sumpah keanggotaan: DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lembaga Pengawas Pemilu Dalam Undang-Undang No 12 tahun 2003, pasal 120 dinyatakan bahwa untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibetuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Dapat dipahami dengan jelas bahwa lembaga satu-satunya yang berhak melakukan pengawasan adalah Panitia Pengawas Pemilu baik dari segala tingkatan. Pengawas Pemilu mempuyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; 3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan 4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. (ps.122)
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 april untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Pemilu Legislatif 2004
Latar Belakang Sistem 2 Kamar Legislatif.. Dalam sidang umum tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menambah 14 amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945. Di antara amandemen tersebut, terdapat perubahan dalam badan legislatif. Dimulai dari tahun 2004, MPR akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Latar Belakang Sistem 2 Kamar Legislatif..
Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak 21,58 %. Diikuti PDIP 18,53% Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara. Hasil
Walaupun banyak kalangan yang menganggap pemilu tahun 2004 adalah yang paling demokratis, tapi ada saja perkara yang ditemui dalam pemilu tahun 2004. Ada 560 perkara/sengketa pemilu tahun 2004. Sengketa Pemilu 2004