Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
INVESTASI JANGKA PANJANG (2) DAN UTANG JANGKA PENDEK
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PSAK 52: Mata Uang Pelaporan
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Chapter 19: Accounting for Income Taxes
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Manajemen Pajak Penyusutan.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
LAPORAN KEUANGAN: KOMERSIAL & FISKAL
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
OVERVIEW RINGKAS STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL & MENENGAH Seminar Nasional Revitalisasi SAK ETAP dan SAK EMKM.
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
Transcript presentasi:

Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI

Mengapa perusahaan melakukan Revaluasi Dalam keadanan inflasi, situasi perekonomian lesu dan perusahaan mengalami kerugian beruntun karena kemunduran kegiatan usaha, akan menyebabkan menurunnya daya tahan perusahaan. Situasi dan kondisi yang tidak kondusif ini akan mengancam cash flow, karena nilai buku tidak bisa mencerminkan harga pasar yang berlaku, semua aktivitas akan terhenti, salah satu strategi utk menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan dengan melakukan revaluasi aktiva tetap.

Strategi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan Dalam menyiasati kerugian perusahaan, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan dan kerugian yang lebih parah a.l : Melakukan penilaian kembali/revaluasi aktiva tetap. Melakukan penggabungan usaha(merger) Menunda biaya penyusutan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka revaluasi aktiva tetap. Membayar PPh sebesar 10%, atas selisih lebih nilai wajar atau nilai pasar dikurangi nilai buku fiskal. Aset yang telah direvaluasi tak dapat dialihkan dalam waktu 5 tahun. Nilai wajar atau nilai pasar merupakan nilai buku awal setelah direvaluasi.

Fungsi penilaian kembali aset tetap perusahaan Meningkatkan struktur modal sendiri yang berarti rasio antara utang terhadap ekuitas menjadi membaik. Terdapat pembayaran PPh atas selisih lebih penilaian kembali aset tetap sebesar 10% bersifat final yang cukup menarik bagi perusahaan yang melaku-kan revaluasi aktiva tetap.

Maksud diadakan revaluasi Revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan karena adanya ketidak-sesuaian yang cukup materiil antara unsur biaya dgn penghasilan, karena perkembangan atau fluktuasi harga, sehingga revaluasi dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan biaya dan penghasilan secara lebih wajar yang dapat mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sesungguhnya.

Revaluasi Aktiva Tetap berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tdk diperkenankan kecuali berda-sarkan PP, misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aset tetap pd umumnya tdk diperkenankan, karena SAK menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

Pencatatan Selisih revaluasi dengan nilai buku Laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tsb terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aset tetap”.Revaluasi atau penyajian kembali aset dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas.

PSAK NO. 16,paragraph 29,IAI.SAK Per 1 Juli 2009 Sekarang ini suatu entitas/perusahaan diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan akuntansinya dalam mengukur aset/aktiva tetap setelah pengakuan awal. Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.

Model Biaya (cost Model) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.

Model Revaluasi(Revaluation Method) Setelah diakui sebagai sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasi, yaitu nilai wajar pada tgl revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar padatanggal neraca.

Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Pajak Aset tetap yang dapat direvaluasi adalah: Aset tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual. Aset tersebut berada di wilayah Indonesia. Penilaian kembali dapat dilakukan terhadap seluruh aset tetap (revaluasi total) atau terhadap sebagian aset tetap yang dimiliki perusahaan. Penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap pada saat penilaian dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah.

lanjutan Aktiva Tetap yang dapat direvaluasi Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh penilai perusahaan atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak memcerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan. Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aset tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

Lanjutan aset tetap yang direvalasi 7. Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final. 8. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang sebesar 10% di atas, dpt dibayar dalam jangka waktu 5 thn terhitung sejak tahun dilakukan-nya penilaian kembali aset tetap perusahaan. 9. PPh yang harus dilunasi utk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir. 10. Apabila WP melakukan penilaian kembali aset tetap sebelum akhir thn pajak, maka kerugian fiskal pd thn ybs diperhitungkan sampai dilakukannya revaluasi aset tetap tsb.

Keputusan Mnteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 Wajib Pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang terletak di Indonesia. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Persyaratan Administrasi setelah Revaluasi Aktiva Tetap WP memberitahukan hasil penilaian kembali dgn mengisi formulir yang telah disediakan kepada Dirjen Pajak dgn melampirkan. Laporan penilaian dari perusahaan penilai/penilai profesional yang diakui oleh pemerintah. Neraca penyesuaian yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Penghitungan selisih lebih akibat revaluasi aset tetap dan perhitungan besarnya PPh terutang. Surat Setoran Pajak(SSP)

Perencanaan Pajak terhadap revaluasi aktiva Tetap Kapan suatu perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi? Apakah akan dilakukan revaluasi total atau parsial? Untuk yang berkaitan dengan masalah pajak, pertimbangan yang harus diperhatikan : Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi. Jika laba,berapa labanya?apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dgn tarif tertinggi. Jika rugi,kapan rugi terjadi, Tahun berjalan atau thn-thn sebelumnya?kpn batas akhir kompensasi kerugian. Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang.