Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI
Mengapa perusahaan melakukan Revaluasi Dalam keadanan inflasi, situasi perekonomian lesu dan perusahaan mengalami kerugian beruntun karena kemunduran kegiatan usaha, akan menyebabkan menurunnya daya tahan perusahaan. Situasi dan kondisi yang tidak kondusif ini akan mengancam cash flow, karena nilai buku tidak bisa mencerminkan harga pasar yang berlaku, semua aktivitas akan terhenti, salah satu strategi utk menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan dengan melakukan revaluasi aktiva tetap.
Strategi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan Dalam menyiasati kerugian perusahaan, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan dan kerugian yang lebih parah a.l : Melakukan penilaian kembali/revaluasi aktiva tetap. Melakukan penggabungan usaha(merger) Menunda biaya penyusutan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka revaluasi aktiva tetap. Membayar PPh sebesar 10%, atas selisih lebih nilai wajar atau nilai pasar dikurangi nilai buku fiskal. Aset yang telah direvaluasi tak dapat dialihkan dalam waktu 5 tahun. Nilai wajar atau nilai pasar merupakan nilai buku awal setelah direvaluasi.
Fungsi penilaian kembali aset tetap perusahaan Meningkatkan struktur modal sendiri yang berarti rasio antara utang terhadap ekuitas menjadi membaik. Terdapat pembayaran PPh atas selisih lebih penilaian kembali aset tetap sebesar 10% bersifat final yang cukup menarik bagi perusahaan yang melaku-kan revaluasi aktiva tetap.
Maksud diadakan revaluasi Revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan karena adanya ketidak-sesuaian yang cukup materiil antara unsur biaya dgn penghasilan, karena perkembangan atau fluktuasi harga, sehingga revaluasi dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan biaya dan penghasilan secara lebih wajar yang dapat mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sesungguhnya.
Revaluasi Aktiva Tetap berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tdk diperkenankan kecuali berda-sarkan PP, misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aset tetap pd umumnya tdk diperkenankan, karena SAK menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
Pencatatan Selisih revaluasi dengan nilai buku Laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tsb terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aset tetap”.Revaluasi atau penyajian kembali aset dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas.
PSAK NO. 16,paragraph 29,IAI.SAK Per 1 Juli 2009 Sekarang ini suatu entitas/perusahaan diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan akuntansinya dalam mengukur aset/aktiva tetap setelah pengakuan awal. Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.
Model Biaya (cost Model) Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
Model Revaluasi(Revaluation Method) Setelah diakui sebagai sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasi, yaitu nilai wajar pada tgl revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar padatanggal neraca.
Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Pajak Aset tetap yang dapat direvaluasi adalah: Aset tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual. Aset tersebut berada di wilayah Indonesia. Penilaian kembali dapat dilakukan terhadap seluruh aset tetap (revaluasi total) atau terhadap sebagian aset tetap yang dimiliki perusahaan. Penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap pada saat penilaian dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah.
lanjutan Aktiva Tetap yang dapat direvaluasi Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh penilai perusahaan atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak memcerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan. Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aset tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
Lanjutan aset tetap yang direvalasi 7. Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final. 8. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang sebesar 10% di atas, dpt dibayar dalam jangka waktu 5 thn terhitung sejak tahun dilakukan-nya penilaian kembali aset tetap perusahaan. 9. PPh yang harus dilunasi utk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir. 10. Apabila WP melakukan penilaian kembali aset tetap sebelum akhir thn pajak, maka kerugian fiskal pd thn ybs diperhitungkan sampai dilakukannya revaluasi aset tetap tsb.
Keputusan Mnteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 Wajib Pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang terletak di Indonesia. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Persyaratan Administrasi setelah Revaluasi Aktiva Tetap WP memberitahukan hasil penilaian kembali dgn mengisi formulir yang telah disediakan kepada Dirjen Pajak dgn melampirkan. Laporan penilaian dari perusahaan penilai/penilai profesional yang diakui oleh pemerintah. Neraca penyesuaian yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Penghitungan selisih lebih akibat revaluasi aset tetap dan perhitungan besarnya PPh terutang. Surat Setoran Pajak(SSP)
Perencanaan Pajak terhadap revaluasi aktiva Tetap Kapan suatu perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi? Apakah akan dilakukan revaluasi total atau parsial? Untuk yang berkaitan dengan masalah pajak, pertimbangan yang harus diperhatikan : Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi. Jika laba,berapa labanya?apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dgn tarif tertinggi. Jika rugi,kapan rugi terjadi, Tahun berjalan atau thn-thn sebelumnya?kpn batas akhir kompensasi kerugian. Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang.