KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
DASAR HUKUM KEPAILITAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
EKSEKUSI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Materi 13.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Pengertian Pailit Sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas ( diatur dalam UU pasal 1(1) )

Suatu perusahaan dinyatakan pailit, bila terjadi salah satu kejadian berikut..... Perusahaan mengeluarkan surat hutang berhenti beroperasi (pailit) Perusahan insolven (tidak mampu membayar hutang) Timbul tuntutan kepailitan Proes kepailitan telah terjadi Telah ditunjuknya receivership Dititipkannya seluruh aset pada pihak ke-3

Syarat – syarat suatu perusahaan dinyatakan pailit Ketidakmampuan membayar ( insolven) Adanya pernyataan insolven dari pengadilan Pengajuan berupa tindakan nyata : sukarela oleh debitur maupun pihak ke-3 (seorang kreditur/ lebih, BI untuk bank, Badan Penyelenggara Pasar Modal untuk perusahaan efek) Sejak putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga, berlakulah ketentuan Pasal 1131 KUHPdt (Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu) Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan Permohonan sendiri atau permohonan satu / lebih kreditur

Subyek kepailitan Orang perorangan Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum Perseroan, koperasi atau yayasan yang berbadan hukum

Proses Peradilan Kepailitan Hukum Acara Undang-Undang Kepailitan membentuk suatu peradilan khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan, yaitu Pengadilan Niaga. Kedudukan Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Dengan demikian hukum acara perdata berlaku pula terhadap pengadilan niaga. Jangka Waktu Proses jangka waktu ditetapkan dalam UUK sehingga tidak berkepanjangan. Inilah yang membedakan antara Pengadilan Niaga dan Peradilan umum dimana Hakim diberi batasan waktu untuk menyelesaikan perkara (sesuai dengan pasal 4, 6, 8, 9, 10, 287, 288 UUK) Usaha Banding tidak ada tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Niaga tingat pertama mengenai permohonan pailit dan pkpu. Yang dapat dilakukan adalah pengajuan kasasi pada MA (pasal 11, 12, 13, 14) proses permohonan putusan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 s/d 11 UUK

Peninjauan Kembali (pasal 295s/d 298) untuk putusan dengan kekuatan hukum tetap dapat diajukan, apabila: setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Sifat dapat dilaksanakan lebih dulu kurator kepailitan diwajibkan untuk mengurus dan membereskan harta pailit terhitung sejak putusan dijatuhkan, walaupun putusan tersebut dapat dikoreksi maupun dibatalkan. Penyitaan oleh kreditur selama sidang berlangsung sebelum dijatuhkannya putusan pernyataan pailit, setiap kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan pada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/seluruh ekayaan debitur dan menunjuk kurator sementara untuk : Mengawasi pengelolaan usaha debitur Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitur yang memerlukan persetujuan kurator.

Akibat hukum pernyataan pailit Suatu Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum debitor menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Kepailitan hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit. Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dengan pengawasan dari Hakim pengawas Segala perbuatan debitor yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitor untuk merugikan kreditor, maka dapat dibatalkan oleh kurator atau kreditor. Istilah ini disebut dengan actio pauliana. putusan pernyataan pailit tidak mengakibatkan debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja

Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Perikatan selama kepailitan yang dilakukan debitor, apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa diteruskan. Namun apabila perikatan itu merugikan,maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh debitor secara pribadi,atau perikatan itu dapat dimintakan pembatalan. Hak eksekusi kreditor dan pihak ketiga untuk menuntut yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Hak untuk menahan benda milik debitor (hak retensi) tidak hilang Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.

Pengurusan Harta Pailit Harta pailit ini meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Harta tersebut pengurusannya beralih ke tangan kurator. Namun, tidak semua harta kekayaan debitor dalam disita dalam kepailitan. Pasal 22 UUK menyebutkan, ada tiga jenis kekayaan debitor yang tidak termasuk ke dalam harta pailit, yaitu : benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu; segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Pengurusan Harta Pailit, dilakukan oleh... Kurator (pasal 69 s/d 78) Pihak yang berhak untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaan debitur pailit untuk melindungi kepentingan debitur pailit maupun pihak ke-3 Perorangan/persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia dan mamiliki keahlian khusus untuk mengurus dan membereskan harta pailit. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undanganHakim Pengawas Hakim Pengawas (pasal 65 s/d 68) mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan Panitia Kreditur (pasal 79 s/d 84) terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Disebut panitia kreditur sementara (selama belum ada penetapan kreditur tetap)

Tindakan hukum terhadap debitur pailit Penahanan (pasal 93 s/d 96) Dinyatakan dalam putusan pailit atau segera setelah putusan atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas Pada akhir tenggang waktu atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit. ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas Pencocokan Utang (pasal 113) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak; hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.

Pemberesan dan Penjualan harta Pailit (pasal 178 s/d 203) Kurator diawasi hakim pengawas yang melakukan pemberesan dan penjualan harta pailit Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Rehabilitasi Setelah kepailitan, debitur dapat mengajukan rehabilitasi ke pengadilan yang dulu nmemeriksa dan menjatuhkan putusan pailit dengan mengajukan bukti pembayaran semua kreditur Rehabilitasi tidak otomatis berlaku, harus ada permohonan dari debitur atau ahli waris debitur

Pembatalan Putusan dan Pencabutan Kepailitan Berdasarkan kasasi atau peninjauan kembali Disampaikan pada panitera pengadilan yang akan menyampaikan kepada kurator dan debitur Kurator mengumumkan di surat kabar Pencabutan kepailitan Atas anjuran hakim pengawas Setelah mendengar panitia kreditur maupun debitur pailit

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sesuai dengan BAB III (pasal 222 s/d 294) Dimohonkan secara sukarela oleh debitur setelah keadaan insolven PKPU ditetapkan oleh hakim pengadilan Prosedur permohonan PKPU sama seperti prosedur permohonan kepailitan Melampirkan rencana perdamaian : melakukan pembayaran keseluruahn atau sebagian atau penjadwalan kembali utang-utangnya ( sesuai dengan Bagian ke enam pasal 144 s/d 177) Perdamaian dapat terjadi apabila seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian. Namun bila tidak disetujui, maka pemohon PKPU tetap dinyatakan pailit.