HUKUM
PENGERTIAN E.M. Meyers: Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pda saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
PENGERTIAN S.M. Amin: Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara J.C.T Simorangkir: Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber hukum artinya tempat asalnya hukum Ada 2 jenis sumber: material dan formal Sumber hukum material: Pancasila Sumber hukum formal: UUD UU beserta peraturan pelaksanaannya (PP, Perpres, Keppres, Perda (provinsi, kabupaten/kota), Perdes Perjanjian Yurisprudensi (putusan hakim) Kebiasaan, adat Konvensi, Bilateral Agreement, MoU: ada 2 model berlakunya di suatu negara: model anglo saxon yang diratifikasi negaranya langsung berlaku model civil law yang diratifikasi harus diundangkan dulu, baru berlaku bagi masyarakat
3.Sistem Hukum adalah: Sistem Hukum 1. Soebekti Susunan atau tatanan yang teratur Keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain Tersusun menurut suatu rencana atau pola Hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan 2. Bellefroid Suatu rangkaian kesatuan peraturan/ hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya 3.Sistem Hukum adalah: Satu kesatuan yg didalamnya terdiri dari bagian/komponen yg saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi utk mencapai tujuan. Merupakan tatanan yg di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yg satu sama lain berhubungan; terjalin dg baik, tidak saling konflik, antara hukum yg diciptakan oleh: **Lembaga pemerintah yang berwenang **Putusan Pengadilan/ Hakim **Kebiasaan, Adat
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW Negara: Eropah daratan Belanda + jajahan nya termasuk Indonesia Sumber hukum: UU peraturan tertulis Doktrin: res judicata Pembagian hk: privat: Perdata + dagang Hk. publik: Hk Tata Negara Hk Adm Negara Hk Pidana, hk acara ANGLO SAXON Negara: Inggris, AS, negara-2 yg tergabung commonwealth Sumber hukum: putusan hakim Doktrin: star dicisis Pembagian hk: privat: Ttg hak milik (property) Ttg orang (person) Ttg perjanjian (contract) Ttg PMH (tort) Hk publik = Civil Law
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM (lanjutan) SISTEM HUKUM ADAT Dianut oleh sebagian masya rakat di negara2 dimana2 Istilah pada zaman Belanda “adat recht” (S.Hurgronye) Sumber: hukum tdk tertulis Di Indonesia terbagi menjadi 19 rechtskring Yang berperan: ketua adat, dukun, kepala desa,dll. Pembagian hk: tidak ada pembagian sebagaimana yang ada pada sistem hukum Anglo Saxon atau Civil Law SISTEM HUKUM ISLAM Masyarakat Timur tengah, di negara-negara lain yg penduduknya menganut agama Islam, atau negaranya menggunakan hukum Islam Sumber: Al Qur’an, hadist /sunah nabi, ijma (kesepakatan ulama), qias (analogi) Pembagian hk: Hk yg mengat hubungan dg Allah Hk yg mengat antar manusia (muamalat, nikah, jinayat)
MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 KEKUASAAN KEHAKIMAN UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILAN PERADILAN UMUM AGAMA MILITER T U N UU 2/1986 UU 7/1989 UU 31/1997 UU 5/1986 UU 8/2004 UU 3/2006 UU 9/2004
SUSUNAN BADAN-BADAN PERADILAN yudex yurist yudex factie Mahkamah Agung PT Umum PT Agama PT Militer PT TUN P Umum P Agama P Militer P TUN
BADAN-BADAN PERADILAN DI INDONESIA PENGADILAN – KEJAKSAAN NEGERI banding PENGADILAN – KEJAKSAAN TINGGI kasasi MAHKAMAH – KEJAKSAAN AGUNG
PENEGAKAN HUKUM SUBSTANSI HUKUM STRUCTURE CULTURE Apakah peraturannya sudah dapat digunakan dengan mudah, berpihak pada yang lemah, ada sanksi Apakah peraturannya konsisten antara yang satu dengan yang lain Apakah proses pembuatan sudah memenuhi perUU yang berlaku STRUCTURE Apakah lembaga yang menegakkan substansinya ada dan punya kewenangan yang jelas antara yang satu dengan yang lain Apakah aparat penegaknya punya kapabilitas yang memadai Apakah biayanya cukup CULTURE Apakah aparat penegak hukumnya + masyarakat punya budaya hukum yang tidak terlalu jauh berbeda Apakah aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan mendasar kan pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang konsisten