Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Keuangan Mikro dan Manajemen Bencana
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Keperawatan Bencana.
DESENTRALISASI KESEHATAN
MENULIS BERITA BENCANA
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Proses Manajemen Bencana
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DESTANA desa tangguh bencana.
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Transcript presentasi:

Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh Modul 1 Sosialisasi Desa Tangguh di 33 Provinsi Direktur Pemberdayaan Masyarakat DEPUTI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

TUJUAN Tujuan :Membangun fasilitator yang dapat memfasilitasi program pengembangan desa/kel Tangguh Karakteristik fasilitator: memahami dan mampu mengoperasionalkan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembentukan desa/kel tangguh dalam mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera

Latar belakang Realitas bencana di Indonesia ,frekuensi dan intensitas bencana alam yang semakin meningkat. Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan bencana (UU 24/2007) Kewajiban melindungi masyarakat dari bencana melalui penguatan kapasitas lokal Otonomi desa (UU 32/2004) mencapai kemandirian dan kesejahteraan Pentingnya PRB dalam Pembangunan berkelanjutan Filosofi kearifan lokal akar sosial-budaya dari PRB Pembelajaran sejumlah pemulihan pasca bencana

Tantangan ....... Indonesia kaya sumber daya alam sekaligus kaya bencana alam Risiko bencana tinggi ,Kemiskinan (13,33 % dimana 19,93 jutanya di perdesaan), Keterisoliran ,Kepadatan Penduduk dan terbatasnya Aksesibilitas Pelaksanaan Otonomi desa (jumlah desa 67.925 –th 1998 menjadi 73.405 th 2008) Implementasi UU 24 tahun 2007, dan efektifitas manajemen bencana yang terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan sampai ke perdesaan

SATU KESATUAN SISTEM PB Pra Bencana-Tanggap Darurat-Pemulihan Penanggulangan Bencana Perubahan Paradigma: Responsif - Pencegahan/PRB Sektoral -- Multi-sektoral Inisiatif Pemerintah- Tanggung jawab bersama masyarakat dan swasta Sentralisasi  Desentralisasi UU Penanggulangan Bencana nomor 24 tahun 2007 PP 21/2008 tentang Penyelenggraan PB PP 22/2008 tentang Pendanaan PB PP 23/2008 tentang Peran lembaga Int’l non Pemerintah SATU KESATUAN SISTEM PB Pra Bencana-Tanggap Darurat-Pemulihan BNPB BPBD Provinsi BPBD Kab/Kota

Landasan Hukum : UU 24/2007 P B Tujuan PB memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana Pemerintah Masyarakat Sipil Lembaga Usaha Psl 5 : Pemerintah/Pemda menjadi penanggungjawab dalam PB. Psl 26 – 27 : Hak & Kewajiban Masyarakat dalam PB Psl 28 - 29 : Peran Lembaga Usaha/sektor swasta dalam PB

KEBIJAKAN NASIONAL PB PB urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur Pemerintah /Pemda sebagai penanggungjawab PB, dengan peran serta aktif masyarakat & lembaga usaha Merubah paradigma respons menjadi PRB (Pencegahan & Kesiapsiagaan) Perlindungan masyarakat dimulai sejak pra-bencana, pada tanggap darurat , dan pasca-bencana. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana Membangun “sistem penanggulangan bencana” al melalui kelembagaan yang kuat dengan pendanaan memadai. Integrasi PB ke dalam Rencana Pembangunan (RKP/D, RPJM/D, RPJP/D).

PENINGKATAN KAPASITAS Sistem Nasional PB PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PB LEGISLASI Program Desa/Kel Tangguh

Desa –Tangguh Desa memiliki batas wilayah adm jelas, kewenangan mengatur sendiri,sumber daya , kesejarahan dan tradisi diakui negara ,terikat kearifan budaya lokalnya Tangguh ,(Resilience,UN –ISDR Geneva 2004), merupakan”kapasitas sebuah sistem,komunitas atau masyarakat,yang berpotensi terpapar bahaya, untuk menyesuaikan diri terhadap ancaman, memiliki mekanisme bertahan dan mampu memulihkan diri terhadap dampak bencana

Pengertian Desa Tangguh 3 Karakteristik Dasar Desa Tangguh: Desa yang (1) memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri, dengan (2) tetap mempertahankan struktur dan fungsi-fungsi dasarnya bahkan pada saat bencana, serta (3) mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana Konsep Desa Tangguh Bencana menekankan tiga karakter dasar dari Desa Tangguh, yakni kemandirian, kapasitas mempertahankan bentuk dan fungsi desa pada saat bencana, dan kapasitas melenting balik atau memulihkan diri setelah terkena bencana.

Komponen Utama Desa Tangguh Diturunkan dari Sisnas PB, dalam aspek legislasi: penyusunan Perdes yang mengatur PRB dan PB di tingkat desa Perencanaan: penyusunan rencana PB desa, rencana kontinjensi bila menghadapi ancaman, dan Rencana Aksi PRB Komunitas Kelembagaan: pembentukan lembaga PB desa dan kelompok-kelompok siaga bencana di tingkat RT/RW

Komponen Utama Desa Tangguh Pendanaan: rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, sektor swasta, APBDes dan mandiri) Pengembangan kapasitas: Analisis Ancaman-Kerentanan-Kapasitas, gladi dan simulasi bencana, kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non-fisik lainnya, kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, Sistem Peringatan Dini, dll.

3 Kategori Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Desa Tangguh Bencana Pratama (tingkat kesiapsiagaan dan kapasitas respons paling rendah) Desa Tangguh Bencana Madya Desa Tangguh Bencana Utama (tingkat tertinggi, paling siap dan memiliki kapasitas tertinggi

Desa Tangguh Bencana Pratama Tingkat awal yang dicirikan dengan: Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Desa Tangguh Madya Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan Adanya perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil masy, termasuk kelompok perempuan dan rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif Adanya tim relawan PB Desa yang terlibat dlm kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif Adanya upaya-upaya pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis

Desa Tangguh Utama Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat Adanya perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci dalam RKPDes Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, yang berfungsi dengan aktif Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Prinsip-prinsip Utama Berbasis Komunitas Mobilisasi Sumber Daya Lokal Otonomi dan Desentralisasi Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan Pemaduan ke Dalam Pembangunan Pembangunan Berkelanjutan Lintas Sektor

Diskusi Kelompok Kelompok I: Visi dan Misi desa tangguh Kelompok II: Strategi membentuk desa tangguh Kelompok III : Prosedur pembentukan desa tangguh

Terima Kasih MEDI HERLIANTO Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan,BNPB Mobile: 0811666627 Email : herlianto_ces@yahoo.com

Pemberdayaan Masyarakat : konsep ke praktek Pemetaan Ketangguhan Desa/Kelurahan SHARING memberdayakan masyarakat (Bonding, Bridging & Creating) Desa /Kel Tangguh Aksi nyata komponen utama desa/kel tangguh multi pihak desa Sikap kritis masyarakat Kebutuhan Tanggungjawab Amanah Kebijakan PB/Pembangunan

Perubahan Paradigma Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) 21 TERPUSAT DAN TOP-DOWN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH TANGGAP DARURAT PENCEGAHAN DAN MITIGASI Pra Bencana Tanggap Darurat Pasca Bencana PARTISIPASI MASYARAKAT (Sumber: Interpretasi terhadap UU No. 24/2007)

MENGAPA MASYARAKAT Penanggulangan bencana tanggung jawab semua pihak, Masyarakat adalah pihak pertama yang mengalami ancaman,akibat, dan dampak bencana Masyarakat adalah pelaku aktif dalam pemulihan dan membangun kembali kehidupannya pasca bencana Masyarakat ini dasar tempat dilakukan INVESTASI Penanggulangan Bencana dan Masyarakat adalah pelaku utama yg membuat dan melaksanakan keputusan 2 penting dalam PB Sumber daya sosial budaya ,semua unsur ,struktur dan proses proses interaksi internal dan eksternal adalah modal kehidupan masyarakat termasuk dalam Penanggulangan Bencana Dampak yang menganggu keberfungsian masyarakat ,sehingga menimbulkan kerugian,fisik sosial ,ekonomi dan masyarakat tidak dapat menangani sendiri (UNISDR,2004)