PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Universitas Esa Unggul
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Inspektorat Kabupaten Sleman
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014 KPU Kabupaten Majalengka Jalan Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka

DASAR HUKUM UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; UU No. 8 Tahun 2012; PKPU No. 07 Tahun 2012 jo PKPU No. 21 Tahun 2013; PKPU No. 01 Tahun 2013 jo PKPU No. 15 Tahun 2013; PKPU No. 17 Tahun 2013

SUMBER DANA KAMPANYE PARPOL Partai Politik Peserta Pemilu Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

SUMBER DANA KAMPANYE CALON ANGGOTA DPD Calon Anggota DPD yang bersangkutan Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

SUMBANGAN YANG SAH DARI PIHAK LAIN MENURUT HUKUM Berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah. “TIDAK berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.”

LARANGAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; pemerintah desa dan badan usaha milik desa; atau anak perusahaan badan usaha milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik daerah. Peserta Pemilu yang menerima sumbangan tersebut dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan kepada KPU serta menyerahkan sumbangan dimaksud kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

SANKSI Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Peserta Pemilu melanggar ketentuan PENGGUNAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE YANG DILARANG sebagaimana diatur PKPU No.17 Tahun 2013 Pasal 26 ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta yang bersangkutan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Salinan tanda bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara wajib diserahkan oleh yang bersangkutan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan pelanggaran dan salinan tanda bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.

BENTUK DANA KAMPANYE uang barang; dan/atau jasa.

Dana Kampanye Berupa Uang WAJIB ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalambentuk rapat umum. ------------------------------------------------------ 2 maret 2014

BESARAN DANA KAMPANYE PARPOL dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) Bila melebihi besaran yang ditentukan maka kelebihan dana dilarang digunakan dan wajib melaporkan sumbangan yang diterima kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

BESARAN DANA KAMPANYE CALON ANGGOTA DPD dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Bila melebihi besaran yang ditentukan maka kelebihan dana dilarang digunakan dan wajib melaporkan sumbangan yang diterima kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS KAMPANYE Laporan mencakup penjelasan perihal: a. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data dikembalikan kepada Peserta Pemilu. Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

PEMBUKUAN DANA KAMPANYE semua Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa yang diterima dan dikeluarkan WAJIB DICATAT terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik dan Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara

PELAPORAN DANA AWAL KAMPANYE mencakup laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. PARTAI POLITIK mencakup informasi daftar penyumbang, jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; jml penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye dari bank. CALON ANGGOTA DPD Lingkup waktu laporan awal Dana Kampanye = sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sampai dengan paling lambat 14hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum Laporan tidak lengkap dikembalikan kepada Peserta Pemilu, perbaikan disampaikan paling lambat 5hari sejak diterima pemberitahuan. Peserta pemilu yang tidak menyampaikan hasil perbaikan diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota PENYAMPAIAN LAPORAN

PELAPORAN DANA KAMPANYE Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. -------------------------------- 24 April 2014 Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dari awal sampai laporan disusun. Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN SUMBANGAN PERSEORANGAN nama tempat/tanggal lahir dan umur alamat penyumbang jumlah sumbangan asal perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak pekerjaan alamat pekerjaan pernyataan penyumbang bahwa : penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; sumbangan bersifat tidak mengikat.

INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN SUMBANGAN KELOMPOK nama kelompok; alamat kelompok; jumlah sumbangan; asal perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada; nama dan alamat pimpinan kelompok; keterangan tentang status badan hukum; dan pernyataan penyumbang bahwa : penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; sumbangan bersifat tidak mengikat.

INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN SUMBANGAN PERUSAHAAN DAN/ ATAU BADAN USAHA NON PEMERINTAH nama dan alamat perusahaan jumlah sumbangan asal perolehan dana Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan nama dan alamat direksi nama pemegang saham mayoritas keterangan tentang status badan hukum; dan pernyataan penyumbang bahwa: penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; sumbangan bersifat tidak mengikat.

SANKSI HUKUM Pelanggaran Pelaporan Dana Kampanye Dalam hal dari hasil audit ditemukan adanya sumbangan yang melebihi ketentuan dan sumbangan yang tidak jelas identitasnya, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib meminta Peserta Pemilu menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Salinan Tanda Bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara wajib diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Peserta Pemilu yang menerima sumbangan dan Peserta Pemilu yang sudah menyerahkan sumbangan Dana Kampanye pada papan pengumuman dan/atau website KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.