Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
PENDAHULUAN.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
BAHASA INDONESIA HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
TASAWWUR ISLAM II BAB: HUKUM JENAYAH DALAM ISLAM
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
JENIS-JENIS PIDANA.
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Macam-macam Delik.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
PEMBIDANGAN HUKUM.
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Disampaikan pada Acara Penyuluhan Qanun Syariat Islam
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
PENGERTIAN JENAYAH.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGGAL 1.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan pada satu tindak pidana. Contoh hukuman qishash (pembunuhan), potong tangan (pencurian) Hukuman Pengganti (al-’uqubah al-badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan syar’i. Seperti hukuman diyat pengganti hukuman qishash, hukuman ta’zir pengganti hukuman hudud dan qishash.

Hukuman Tambahan (al-’uqubah al-taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri dari hakim. Contohnya tidak boleh menerima warisan bagi pembunuh atu murtad tidak boleh menjadi saksi bagi pelaku qazaf Hukuman Pelengkap (al-’uqubah al-takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan adanya putusan tersendiri dari hakim. Contoh mengalungkan tangan pencuri yang dipotong ke lehernya, mewajibkan memakai baju tahan korupsi bagi koruptor

Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan bentuk dan jumlah hukuman Hukuman satu batas (tunggal), hukuman yang tidak memiliki batas terendah dan batas tertinggi. Contohnya hukuman cambuk 80 kali dalam jarimah qazaf dan cambuk 100 kali dalam jarimah zina Hukuman dua batas (batas tertinggi dan terendah), disini hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut. Contohnya hukuman kurungan, cambuk dalam jarimah khamar (80 dan 40 kali cambuk). 3

Ditinjau dari segi kewajiban menjatuhkan hukuman Hukuman ditentukan bentuk dan jumlahnya, hukuman yang telah ditentukan bentuk dan jenisnya oleh syari’. Contoh hukuman keharusan (uqubah lazimah)/ hudud. Hukuman tidak ditentukan bentuk dan jumlahnya, hukuman yang tidak ditentukan bentuk dan jenisnya oleh syari’. Contoh hukuman pilihan (uqubah mukhayyarah) / ta’zir. 4

Ditinjau dari segi tempat dijatuhkan hukuman Hukuman badan, hukuman yang dijatuhkan atas badan pelaku seperti hukuman mati, cambuk dan penjara Hukuman jiwa, hukuman yang dijatuhkan atas jiwa pelaku, misalnya hukuman nasehat, celaan dan ancaman Hukuman harta, hukuman yang ditimpakan pada harta pelaku, sepeti hukuman diyat, denda dan biaya administrasi 5

Ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diancamkan Hukuman hudud Hukuman qishash-diyat Hukuman ta’zir 6

FOKUS UTAMA MASING – MASING PILAR Kota” p PERTALIAN ANTAR HUKUMAN KEKUASAAN HAKIM MENETAPKAN BENTUK & JENIS HUKUMAN KEWAJIBAN MENJATUHKAN HUKUMAN TEMPAT DILAKUKAN HUKUMAN Hukuman Pokok Hukuman pengganti Hukuman Tambahan Hukuman Pelengkap Hukuman ditetapkan bentuk dan jumlahnya Hukuman tidak ditetapkan bentuk dan jumlahnya Hukuman badan Hukuman jiwa Hukuman harta Hukuman satu batas Hukuman dua batas (tertinggi & terendah) HUKUMAN Kuliah X