KERUGIAN NEGARA DAN APBN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

Sengketa Pajak.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGADILAN PAJAK.
Penghapusan Piutang Negara
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PERTEMUAN KE-5.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Wewenang Pemeriksaan :
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

KERUGIAN NEGARA DAN APBN PERBUATAN PIDANA, KERUGIAN NEGARA DAN APBN

Makna “Perbuatan Pidana” APAKAH “PERBUATAN PIDANA” ITU? Adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab SIMONS JONKERS UTRECHT Dari definisi di atas, apa saja unsur-unsur dari perbuatan pidana itu?

Unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 KUHPer itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu: Ada Suatu Perbuatan; Perbuatan Itu Melawan Hukum; Ada Kesalahan dari Pelaku; Ada Kerugian Korban; Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian.

ALASAN PEMBENAR DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Suatu perbuatan akan lenyap sifat melawan hukumnya karena adanya dasar pembenar (rechtvaardigingsgrond). Maksudnya adalah, bahwa dengan adanya dasar pembenar, meskipun suatu perbuatan yang menurut satu atau lebih kriteria melawan hukum, namun pada akhirnya perbuatan tersebut tidak merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya hal-hal yang membenarkan perbuatan tersebut.

Dasar-dasar pembenar dalam KUHPerdata adalah meliputi: 1. keadaan memaksa (overmacht); 2. pembelaan terpaksa (noodweer); 3. ketentuan undang-undang (wettelijkvoorschrift); dan 4. perintah jabatan (wettelijkbevel).

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)

Penguasa sebagai badan hukum publik mempunyai 2 (dua) jenis tugas yakni terkait dengan kewajiban dalam lapangan hukum publik dan yang bersifat hukum privat. Jika penguasa ikut serta dalam pergaulan masyarakat, maka sama seperti halnya masyarakat lainnya, perbuatan penguasa tersebut dapat untuk dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar hukum dari hukum perdata untuk mengadili tuntutan-tuntutan yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum dari penguasa terletak dalam Pasal 2 Rechterijke Organisatie (R.O.) yang menyatakan sebagai berikut: “Pemeriksaan dan keputusan mengenai segala sengketa tentang hak milik tersebut, tentang tagihan-tagihan hutang atau hak-hak keperdataan dan pemeriksaan dari segala jenis pidana yang ditetapkan secara sah, semata-mata ditugaskan pada kekuasaan kehakiman menurut pembagian wilayah hukum, wewenang hukum dan cara yang ditentukan dalam reglemen ini.”

Permasalahan terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa, pada dasarnya adalah terkait dengan perbuatan dari alat kelengkapan negara yang lazim disebut sebagai administrasi. Sejak tahun 1901 perbuatan penguasa yang bertentangan dengan suatu hak dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Pada tahun 1924, Ostermann Arrest menyatakan bahwa pengabaian penguasa terhadap kewajiban hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan keputusan tersebut, perbuatan melawan hukum tidak hanya merupakan suatu perbuatan mengabaikan yang bertentangan dengan hak orang lain, namun juga perbuatan mengabaikan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dan perbuatan dari seorang yang bertentangan dengan suatu ketentuan undang-undang terlepas dari persoalan apakah ketentuan undang-undang tersebut mempunyai sifat keperdataan atau bersifat hukum publik.

Terkait tuntutan ganti rugi dalam permasalahan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, pengadilan dapat mengabulkan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan tidak dapat memberikan perintah pada penguasa untuk melakukan perbuatan yang diharuskan itu, namun hakim dalam hal ini dapat menentukan larangan terhadap dan keharusan kepada penguasa tersebut.

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA IMPLIKASI APBN/APBD PENGADAAN BARANG DAN JASA KORUPSI, CPI, GCB dan UNCAC

Apa Yang Dimaksud Dengan KORUPSI Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “ corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Istilah korupsi di beberapa negara, seperti “gin moung” (Thailand), yang berarti “makan bangsa”, “tanwu” (china) berarti “keserakahan bernoda”, dan “oshoku” (Jepang), berarti “kerja kotor”, “Risywah” (Arab), “Rasuah” (Malaysia)

Psl 2 (1) UU. No. 31/1999 sebagaimana diubah dg UU. No. 20/2001 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara sumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. (pasal 2 ayat 1)

Pasal 3 UU TIPIKOR Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ….

UU NOMOR 17 TAHUN 2003 ? PASAL 34 PASAL 35

“Secara melawan hukum” Apa masalahnya? Pasal 2 (1) “Secara melawan hukum” Dana kata “dapat” Pasal 2 (2) “Keadaan tertentu” Pasal 3 Kata “dapat”

ASPEK PIDANA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UU 1/2004 UU TPK Ps. 64 UU 1/04 Ps. 4 UU 31/99 Jo. UU 20/2001 Hukum Adm. Negara Hukum Pidana Pasal 32 UU 31/99 Ps 1365 KUHPer Hukum Perdata BAGAIMANA DG KUHP? BAGAIMANA DG UU KN? 17 17 17

ASPEK PIDANA DALAM KUHP 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 491, 420, 423, 435 PENYUAPAN 418, 419 dan 420 GRATIFIKASI

PERBENDAHARAAN NEGARA UU No.1/2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 64 Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana Putusan Pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi

GRATIFIKASI (Pengertian menurut UU No. 20 Tahun 2001) Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik)

KORUPSI TERKAIT GRATIFIKASI (Psl 12 b, jo Psl 12 c) Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi Dan Tidak Lapor KPK Unsur-unsurnya: Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara Menerima Gratifikasi Yang berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya Penerima Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

KESIMPULAN Gratifikasi merupakan setiap penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong kedalam Tindak Pidana Suap Pasal 5 (2), Pasal 6 (2), Pasal 11, Pasal 12.a.b.c UU No. 20 Tahun 2001.

PENGGELAPAN DALAM JABATAN Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi Pegawai Negeri Merusakkan Barang Bukti Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Barang Bukti Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Barang Bukti

Pidana kurungan mengganti pidana tambahan (uang pengganti ) Ps 18 (2) UU No.31/1999 Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ps 18 (3) UU No.31/1999 Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. IMPLEMENTASINYA????

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian 1365 KUHPerdata PERBUATAN DPT DIGUGAT DG DALIH PMH: Perbuatan tsb melawan hukum Harus ada kesalahan pada pelaku Harus ada kerugian Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian PMH versi baru

4 KERUGIAN NEGARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM Kerugian Negara yang diakibatkan hubungan yang bersifar perdata: Biasanya karena negara mengadakan penyediaaan barang/jasa Kerugian Negara yang disebabkan masalah administrasi:: Terjadi karena aturan dan prosedur secara tdk sengaja atau lalai tidak dipenuhi Kerugian Negara yang disebabkan kebijakan atau keputusan yg diambil pejabat pmerintah yg melibatkan uang asal APBN Kerugian Ngara yg terjadi di lembga/badan yg menggunakan dana APBN untuk pendiriannya atau sebagian dana operasionalnya. Prof. Hikmahanto J. Kompas, 15 Januari 2015

Dasar hukum Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW. Stb. 1847 No. 23) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 stdd Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dasar hukum UU 8 Tahun 2010 TPPU Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara PMK 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman TGR terhadap Bendahara di lingkungan Kemenkeu. UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 PP 53 Tahun 2010 Disiplin PNS

Lingkup Penyelesaian Kerugian Negara Hukum Adm. Negara Hukum Pidana LANDASAN HUHUM Hukum Adm. Negara Hukum Pidana TIPIKOR TGR Adm. TP UU No. 17 Th. 2003 2. UU No. 1 Th. 2004 UU No. 15 Th. PENGADILAN 1. UU No. 31 Th. 1999 stdd UU No. 20 Th. 2004 UU No. 30 Th. 2002 MEN/PIM LEMBAGA BPK RI Denda Penjara

MAKNA “KERUGIAN” MENURUT BERBAGAI ATURAN Psl 1423 KUHPerdata: biaya, kerugian dan bunga 2. Psl 1 ayat (22) UU No. 1 Th. 2004: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yg nyata dan pasti junlahnya sbg akibat PMH baik sengaja maupun lalai 3.Petunjuk BPK: Kerugian adalah berkurangnya kekayaan Negara yg disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum/kelalaian seseorang dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia. 4. Psl 2 dan psl 3 UU No. 20 Th 2001 (dikenal sebagai “pasal sapu jagat“ dan “pasal pamungkas” : soal kata “dapat” 5. Petunjuk BPKP: Kerugian yang bersifat riil dan yang bersifat potensial.

UPAYA UNTUK MEMPEROLEH PENGGANTIAN ATAS RUNEG PENEGAKAN DISIPLIN DAN SECARA CEPAT DAN MURAH Tujuan PENYELESAIAN MELALUI TP/TGR PENEGAKAN DISIPLIN DAN TANGGUNGJAWAB PARA PEGAWAI/PENGELOLA KEUANGAN NEGARA/ DAERAH

KERUGIAN NEGARA YANG DAPAT DITUNTUT KERUGIAN NEGARA KERUGIAN NEGARA UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 15/2006 KERUGIAN NEGARA KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK DAPAT DITUNTUT FORCE MAJEUR PENGHAPUSAN

KERUGIAN NEGARA YANG DAPAT DITUNTUT PENGERTIAN: KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, DAN BARANG, YANG NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI KERUGIAN NEGARA (PASAL 1.22 UU 1/2004) UNSUR-UNSUR: PELAKU KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/ BARANG 3. JUMLAH NYATA & PASTI 4. PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) 5. HUB. KAUSALITAS ANTARA PMH DENGAN KERUGIAN YG TERJADI

SUBYEK KERUGIAN NEGARA BENDAHARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA/PEJABAT LAIN PIHAK KETIGA

OBJEK KERUGIAN NEGARA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA /DAERAH

tidak dilakukan penuntutan maka kewajiban membayar ganti rugi DALUWARSA PENUNTUTAN Stbl 1904 No. 241 (psl 9) Psl 65 UU No. 1 tahun 2004 Stbl 1904 No. 241 (psl 9) Psl 65 UU No. 1 tahun 2004 5 tahun setelah akhir tahun kerugian tsb diketahui 8 tahun setelah akhir tahun perbuatan yang menimbulkan kerugian dilakukan. 30 tahun untuk Tuntutan Perbendaharaan (Bendahara). 5 tahun sejak kerugian diketahui 8 tahun sejak terjadinya kerugian. tidak dilakukan penuntutan maka kewajiban membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa.

PRINSIP-PRINSIP PENYESAIAN KERUGIAN NEGARA Setiap orang yang melakukan PMH dan mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian. Kerugian negara harus segera dipulihkan. Penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cepat dan murah. Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK.

Perbuatan Melanggar Hukum Dalam arti sempit PMH adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan/ peraturan yang tertulis. Dalam arti luas perbuatan melanggar hukum dapat juga terjadi karena bertentangan dengan azas kepatutan karena kesengajaan ataupun kelalaian. Kesengajaan jika perbuatan dimaksud mengandung unsur : 1) Ada kesadaran untuk melakukan perbuatan 2) Ada akibat dari perbuatan tersebut 3) Patut diduga perbuatan tersebut pasti dapat menimbulkan akibat.  Kelalaian jika perbuatan dimaksud mengandung unsur : 1) Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan 2) Tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian 3) Menimbulkan kerugian bagi orang lain 4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan, dengan kerugian yang timbul.

HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT KERUGIAN NEGARA TINDAK PIDANA INSTANSI PENEGAK HUKUM BENDAHARA KERUGIAN NEGARA PEMERIKSAAN (BPK) BUKAN BENDAHARA MANAJEMEN MANAJERIAL PEMERIKSAAN LANJUT INVESTIGATIF

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA UPAYA UNTUK MEMPEROLEH PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA SECARA CEPAT DAN MURAH Tujuan PENYELESAIAN MELALUI TGR PENEGAKAN DISIPLIN DAN TANGGUNGJAWAB PARA PEGAWAI/PENGELOLA KEUANGAN NEGARA/ DAERAH

PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Karir Kerugian negara harus segera dipulihkan Setiap orang yang melakukan PMH dan akibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut Penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cepat dan murah

KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

PENILAIAN DAN ATAU PENETAPAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA PASAL 62 UU NO. 1 TAHUN 2004 (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK. (2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjuti sesuai dengan per UU. (3) Ketentuan lebih lanjut ttg pengenaan ganti kerugian neg thd Bendahara diatur dalam UU mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 22 ayat (4) UU 15 Tahun 2004 Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah thd bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dgn pemerintah.

PENILAIAN DAN ATAU PENETAPAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA/PEJABAT LAIN Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota. (2) Tata Cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

KEWENANGAN BPK DAN PERAN INSTANSI DALAM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

KEWENANGAN BPK MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM HAL PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH MENILAI DAN/ATAU MENETAPKAN JUMLAH KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA, PENGELOLA BUMN/BUMD, DAN LEMBAGA ATAU BADAN LAIN YANG MENYELENGGARAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA. MEMANTAU PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DAN PELAKSANAAN PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH YANG DITETAPKAN OLEH BPK DAN PENGADILAN. MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT/PEMERINTAH DAERAH; MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PERADILAN MENGENAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH.

PERAN INSTANSI/ LEMBAGA/ PEMDA DALAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH MELAPORKAN KERUGIAN NEGARA KEPADA BPK PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SETELAH DIKETAHUINYA KERUGIAN NEGARA; MELAKUKAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA/PEJABAT LAIN DAN MELAKUKAN PENGENAAN TERHADAP BENDAHARA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU; MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PENELITIAN DAN VERIFIKASI KEPADA BPK TERHADAP KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA; MELAPORKAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SETELAH SELESAINYA KERUGIAN NEGARA; MENYAMPAIKAN DOKUMEN KERUGIAN NEGARA BERDASARKAN INPRES 1/1999 ; MEMPROSES PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA.

BAGAIMANA BPK MENGATUR TGR THD BENDAHARA ??

KEDUDUKAN PERATURAN BPK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN UNDANG-UNDANG NO.10/2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PER UU: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (PASAL 7 AYAT (4))

DASAR PENERBITAN PERATURAN BPK NO. 3 TAHUN 2007 YURIDIS - Pasal 35 UU 17/2003 - Pasal 62 UU 1/2004 - Pasal 22 ayat (4) UU 15/2004 FILOSOFIS Kerugian negara harus segera dipulihkan Setiap orang yang melakukan PMH dan akibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian Penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cepat dan murah SOSIOLOGIS Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah sehingga penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi. Setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.

Alur Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Bendahara Mau Tanggung Jawab ? Bendahara Bayar Lunas ? Sumber Informasi Penelitian TPKN Pemeriksaan BPK Y SKTJM Y Selesai Pasal 6-9, 15 30 hari Pasal 10-14 Tunai & Seketika 40 hari Psl.19 (1)‏ Pasal 3 Hasil Pemeriksaan BPK Hasil Pengawasan APIP Hasil Pengawasan SPI Hasil Perhitungan Ex Officio -nilai - pmh -Penanggung jwb T SK Pembebanan Sementara SK Penetapan Batas Waktu T Pasal 20 Pasal 16-17 Bendahara Keberatan ? T Y SK Pembebanan Psl. 24-25 Bendahara Ajukan Keberatan 14 hari Psl.21-22 Pelaksanaan SK Pembebanan Keberatan Diterima BPK? T Psl. 29-39 Y SK Pembebasan Selesai

Sumber Informasi Pemeriksaan BPK Pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional Sumber Informasi Pengawasan/Pemberitahuan Atasan Langsung/Kepala Kantor/Satker Perhitungan Ex Officio

Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN): Tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Y

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang (SKTJM): Surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.

Surat Keputusan Pembebanan Sementara: Surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/ walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.

Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SKPBW) : Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.

Surat Keputusan Pembebanan : Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.

Surat Keputusan Pembebasan : Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Pasal 19 Peraturan BPK No.3/2007: Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Proses Pemeriksaan Sumber Informasi (Pasal 3)‏ Hubungan TGR thd Bendahara dengan Pelaksanaan Pemeriksaan Pemeriksa Menemukan TGR oleh Bendahara Dalam Proses Pemeriksaan (Pasal 19)‏

MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGAIMANA MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI NON BENDAHARA

PROSES TGR KERUGIAN NEGARA SKTJM Ps. 60 (1) dan Ps. 61 (1) LHP PENGAWAS FUNGSIONAL PENGAWASAN ATASAN LANGSUNG VERIFIKASI DI BAG. KEUANGAN ATASAN LANGSUNG/KEPALA KANTOR Ps. 60 (1) dan Ps. 61 (1) UU No.1 Thn.2004 MELAPORKAN KEPADA MENTERI/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MEMBERITAHUKAN KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MENELITI PELAKU, UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM, SALAH ATAU LALAI DAN NILAI KERUGIAN SKTJM SELESAI KERUGIAN NEGARA DAPAT DIHAPUSKAN SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI BPK TIDAK BERHASIL BERHASIL SURAT PEMBERITAHUAN GANTI RUGI PSBDT SK PEMBEBANAN SEMENTARA Ps. 60 (3) dan Ps. 61 (3) UU No.1 Thn.2004 SK PEMBEBANAN TETAP BERHASIL TIDAK TERTAGIH EKSEKUSI BARANG JAMINAN DAN/ATAU POTONG GAJI SITA JAMINAN DJPLN MACET

SUMBER INFORMASI UNTUK MENGETAHUI DAN MENENTUKAN : 12 PEMERIKSAAN WAJIB LAPOR : SETIAP ATASAN LANGSUNG/ KEPALA KANTOR PALING LAMA 7 HARI SEJAK TERJADI RUNEG/ DAERAH KPD MENTERI/ KETUA LEMBAGA/KEPALA DAERAH (PS 60 (1) UU NO1 TAHUN 2004 & SE Menkeu No.1811/GT 9-1-1954)‏ 1. PEMBERITAHUAN/ LAP. ATASAN LGS 2. VERIFIKASI WAB KU 3. SPI 4. PEMERIKSAAN BPK RI 5. LAPORAN YBS PEMERIKSAAN UNTUK MENGETAHUI DAN MENENTUKAN : 1. PELAKU 2. PMH, BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI 3. MENETAPKAN NILAI KERUGIAN YG PASTI MENTERI/ KETUA LEMBAGA/KEPALA DAERAH MELAPORKAN PENYELESAIAN KN/KDKEPADA BPK PALING LAMA 60 HARI SEJAK TERJADI RUNEG (Ps.23 ayat (1) UU No.15/2004)‏

KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI BENDAHARA DAN PNS NON BENDAHARA

TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP KERUGIAN NEGARA 17 Psl 66 (1) UU No. 1/ 2004 : Dlm hal bendh, PNS non bendh, pejabat lain antara lain meninggal dunia maka tuntutan/ tagihan beralih kpd ahli waris/ yg memperoleh hak terbatas pada kekayaan yg diperolehnya/ dikelola yg berasal dari bendh/ PNS non bendh/ pejabat lain ybs. TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP KERUGIAN NEGARA AHLI WARIS MENERIMA WARISAN SETELAH SEMUA HUTANG PEWARIS DISELESAIKAN DARI HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN

TANGGUNG JAWAB PENGAMPU/AHLI WARIS Karir TANGGUNG JAWAB PENGAMPU/AHLI WARIS *Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. *Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.

Karir 8 tahun sejak terjadinya kerugian. DALUARSA PENUNTUTAN 5 tahun sejak kerugian diketahui 8 tahun sejak terjadinya kerugian. tidak dilakukan penuntutan, maka kewajiban membayar ganti rugi menjadi daluwarsa.

DALUWARSA TANGGUNG JAWAB Karir DALUWARSA TANGGUNG JAWAB PENGAMPU / AHLI WARIS - 3 tahun sejak keputusan PN menetapkan pengampu kepada bendahara, tdk ada pemberitahuan ada kerugian negara kepada pengampu, maka tanggung jawab pengampu untuk membayar ganti rugi menjadi hapus. - 3 tahun sejak bendahara meninggal dunia atau melarikan diri ahli waris tidak diberi tahu ada kerugian negara, maka tanggung jawab ahli waris menjadi hapus.

PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PIHAK KETIGA

UNDANG-UNDANG TIDAK MENGATUR SECARA KHUSUS. CARA YANG LAZIM UNTUK MENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA ADALAH : CARA DAMAI DENGAN AKTA PENGAKUAN HUTANG GUGATAN KE PENGADILAN PERDATA (DAPAT MEMINTA JPU SBG PENGACARA NEGARA).

HAN Hukum Pidana Hukum Perdata TGR thd PN non Bdhr (Psl 63 (2) UU 1/2004 ---diatur dlm PP)‏ TGR thd Bdhr (Ps 22 (4) UU 15/2004 jo. Ps -- - diatur dalam Peraturan BPK No.3/2007)‏ HAN TGR thd Pengelola BUMN (Ps 22 (5) UU 15/2004, Ps 67 UU 1/04, Ps 10 (1) UU 15/06--- ditetapkan BPK)‏ MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Hukum Pidana Tuntutan Uang Pengganti kepada para Pihak yg Terlibat melalui Pengadilan Tipikor Hukum Perdata Gugatan Ganti Rugi kepada Pihak Ke-3 melalui Pengadilan Perdata --- Pasal 1365 KUHPer

Hubungan Pengaturan Ganti Kerugian dalam Hukum Adm Hubungan Pengaturan Ganti Kerugian dalam Hukum Adm. Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata UU 1/2004 UU TPK Ps. 64 UU 1/04 Ps. 4 UU 31/99 Jo. UU 20/2001 Hukum Adm. Negara Hukum Pidana Pasal 32 UU 31/99 Ps 1365 KUHPer Hukum Perdata

PASAL 64 UU 1/2004 BENDAHARA, PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA, DAN PEJABAT LAIN YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENGGANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH DAPAT DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF DAN ATAU SANKSI PIDANA; PUTUSAN PIDANA TIDAK MEMBEBASKAN DARI TUNTUTAN GANTI RUGI.

PERALIHAN KETENTUAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH

TATA CARA TP/TGR KASUS TERJADI Pasal 63 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tata cara penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah thp bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dgn pemerintah Pasal 63 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/ Daerah diatur dgn Peraturan Pemerintah Pasal 27 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 Penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah yg sedang dilakukan BPK dan/atau Pemerintah pada saat UU ini berlaku dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Per-UU-an yg ada sebelum berlakunya UU ini (19 Juli 2004) Sebelum UU No. 15 Tahun 2004 Pada saat UU No. 15 Tahun 2004 KASUS TERJADI PERMENDAGRI No. 9/1996 PERMENDAGRI No. 5/1997 JUKLAK TP/TGR/BK. PUTIH ( Sepenuhnya) PERMENDAGRI No. 9/1996 PERMENDAGRI No. 5/1997 JUKLAK TP/TGR / BK.PUTIH sepanjang tdk bertentangan dengan UU No. 15/2004 75 Hukum tidak berlaku surut

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ?? BAGAIMANA PERANAN BPK DALAM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ??

PERANAN BPK DALAM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/ DAERAH 1. Melakukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Bendahara (Ps.62 (1) UU 1/2004)‏ 2. Memantau penyelesaian kerugian negara/daerah (Ps.23 (2) UU 15/2004, Ps.10 ayat (3) UU 15/2006)‏ 3. Memberikan pertimbangan penyelesaian kerugian negara/daerah (Ps.11 b UU 15/2006)‏ 4. Memberitahukan hasil pemantauan kpd DPR/DPD/DPRD (Ps.10 (4) UU 15/2006

KERUGIAN NEGARA/DAERAH PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH Karir Pasal 10 Ayat (3) UU No.15/2006 Ttg BPK: Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau: a. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; b.Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; c. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Realisasi Pembayaran atas ganti rugi yang ditetapkan oleh BPK RI. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 1. Kepatuhan Instansi dalam mentaati ketentuan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepatuhan Instansi dalam menepati waktu-waktu yang telah ditentukan dalam mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah. 3. Realisasi Pembayaran atas ganti rugi yang ditetapkan oleh BPK RI.

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 4. Penetapan dan Realisasi Pembayaran kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara. 5. Realisasi pembayaran penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan. 6. Kerugian negara/daerah yang masih berupa informasi dan sedang dalam proses penetapan.

MANAJEMEN PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 2. PELAKSANAAN Pemantauan Kantor BPK RI (pemantauan di belakang meja)‏ Tempat kedudukan entitas

Karir SIAPA YANG MELAKUKAN PEMANTAUAN SEBELUM REORGANISASI BPK: UNIT PENGAWASAN KERUGIAN NEGARA 2. SETELAH REORGANISASI BPK: AUDITAMA KEUANGAN NEGARA/PERWAKILAN

PELAKSANAAN PEMANTAUAN A. Pemantauan pada Kantor BPK RI (pemantauan di belakang meja) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Apabila data-data yang dipergunakan untuk menganalisa data-data kerugian Negara dari seluruh entitas telah tercukupi, dan atau apabila tidak dapat dilakukan pemantauan secara langsung di tempat kedudukan entitas. 2) Perolehan informasi kerugian negara/daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) Permintaan secara tertulis melalui surat; b) Permintaan secara lisan. 3) Pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada Kantor BPK RI (pemantauan di belakang meja) merupakan kegiatan rutin Auditorat Keuangan Negara/Perwakilan BPK RI tetap didasarkan pada Surat Penugasan dari Tortama/Kepala Perwakilan. 4) Hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan mendasarkan pada hal-hal yang tercantum dalam Manajemen Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah sebagaimana tercantum pada huruf D.3 bagian ini.

PELAKSANAAN PEMANTAUAN B. Pemantauan yang dilaksanakan di tempat kedudukan entitas dilaksanakan berdasarkan mekanisme sebagai berikut : 1) Tim melaksanakan pemantauan sesuai dengan Surat Tugas dan Program Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah; 2) Tim melaksanakan pertemuan awal (entry briefing) dengan pimpinan instansi untuk selanjutnya berkoordinasi dengan unsur pengawasan/Majelis/TPKN dalam mengumpulkan data penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; 3) Berdasarkan data yang diperoleh dari unsur pengawasan/Majelis/TPKN, Tim melakukan analisis data sesuai lingkup tugas pemantauan yang diuraikan di atas; 4) Hasil analisis tersebut diatas dikonfirmasikan kepada instansi untuk selanjutnya dimintakan tanggapannya; 5) Pada saat pertemuan akhir (exit briefing) Tim menyerahkan hasil pemantauan berupa matrik perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah kepada Pimpinan Instansi (lampiran 2a) dengan menggunakan surat penyerahan hasil pemantauan (lampiran 2b); 6) Matrik perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah juga disampaikan kepada Kaditama Binbangkum selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pemantauan selesai dilaksanakan.

TUGAS AKN/PERWAKILAN BPK RI DAN DITAMA BINBANKUM DALAM HAL PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH A. Auditama Keuangan Negara/Perwakilan BPK RI: 1. memahami mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 2. memberikan penjelasan tentang perubahan ruang lingkup pelaksanaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan kepaniteraan kerugian negara/daerah kepada instansi/lembaga yang menjadi objek pemeriksaannya; 3. menatausahakan dokumen dan memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; 4. melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dalam kewenangannya agar mengirimkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kerugian negara/daerah kepada BPK RI dalam hal ini Auditama Keuangan Negara/Perwakilan BPK RI; 5. memberikan rekomendasi penyelesaian ganti kerugian negara/daerah kepada instansi atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pihak ketiga.

TUGAS AKN/PERWAKILAN BPK RI DAN DITAMA BINBANGKUM DALAM HAL PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH B. Ditama Binbangkum: 1. memahami mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 2. melakukan koordinasi dengan Auditama Keuangan Negara/perwakilan BPK RI dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan kerugian negara/daerah dan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah. 3. memberikan penjelasan kepada pihak terkait dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, bukan bendahara dan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

KENDALA DALAM PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA SCR ADMINISTRATIF : KURANGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PROSES PENYELESAIAN KN/D KASUSNYA SUDAH LAMA TERJADI TTP BARU DIKETAHUI, SEHINGGA DOKUMEN PENDUKUNG TIDAK DIKETEMUKAN; BELUM TERBENTUKNYA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH; ASPEK PSIKOLOGIS  REKAN / SAMA2 PEJABAT; KURANGNYA KOORDINASI ANTAR LEMBAGA/INSTANSI

TerIMa KaSIh

SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI ADMINISTRATIF dikenakan kepada PNS/Calon PNS karena melakukan pelanggaran berupa, a.l.: Menurunkan kehormatan & martabat negara Menyalah gunakan wewenang Tanpa ijin menjadi pegawai/bekerja untuk negara asing Menyalahgunakan uang, barang/surat-surat berharga miliki negara Memiliki, menjual, menggandakan, membeli, meminjamkan barang/dokumen milik negara Melakukan kegiatan bersama dengan atasan...... Dst...... (lihat modul) 36

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN Tegoran lisan Tegoran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis RINGAN Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun Penurunan gaji sebesar 1 kali sebesar kenaikan gaji berkala selama 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat palaing lama 1 tahun SEDANG Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dg hormat tdk atas permintaan sendiri Pemberhentian tdk hormat sebagai PNS BERAT

Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian Dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan Apabila tidak hadir pada pemanggilan pertama maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak seharusnya pemanggilan pertama Apabila tidak hadir juga maka pejabat berwenang menghukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan

Prosedur Pemeriksaan Sebelum PNS dijatuhi HD (Hukuman Disiplin) setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan); BAP harus ditandatangai oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa; Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangi BAP, BAP tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan HD; PNS yang diperiksa berhak mendapat photo copy BAP; Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan HD; Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Prosedur Pemeriksaan Sebelum PNS dijatuhi HD (Hukuman Disiplin) setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan); BAP harus ditandatangai oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa; Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangi BAP, BAP tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan HD; PNS yang diperiksa berhak mendapat photo copy BAP; Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan HD; Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Penjatuhan Hukuman Disiplin Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan untuk menjatuhkan HD kepada PNS tersebut merupakan kewenangan : a. Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan HD; b. Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki BAP; Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (pasal 25 PP 53 th 2010); Tim Pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.

Penyampaian Hukuman Disiplin Setiap penjatuhan HD ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum; Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait; Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas hari) hari kerja sejak keputusan ditetapkan; Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.

Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya Pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsungnya; Pembebasan sementara berlaku sejak yang bersangkutan diperiksa sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin; PNS yang dibebastugaskan sementara tetap diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Apabila atasan langsungnya tidak ada, maka pembebasan sementara dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatui satu jenis HD yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan; PNS yang pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis HD yag lebih berat dari HD terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya; PNS tidak dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

Hukuman Disiplin Lama Bolos Kerja Hukuman/Sanksi Ringan (pasal 8 angka 9) 5 hari Teguran Lisan 6 – 10 hari Teguran Tertulis 11 – 15 hari Pernyataan Tidak Puas secara tertulis Sedang (pasal 9 angka 10) 16 – 20 hari Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (1 tahun) 21 – 25 hari Penundaan Kenaikan Pangkat (1 tahun) 26 – 30 hari Penurunan Pangkat 1 tingkat paling lama 1 tahun Berat (pasal 10 angka 9) 31 – 35 hari Penurunan Pangkat 1 tingkat paling lama 3 tahun 36 – 40 hari Pemindahan (mutasi) – Penurunan Jabatan 1 tingkat 41 – 45 hari Pembebasan dari Jabatan 46 hari atau lebih Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri (PDH/PTDH)

UU ASN 5/2014 Pasal 86 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 87 (2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana

UU ASN 5/2014 Pasal 87 (3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat

UU ASN 5/2014 Pasal 87 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

UU ASN 5/2014 Pasal 87 d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

UU ASN 5/2014 Pasal 88 PNS diberhentikan sementara, apabila: c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.