Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban Dhimas Maulana Agung Priyatno Marchya Lidya Sitinjak Marsha Zanita Milenia Suprihartini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lembaga negara yang di bentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan.
Tugas Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan
Pimpinan OJK tertinggi Dewan komisioner bersifat kolektif & kolegial Pimpinan OJK tertinggi Anggota dewan komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan kepada dewan komisioner Kepala eksekutif
Tujuan Keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan, dan akuntabel
FUNGSI Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank: Wewenang Pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank: 1) Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar , rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan SDM, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin bank. 2) Kegiatan usaha bank: Sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas bidang jasa.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESEHATAN BANK: 1) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecakupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank. 2) Laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank 3) Sistem informasi debitor 4) Pengujian kredit 5) Standar akutansi bank
Pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank: 1) Manajemen resiko 2) Tata kelola bank 3) Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang 4) Pencegahan pembiayaan teroris dan kejahatan perbankan 5) Pemeriksaan bank
Wewenang OJK dalam hal pengaturan: Menetapkan peraturan UU RI nomor 21 tahun 2011 Menetapkan peraturan UU sektor jasa keuangan Menetapkan Peraturan&keputusan OJK Menetapkan peraturan mengenai pengawasan sektor jasa keuangan Menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas OJK Menetapkan peraturan tata cara penerapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan Menetapkan peraturan tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban Menetapkan peraturan tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan UU sektor jasa keuangan Wewenang OJK dalam hal pengaturan:
Wewenang OJK dalam hal pengawasan: Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan Kepala Eksekutif Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap LJK, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan dalam UU sektor jasa keuangan Memberikan perintah tertulis kepada LJK Melakukan penunjukan pengelola statuter Menetapkan penggunaan pengelola statuter Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak pelanggar UU sektor jasa keuangan Memberikan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektif pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan/ penetapan pembubaran, penetapan lainnya Wewenang OJK dalam hal pengawasan:
Lembaga jasa keuangan Contoh lembaga jasa keuangan Asuransi Pegadaian Dana Pensiun Leasing
Struktur Dewan Komisioner Seorang ketua Seorang wakil ketua Ketua komite etik Seorang kepala eksekutif pengawas perbankan Seorang kepala eksekutif pengawas pasar modal Seorang kepala eksekutif pengawas asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya Seorang ketua dewan audit Seorang anggota membincangi edukasi dan perlindungan konsumen Seorang anggota ex-officio dari BI Anggota dewan gubernur BI Seorang anggota ex-officio dari kementerian keuangan Pejabat setingkat eselon I kementerian keuangan
STRUKTUR DEWAN KOMISIONER SAAT INI
Pelayanan OJK kepada konsumen Pencegahan kerugian konsumen: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya Meminta LJK menghentikan kegiatan apabila berpotensi merugikan masyarakat Tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU sektor jasa keuangan Pelayanan pengaduan konsumen: Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di rugikan LJK Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang di rugikan pelaku di LJK Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang di rugikan oleh pelaku di LJK sesuai UU sektor jasa keuangan
Pembelaan hukum: Memerintahkan/ melakukan tindakan kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang di rugikan LJK Mengajukan gugatan: 1) Untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain 2) Untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen sebagai akibat dari pelanggaran peraturan UU sektor jasa keuangan
Berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan perbankan: Hubungan Kelembagaan Berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan perbankan: Kewajiban pemenuhan modal minimum bank Sistem informasi perbankan yang terpadu Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank Data lain yang di kecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Anggota terdiri atas: Menteri keuangan Anggota merangkap koordinator Gubernur BI Ketua Dewan komisioner OJK Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan