RPJMN Bidang Tata Ruang Disarikan dari Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 Disampaikan pada Acara Pertemuan Manajemen Ketiga Dalam Rangka Pembahasan Efektivitas Produk-Produk Program Tata Ruang dan Investasi Hijau di Papua (PROTARIH) Jakarta, 4 April 2015
KERANGKA PEMBAHASAN 1 Visi, Misi, dan Nawacita 2 Kerangka RPJMN 2015-2019 3 Arahan RPJPN 2005-2025 4 Isu Strategis, Sasaran, dan Arah Kebijakan 5 Strategi, Indikator Output, dan Kelembagaan
KERANGKA RPJMN 2015-2019 BIDANG TATA RUANG Visi Misi dan Program Aksi “Nawacita” Tujuan penyelenggaraan penataan ruang: Mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan (Pasal 3, UU 26/2007) Amanat RPJPN 2005-2025 Capaian RPJMN 2010-2014 Tantangan Bidang Tata Ruang Isu strategis Sasaran bidang Arah kebijakan Strategi Indikator output Kerangka pelaksanaan Masuk narasi
VISI – MISI VISI TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG MISI Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamnkan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera Mewujudkan bangsa yang berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
NAWACITA Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-bhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
ARAHAN RPJPN 2005-2025 UNTUK BIDANG TATA RUANG Perencanaan Tata Ruang Rencana Tata Ruang untuk mengurangi resiko bencana Penataan Ruang sebagai Landasan Pembangunan Berkelanjutan Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
ISU STRATEGIS, SASARAN, DAN ARAH KEBIJAKAN BIDANG TATA RUANG Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang RTR sebagai Acuan Pembangunan berbagai Sektor Tersedianya Peraturan Perundang-undangan Bidang Tata Ruang yang Lengkap, Harmonis, dan Berkualitas Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Bidang Tata Ruang Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas RTR serta Terwujudnya Tertib Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Meningkatnya Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 1: Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Strategi Indikator output Kelembagaan Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 26 Tahun 2007 berupa peraturan perundangan Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) dan regulasi turunannya Tersusunnya peraturan perundangan Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) dan turunannya Kemen ATR Kemenhan Penyusunan regulasi turunan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 terkait RZWP-3-K Tersusunnya regulasi turunan UU No. 27/2007 KKP Harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang Harmonisnya peraturan perundangan sektoral yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang Kemenko Perekonomian Kemenhukham Penginternalisasian kebijakan sektoral dalam NSPK Bidang Tata Ruang Tersusunnya NSPK Bidang TR yang sudah mengakomodir kebijakan sektoral Produk-Produk Protarih di Papua yang bersifat produk hukum (peraturan perundang-undangan), harus harmonis dengan peraturan perundangan sektoral Bidang Tata Ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 1: Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Strategi Indikator output Kelembagaan Pengintegrasian RTR dengan rencana pembangunan Tersusunnya pedoman integrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan dan rencana sektoral Bappenas Kemendagri Tersusunnya mekanisme implementasi integrasi pemanfaatan ruang oleh berbagai sektor yang mengacu pada indikasi program rencana tata ruang Produk-Produk Protarih di Papua dalam Indikasi Program RTR harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan dan Rencana Sektoral
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Optimasi kinerja lembaga penyelenggara TR Tersusunnya standarisasi lembaga penyelenggara TR Kemendagri Terselenggaranya pembinaan SDM Bidang Tata Ruang di Pusat dan Daerah dengan kurikulum terstandardisasi dan sertifikasi bagi penyusun RTR Meningkatnya kualitas koordinasi kelembagaan penataan ruang melalui Rakernas BKPRN, Raker Regional BKPRD, dan pelaksanaan pedoman mekanisme hubungan kerja BKPRN-BKPRD Kemen ATR Pembentukan perangkat PPNS yang handal Tersedianya jumlah PPNS yang memadai Terlaksananya pedoman kerja PPNS Perlunya penyediaan jumlah PPNS yang memadai untuk menjamin terlaksananya produk-produk Protarih yang tertuang dalam Indikasi Program RTR.
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Terbentuknya forum masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kemendagri Bappeda Terlaksananya kegiatan pembinaan kemitraan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang Tersusunnya sistem informasi penataan ruang yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah Kemen ATR Selain itu, diperlukan peran masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Program Protarih dalam RTR
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 3: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan kualitas produk dan penyelesaian serta peninjauan kembali RTR, baik RTRWN, peraturan perundangan RTR Laut Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN (termasuk penetapan revisi Perpres RTR KSN Jabodetabekjur) dan RTRW yang telah mengintegrasikan LP2B dan prinsip-prinsip RZWP-3-K; Penyelesaian penyusunan Perpres RTR KSN, Perda RTRW Prov dan Kab/Kota, Perda Rencana Rinci Tata Ruang, dan Perda RZWP3K beserta Peninjauan Kembali RTR Pulau/ Kepulauan, RTR KSN, RTRW Prov dan Kab/Kota, serta RZWP3K Kemen ATR KKP Tersusunnya peraturan perundangan Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Peninjauan Kembali RTRWN Melaksanakan mekanisme persetujuan substansi /pemberian tanggapan RTR dan RZWP3K termasuk sertifikasi bagi tim persub Tersusunnya rekomendasi perbaikan mekanisme evaluasi RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemendagri Terlaksananya pemetaan indikasi program RTR ke dalam program rencana pembangunan Bappenas Salah satu strategi RPJMN 2015-2019 Bidang Tata Ruang yang memiliki kekhususan terkait investasi hijau adalah RTRW yang terintegrasi dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peninjauan kembali RTRWN merupakan kesempatan untuk memasukkan program-program Protarih skala Nasional.
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 3: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Penyusunan peraturan zonasi yang lengkap untuk menjamin implementasi RTR Tersusun dan diimplementasikannya peraturan zonasi sesuai standar Kemen ATR Terlaksananya pembinaan kapasitas kelembagaan terkait peraturan zonasi, insentif, dan pemberian sanksi Kemendagri Percepatan penyediaan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir Tersedianya peta dasar skala 1:5000 dan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir sesuai kebutuhan BIG Peningkatan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang Terlaksananya pedoman mekanisme insentif dan pemberian sanksi dalam penyelenggaraan penataan ruang Pemanfaatan sistem informasi penataan ruang untuk perizinan di Daerah Terlaksananya evaluasi pemanfaatan ruang Izin Prinsip dan Lokasi dilakukan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota Untuk operasionalisasi Izin Mendirikan Bangungan, diperlukan RDTR dan Peraturan Zonasi dengan skala 1:5000.
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 4: Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang yang terukur Tersusunnya penyusunan indikator outcome dan baseline penyelenggaraan penataan ruang, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang di tingkat pusat Kemen ATR Bappenas Pemanfaatan sistem informasi penataan ruang untuk pemantauan dan evaluasi Kemen ATR Bappenas Terlaksananya evaluasi penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah sesuai dengan pedoman yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat. Bappeda
Terimakasih www.trp.or.id trp@bappenas.go.id