AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BANK SYARIAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKUNTANSI ISTISHNA'.
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Distribusi Pembiayaan Syariah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA ITA RISTIANA MAGISTER MANAJEMEN.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH KELOMPOK 4

Konsep Dasar Transaksi Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seluruh modal, pihak lainnya (Mudharib) sebagai pengelola. Keuntungan usaha. Dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Kerugian; -Bukan kelalaian pengelola, akan ditanggung oleh pemilik modal. -Akibat kecurangan pengelola, sepenuhnya akan ditanggung oleh pengelola.

I. Fatwa DSN no: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang MUDHARABAH (Qiradh) Ketentuan yang diatur : Pertama : Ketentuan Pembiayaan Pembiayaan Mudharabah Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul mal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan usaha, sedangkan pengusaha (nasabah) sebagai mudharib. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen usaha tapi memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

5. Jumlah pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. 7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan bila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati dalamj akad. 8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN. 9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib. 10.Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak memperoleh ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan 1. Penyedia dana (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut : -Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak. -Penerimaan dan penawaran pada saat kontrak. -Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara- cara komunikasi modern. 3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut : -Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya. -Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. -Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib baik secara bertahap maupun tunai sesuai dengan kesepakatan saat akad.

4. Keuntungan mudharabah -Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. -Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. -Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. 5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib) sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana

Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi. Pada dasarnya dalam mudharabah tidak ada ganti rugi karena akad ini bersifat amanah, kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara kedua pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

II.Fatwa DSN MUI No 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Ketentuan yang diatur : Pertama : Ketentuan Umum Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal.

Kedua : Ketentuan Khusus Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah; Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN- MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah; Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal; Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah; Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan; Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;

7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang; 8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah; 9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.   Ketiga : Penyelesaian Perselisihan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan antara pihak yang terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

III. Fatwa DSN 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) Ketentuan Umum Ketentuan Khusus Penyelesaian Perselisihan Sertifikat investasi antarbank yang berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah: -bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana. -bank konvensional hanya sebagai pemilik dana. Implementasi dari fatwa ini secara rinci diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah dan oleh Bank Indonesia.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

IV. Fatwa DSN 50/DSN-MUI/III/2006: Akad Mudharabah Musytarakah Ketentuan Umum Ketentuan Hukum Ketentuan Akad Ketentuan Penutup Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.   Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah. LKS sebagai mudharib LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS Apabila terjadi kerugian Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan Fatwa berlaku sejak tanggal ditetapkan,

5) Fatwa DSN No: 51/DSN –MUI/III/2006 tentang MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan : Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi syariah; Peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi. Kedua : Ketentuan Hukum Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hokum Mudharabah. Mudharabah Musyarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.

Ketiga : Ketentuan Akad Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musytarakah. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut. Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya : Hak dan kewajiban pesertadan perusahaan asuransi; Besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi; Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.

Hasil investasi : Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah stu alternative sebagai berikut. Alternative I : Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul maal) sesuai dengan nisbah yang disepakati. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing. Alternatif II : Hasil investasi dibagi secara professional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul maal (investor). Para peserta (pemegang polis) secara kolekif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul maal (investor). Kelima : Investasi Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Keenam : Ketetentuan Penutup Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah Penyempurnaan Akuntansi Mudharabah pada PSAK 105 PSAK 105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi Mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam transaksi Mudharabah. Mudharabah yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari Mudharabah mutlaqah, Mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana penyempurnaan dilakukan untuk : Pengakuan investasi Mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi Mudharabah. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk : Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan; Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal) dalam Mudharabah musytarakah.

B. Substansi PSAK 105 : Akuntansi Mudharabah Karakteristik Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana. Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. Dalam Mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain : Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. Pada penyaluran Mudharabah tidak ada jaminan Pengembalian dana syirkah temporer Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA Dalam syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi Mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana. Pengukuran investasi Mudharabah adalah sebagai berikut : Investasi Mudharabah dalam bentuk kas Investasi Mudharabah dalam bentuk asset nonkas Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai kerugian; Jika niali wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad Mudharabah. Jika nilai investasi Mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana Jika sebagian investasi Mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana Usaha Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha Mudharabah diterima oleh pengelola dana.

6. Dalam investasi Mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan kegiatan Mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil. 7. Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh : Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi; Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan dalam akad; atau Hasil keputusan dari institusi yang berwenang. 8. Jika akad Mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi Mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.

Penghasilan usaha Jika investasi Mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad Mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad Mudharabah berakhir, selisih antara : Investasi Mudharabah setelah dikurangi penysihan kerugian investasi; Dan pembelian investasi Mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi Mudharabah. Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.

Mudharabah Musytarakah Jika entitas juga menyertakan modal dalam Mudharabah musytarakah, maka penyaluran modal milik entitas diakui sebagai investasi Mudharabah. Akad Mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam Mudharabah musytarakah pengelola dana (berdasarkan akad Mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah) pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara peneglola dana dan pemilik dana dalam Mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.

Penyajian Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada: Dana syirkah temporer dari pemilik dana yang disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk setiap jenis mudharabah. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

Pengungkapan Pemilik dana mengunggkapkan hal-hal terkait transakasi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada: Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya, Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan, dan pengungkapan diperlukan sesuai dengan PSAK nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: Dana syirkah temporer yang disesuai berdasarkan jenisnya, dan Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.

Jurnal Pada saat bank membayar uang tunai kepada mudharib (Dr) pembiayaan mudharabah xx (Cr) kas xx Pada saat bank menyerahkan aktiva non kas kepada mudharib Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku. (dr) pembiayaan mudharabah 9sebesar nilai wajar) xx (dr) kerugian penyerahan aktiva xx (cr) aktiva non kas xx Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku. (dr) pembiayaan mudharabah (sebesar nilai wajar) xx (cr) aktiva non-kas (sebesar nilai buku) xx (cr) keuntungan penyerahan aktiva xx

Pengakuan biaya akad mudharabah (dr) beban akad mudharabah xx Saat terjadi biaya akad (dr) beban akad mudharabah xx (cr) kas xx Jika biaya akad diakui sebagai beban Tidak ada jurnal Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan (dr) pembiayaan mudharabah xx (cr) beban akad mudharabah xx Apabila sebagian pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas hilang sebelum dimulainya pekerjaan kaarena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adnaya kelalaian mudharib. (dr) kerugian pembiayaan mudahrabah xx (cr) pembiayaan mudharabah xx

Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudaharib Tidak ada jurnal Penerimaan keuntungan mudharabah (dr) kerugian bagi hasi mudharabah xx (cr) pembiayaan mudaharabah xx Pencatatan kerugian yang timbul bukan akibat kelalaian atau kesalahan mudharib (dr) kerugian bagi hasil mudaharabah xx (cr) pembiayaan mudharabah xx Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib (Dr) piutang kepada mudharib xx

Kerugian Penurunan Nilai Aset Mudharabah Jika terjadi penurunan nilai aktiva sebelum diserahkan, misalkan komputer server yang rencananya dikirim kepada PT.JIT ternyata 30 unit diantaranya mengalami kerusakan akibat peristiwa kebakaran di gudang milik Bank Syariah IQTISADUNA sebelum diserahkan kepada PT.JIT. Hal ini terjadi karena kelalaian bank syariah IQTISADUNA dalam melakukan pengamanan terhadap aktiva tersebut.

Lanjutan… Sebaliknya, apabila kecelakaan tersbut terjadi setelah usaha tersebut berjalan dan berdasarkan hasil investigasi ternyata terbukti bahwa kerugian terjadi akibat kelalain mudharib, maka kerugian menjadi tanggungan mudharib. Pada akhir masa akad, kerugian akan dikompensasi dengan bagi hasil untuk shohibul maal.

Pembayaran Angsuran Pembiayaan Mudharabah (Pokok Pembiayaan) Pengembalian modal pembiayaan mudharabah oleh mudharib dapat dilakukan sesuai kesepakatan, secara sekaligus pada masa akhir akad atau dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan mudharib. Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah akan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.

Pengakuan Bagi Hasil (Profit Loss Sharing) Mudharabah Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dimana lembaga keuangan syariah boleh menggunakan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan) maupun profit loss sharing (bagi untung/rugi). Menurut fatwa tersebut dilihat dari sisi kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing. Penentuan penggunaan prinsip yang dipilih harus disepakati pada awal akad.

Sebagai contoh PT. JIT sepakat melakukan pembayaran modal pembiayaan mudharabah secara bertahap sebanyak tiga kali dengan komposisi : Akhir tahun pertama akan dikembalikan modal mudharabah sebesar Rp 250.000.000 Akhir tahun kedua akan dikembalikan modal mudharabah sebesar Rp 250.000.000 Akhir athun ketiga akan dikembalikan modal mudharabah sebesar Rp 500.00.000   Pembayaran Modal Saldo Pembiayaan Mudharabah Nisbah Bank Nasabah Awal tahun Rp 0 Rp 1.000.000.000 40 60 Akhir tahun pertama Rp 250.000.000 Rp 750.000.000 30 70 Akhir tahun kedua Rp 500.000.000 20 80 Akhir tahun ketiga 100

Pengakuan Bagi Hasil (Profit Loss Sharing) Mudharabah Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dimana lembaga keuangan syariah boleh menggunakan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan) maupun profit loss sharing (bagi untung/rugi). Menurut fatwa tersebut dilihat dari sisi kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing. Penentuan penggunaan prinsip yang dipilih harus disepakati pada awal akad.

Kasus Pengakuan Laba Akad mudharabah antara bank syariah IQTISADUNA dan PT. Jogja Information Technology (JIT) dengan pembiayaan sebesar Rp 10.000.000,- dan nisbah 40:60. Atas pengelolaan dana mudharabah tersebut PT. JIT mencatat laba bersih sebesar Rp 10.000.000,- pada tahun pertama dan segera dibagihasilkan kepada bank syariah IQTISADUNA pada awal tahun kedua akad. Adapun pembagian porsi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut : Shohibul maal (bank) = 40%xRp100.000.000 Rp 40.000.000 Mudharib (PT. JIT) = 60%xRp 100.000.000 Rp 60.000.000 Jumlah yang dibuat oleh bank sayriah IQTISADUNA pada saat menerima bagi hasil tersebut adalah sebagai berikut : (Dr) kas/rekening PT JIT Rp 40.000.000   (Cr) pendapatan bagi hasil mudharabah

Kasus Pengakuan Rugi Jika PT. JIT mengalami kerugian pada tahun pertama sebesar Rp 100.000.000,- dan berdasarkan fakta yang disepakati antara kedua belah pihak terungkap bahwa kerugian terjadi karena bencana alam sehingga mengakibatkan rusaknya sebagian aktiva mudharabah dan diluar kemampuan mudharib untuk menghindarinya, maka jurnal yang dibuat bank syariah IQTISADUNA atas kejadian tersebut adalah : Pada saat pembentukan cadangan kerugian pembiayaan mudharabah (Dr) beban penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah Rp 100.000.000   (Cr) penyisihan kerugian mudharabah Pada saat penghapusbukuan pembiayaan mudharabah (Dr) penyisihan pembukuan mudharabah Rp 100.000.000   (Cr) pembiayaan mudharabah

Kasus Bagi Hasil Belum Direalisasi Jika PT. JIT mengakui adanya keuntungan dalam pengelolaan pembiayaan mudharabah sebesar Rp 100.000.000,- dan sampai saat yang ditentukan ternyata PT. JIT belum membayarkan bagian bagi hasil yang menjadi hak bank syariah IQTISADUNA sebesar Rp 40.000.000,- maka bank syariah IQTISADUNA akan mengakui kejadian tersebut dalam jurnal sebagai berikut : (Dr) piutang kepada mudharib Rp 40.000.000   (Cr) pendapatan mudharabah

Faktor perhitungan distribusi hasil usaha perbankan syariah; Besaran kontribusi investasi (pembobotan sumber dana) adalah jumlah atau prosentase yang diputuskan oleh bank sebagai landasan besaran dana yang dapat diinvestasikan. Penentuan jenis sumber dana yang diikutsertakan dalam perhitungan distribusi hasil usaha (profit distribution); merupakan unsur yang penting karena jumlah sumber dana ini yang akan berdampak terhadap penyaluran dan pendapatan yang akan diperoleh dengan pola; Dana prinsip mudharabah mutlaqah saja; Total sumber dana pihak ketiga (prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah): Total sumber dana (prinsip wadiah di mudharabah dan modal) Jenis penyaluran dana dan pendapatan yang terkait Prioritas penyaluran (penyaluran utama dan penyaluran lainnya) Total penyaluran dana Penentuan pendapatan dibagihasilkan

Konsep dan Mekanisme Bagi Hasil Usaha Dana pemilik Wadiah LKS Modal Kesepakatan dan penandatanganan akad berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu kesepakatan Menghasilkan pendapatan margin (jual beli), bagi hasil (syirkah) dan jasa sewa (ijarah)

Tata Cara Perhitungan Bagi Hasil LKS Menghitung saldo rata – rata harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki Menghitung saldo rata – rata tertimbang sumber dana yang telah diinvestasikan Menghitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan dari dana operasi dan pembiayaan lain yang menggunakan dana mudharabah Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total pembiayaan yang telah tersalurkan untuk mnghitung porsi pendapatan yang akan dibagihasilkan Mengalokasikan total pendapatan yang dibagihasilkan ke masing – masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai data saldo rata – rata tertimbang Mengalokasikan pendapatan yang sudah dihitung untuk setiap sumber dana sesuai dengan nisbah yang disepakati Mendistribusikan bagi hasil sesuai dengan nisbah masing – masing pemilik dana sesuai jenis sumber dana yang dimiliki Menjurnal distribusi bagi hasil usaha sebagai bagian dalam penyusunan laporan keuangan

Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil pendapatan LKS yang menggunakan accrual basis pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan cash basis Pendapatan usaha utama, seperti jual beli, syirkah, sewa/sewa beli yang menggunakan dana dari pemegang rekening mudharabah mutlaqah Penyesuaian atas: Pendapatan usaha utama periode berjalan yang kas atau setara kas nya belum diterima Pendapatan usaha utama periode sebelumnya yang kas atau setara kas nya diterima di periode berjalan Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil Bagian LKS atas pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil Bagian pemilik dana atas pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil: Bagi hasil yang sudah didistribusikan ke pemilik dana Bagi hasil yang belum didistribusikan ke pemilik dana