KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
assalamu’alaikum wr. wb
Aspek bisnis di bidang TI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
PERSAINGAN USAHA.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGADAAN BARANG/JASA
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Pusat Pelayanan Teknologi
MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN LITBANG PERTANIAN TA. 2017
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
based of Pengertian LPS
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
Aspek Hukum Dalam Bisnis
UU REPUBLIK INDONESIA NO
STANDAR NASIONAL INDONESIA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Tentang Keuangan Negara
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Universitas Esa Unggul
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PENGADAAN BARANG/JASA
Copyright by dhoni yusra
Tata Krama Etika Periklanan
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa & Perubahan Kebijakan/Dasar Hukum Dalam Rangka Percepatan PBJ

KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19) Muhammad Rizki L (23) Nurita Aprilianing Tyas (27) Fridha Amalia S (13)

Prinsip Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa

Pasal 5 UU no 54/2010 Efektif Transparan Efisien Terbuka Akuntabel menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal. Efektif setiap pengadaan barang / jasa pemerintah memiliki asas maksimal (pemanfaatannya tepat guna) Transparan pemberian informasi yang lengkap tentang aturan main pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat. Terbuka memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Bersaing Adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN Adil/tidak diskriminatif pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa. Akuntabel pengadaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintah, masyarakat, dan pemeriksa Pasal 5 UU no 54/2010

Kebijakan Umum Pengadaan Barang/ Jasa

Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan- kebijakan di sektor lainnya. Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu, diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015.

Langkah - langkah Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi: Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah harus diberdayakan peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri (TKDN) yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional; Pengadaan industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri, untuk meningkatkan kemandirian industri pertahanan, Pengadaan barang jasa pemerintah harus diupayakan sebesar-besarnya peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa; Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;

Pengadaan barang jasa dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik; Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

Penumbuhkembangan peran usaha nasional; Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri; Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.

Etika Pengadaan Barang/ Jasa

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 PASAL 6 TENTANG ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Perubahan Kebijakan/ Dasar Hukum dalam rangka Percepatan PBJ

KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 (54 Pasal) PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 (136 Pasal) PERPRES NO. 35 TAHUN 2011 (Perubahan ke-1, 1 Pasal) PERPRES NO. 70 TAHUN 2012 (Perubahan ke-2, 70 Pasal) PERPRES NO. 172 TAHUN 2014 (Perubahan ke-3, 1 Pasal) PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 (Perubahan ke-4, 19 Pasal) Pasal 44 , Terkait dengan penujukan Langsung Perubahan terkait pelaksanaan dan tata organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38, Terkait pengadaan dan penyaluran benih dan bibit unggul Terkait proses dan pelaksanaan PBJ serta Eproc ALUR PERGANTIAN DAN PERUBAHAN PERPRES TERKAIT ATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DARI TAHUN KE TAHUN

MATRIKS PERUBAHAN PERPRES No MATRIKS PERUBAHAN PERPRES No. 54 Tahun 2010, 35 Tahun 2011, 70 Tahun 2012, 172 Tahun 2014 Dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

TERIMA KASIH :D . . .