PAJAK PENGHASILAN FINAL Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, peserta didik diharapkan mampu: Mengidentifikasi dasar hukum PPh final, Mengidentifikasi jenis PPh yang bersifat final, Menjelaskan tarif dan pemotongan PPh bersifat final’ Menghitung PPh bersifat final.
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan Final Dasar Hukum Deposito Obligasi Bunga Simpanan Koperasi Hadiah Undian PAJAK PENGHASILAN FINAL Transaksi Saham Transaksi Derivatif Pengalihan Harta Berupa Tanah dan atau Bangunan Usaha Jasa Konstruksi Jasa Pelayaran Dalam Negeri Jasa Pelayaran Luar Negeri
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Final PP No. 131/2000,KMK 51/KMK.04/2000 tentang penghasilan dari bunga dan deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia. PP No. 140/2000, KMK 559/KMK.04/2000 tentang penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari 1 Milyar. PP No. 15/2009, PMK 112/2010 tentang bunga anggota koperasi. PP No. 139/2000, jo PP No. 6/2002, KMK 558/KMK.4/2000 tentang penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal. PP No. 132/2000; KEP 395/PJ/2001; SE-19/Pj34/2001; PP No. 48/1994 jo PP No 27/1997 jo PP No. 79/1999, KMK 566/KMK.04/1999, PMK 243/PMK 03/2008 tentang penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan. PP No. 41/1994 jo PP No 14/1997, KMK 282/KMK.04/1997, SE-15/PJ.42/1997 tentang penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. PP No.29/1996 jo PP No. 5/2002, Kep-227/PJ /2002 tentang penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan.
Pengertian Pajak Penghasilan Final Pajak penghasilan bersifat final merupakan pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total Pajak Penghasilan terutang pada akhir Tahun Pajak.
Bunga Deposito Bunga deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank termasuk bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Objek danTarif Bunga deposito, tabungan, serta diskonto Sertifikat BI dikenakan PPh final sebesar: 20% dari jumlah bruto terhadap WPDN dan BUT; 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda yang berlaku thd WPLN.
Pemotong PPH a. Bank pembayar bunga b. Dana pensiun yang telah disahkan MenKeu dan bank yg menjual kembali sertifikat BI (SBI) kpd pihak lain. Deposito yg dikecualikan dari pemotongan PPh:
Deposito yg dikecualikan dari pemotongan PPH a. Jml deposito dan tabungan serta SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jml yg dipecah pecah. Bunga dan diskonto yg diterima atau diperoleh bank yg didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yg diperoleh Dana Pensiun yg pendiriannya disahkn MenKeu Bunga tabungan pada bank yg ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan RSS.......utk dihuni sendiri. Orang pribadi subjek pajak dalam negeri yg seluruh penghasilannya dlm satu thn pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP
Studi Kasus Pada tgl 5 Januari 2014, Erlina membuka deposito berjangka di BRI Cabang Pattimura Semarang Rp 50.000.000,00. pembayaran dilakukan dengan setoran tunai, jangka waktu 3 bulan, dan bunga 18%. Jatuh tempo bunga deposito Erlina setiap tanggal yg sama bulan berikutnya. Pajak bunga deposito 20% disetorkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Hitunglah pajak yang harus dibayar Erlina atas deposito!
jawab Bank menghitung bunga deposito Erlina tanggal 5 Februari 2014. PPh 20% Besarnya bunga deposito berjangka 18% x Rp 50.000.000,00 x 1 bulan = Rp 750.000,00 12 PPh 20% x Rp 750.000,00 = Rp 150.000,00
Studi Kasus Pada tanggal 12 Februari 2014, Tn.Bagus membeli 10 lembar Sertifikat Deposito di Bank Mandiri dengan nominal @Rp 5.000.000,00. jangka waktu 6 bulan, bunga 12%, dan pajak 20%. Hitung pajak yg harus dibayar Tn.Bagus!
Jawab: Jumlah sertifikat deposito 10 lembar x Rp 5.000.000,00 = Rp 50.000.000,00 Bunga diambil setiap bulan bunga = 12% x Rp 50.000.000 x 1 bln = Rp 250.000,00 12 Pajak = 20% x Rp 250.000,00 = Rp 50.000,00 Bunga diambil saat jatuh tempo (6 bulan) bunga = 12% x Rp 50.000.000,00 x 6 bln = Rp 1.500.000,00 Pajak = 20% x Rp 1.500.000,00 = Rp 300.000,00
Studi Kasus Pada tanggal 4 Maret 2014, Rima menerbitkan Deposit on Call di Bank Danamon dengan nominal senilai Rp 200.000.000,00. pencairan tanggal 12 Maret 2014 dan bunga 4% per bulan. Pajak atas bunga deposito 20% disetorkan tiap tanggal 10 bulan berikutnya. Hitunglah pajak atas Deposit on Call yg hrs dibayar Rima!
jawab Bunga = (4% x Rp 200.000.000,00) x 8/360 = Rp 177.777,78 Pajak = 20% x Rp 177.777,78= Rp 88.888,89
Bunga Obligasi Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto. Atas penghasilan yg diterima WP berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh yg bersifat final.
Tarif PPh atas bunga obligasi 15% bagi WPDN 20% bagi WPLN Bunga dan atau diskonto dari obligasi yg diperoleh WP reksa dana yg terdaftar pada Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: a. 0% untuk thn 2009 sd thn 2010 b. 5% untuk thn 2011 sd thn 2013 c. 15% untuk thn 2014 dan seterusnya.
Pemotong PPh atas bunga obligasi a. Penerbit obligasi atau custodian b. Perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yg diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Studi Kasus Pada tanggal 7 April 2014, Abdullah membeli obligasi PT. Indo Marco 100 lbr nominal @ Rp 1.000.000,00 dengan bunga 18%. Jatuh tempo bunga (kupon) setiap tanggal 1/3 dan 1/9. pencairan Bunga Obligasi di Bank Mandiri. Pajak bunga deposito 15% disetorkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Hitunglah pajak yang harus dibayar Abdullah atas bunga obligasi! Jawab: Bank menghitung bunga obligasi Abdullah tanggal 7 September 2014. Pajak Penghasilan 15%. Besarnya bunga obligasi = Rp 100.000.000,00 x 5/12 x 18% = Rp 750.000,00 PPh 15% x Rp 750.000,00 = Rp 112.500,00
Pengenaan Pajak Penghasilan Final 1. Obligasi Tarif 15% bagi WPDN, Tarif 20% bagi WPLN selain BUT. pemotong PPh atas bunga obligasi: Penerbit obligasi atau custodian, selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi. Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Studi Kasus Pada tanggal 7 April 2014, Abdullah membeli obligasi PT. Indo Marco 100 lbr nominal @ Rp 1.000.000,00 dengan bunga 18%. Jatuh tempo bunga (kupon) setiap tanggal 1/3 dan 1/9. pencairan Bunga Obligasi di Bank Mandiri. Pajak bunga deposito 15% disetorkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Hitunglah pajak yang harus dibayar Abdullah atas bunga obligasi! Jawab: Bank menghitung bunga obligasi Abdullah tanggal 7 September 2014. Pajak Penghasilan 15%. Besarnya bunga obligasi = Rp 1.000.000