KONVENSI INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA mata kuliah Nilai, Etika, HAM untuk Pekerjaan Sosial Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto 14.04.109 Pelangi Pangestika Dwi 14.04.113 Erna Rizkiani 14.04.163 Mida Apriany Sitorus 14.04.244 Rangga Sohibul Arif 14.04.256 Siti Humairoh 14.04.390
HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional
PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL A. Kejahatan Genocide B. Kejahatan Kemanusiaan C. Pembajakan dan Perampokan D. Kejahatan Perang
Kejahatan Genocide Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnahkan bangsa Yahudi.
Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.
Pembajakan dan Perampokan Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
Kejahatan Perang Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya Perang Dunia II.
SANKSI INTERNASIONAL atas PELANGGARAN HAM Diberlakukan travel warning Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing Pemutusan hubungan diplomatik Pengurangan bantuan ekonomi Pengurangan tingkat kerjasama Pemboikotan Produk Ekspor Embargo ekonomi Kesepakatan organisasi regional/ internasional lainnya
PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM INTERNASONAL Penyelesaian pelanggaran HAM yang bersklala Internasional harus di selesaikan ke pengadilan internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawah ke pengadilan Internasional di PBB yang bernama Mahkamah Internasional. Syarat : Konflik berlangsung terus-menerus Pelanggaran tersebut mengancam perdamaian dunia. Pemerintah negara bersangkutan tidak mampu menciptakan pengadilan yang objektif.
Lembaga Internasional yang menangani kejahatan internasional a) Mahkamah Iternasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang di persengketakan anterngara dan memberikan pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadnya. b) Mahkamah Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang. c) Mahkamah pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.
INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM Menurut piagam PBB : Hak untuk hidup Hak untuk kemerdekaan hidup Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran Hak menganut aliran kepercayaan ayau agama Hak untuk memperoleh pekerjaan Hak untuk memiliki sesuatu Hak untuk memperoleh nama baik
1) Internasional Convenant Of Civil and Political Right dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Right tahun 1966. 1. Hak sipil dan politik, mencakup : Hak untuk hidup; Hak asasi kebebasan dan persamaan; Hak atas kesamaan di muka badan peradilan; Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama; Hak mempunyai pendapat ttanpa mengalami gangguan; Hak kebebasan berkumpul secara damai; Hak untuk berserikat. 2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain Hak atas pekerjaan; Hak untuk membentuk serikat pekerja; Hak atas pensiun; Hak atas hidup yang layak; Hak atas pendidikan.
Hak bebas dari ancaman musuh; a) Hak setiap bangsa untuk merdeka; 2) Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development tahun 1986 Deklarasi ini merupakan upanya-upaya negara di dunia ketiga untuk memperjuangkan HAM genersasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembangunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan meliputi Hak bebas dari ancaman musuh; a) Hak setiap bangsa untuk merdeka; b) Hak sederajat dengan bangsa lain; c) Hak mendapatkan kedamaian.
3.African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter) Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhnya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhnya hak politik. 4.Cairo Declaration On Human Rights in Islam Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan syariat islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah syariat islam.
6.Vienna Declaration (Declarasi Wina) 1993 5.Bangkok Declaration Dekalarasi ini memmpertegas bebrapa prinsip tentang HAM, antara lain sebagai berikut : Universality Indivisiblity dan Interdependencec. Nonselectivity dan objectivityd. Rights to Development 6.Vienna Declaration (Declarasi Wina) 1993 Pada hakikatnya Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
PERADILAN INTERNASIONAL HAM Peradilan Internasional dibentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau kejahatan internasional. Peradilan ini ada dalam dua bentuk : 1. Pengadilan internasional yang bersifat ad hoc, atau sementara, yang berarti setelah selesai mengadili peradilan inidilikuidasi atu dibubarkan. 2. Pengadilan internasional yang permanen atau tetap
Pengadilan Internasional ad hoc Bentuk peradilan ad hoc dalam praktek dibentuk melalui dua cara : Dibentuk negara-negara berdasarkan suatu perjanjian internasional. 2. Peradilan internasional ad hoc yang dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pengadilan Internasional yang Bersifat Permanen Peradilan internasional yang bersifat permanen yaitu International Criminal Court (ICC) atau disebut Mahkamah Pidana Internasional. ICC didirikan berdasarkan sebuah perjanjian internasional pada tahun 1998, yang dikenal dengan nama Statuta Roma. Pada 1 Juli 2002, statuta ini telah diretifikasi oleh 60 negara secara otomatis status ini telah berlaku. Mahkamah ini akan terjadi lembaga peradilan Internasional permanen yang tidak dibatasi oleh masalah waktu dan tempat. Namun, ICC hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi