Administrasi Pemerintahan Desa Disampaikan Pada Perkuliahan Pertemuan 1 s/d 7 STISIP Setia Budhi Rangkasbitung
PENGERTIAN ADMINISTRASI cara atau sarana menggerakkan organisasi, dengan tugas mengarahkan organisasi mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan Hodgkinson (1978: 5). Mendefinisikan ” Administrasi adalah aspek-aspek yang lebih banyak berurusan dengan formulasi tujuan, masalah-masalah yang menyangkut nilai, dan komponen manusia dalam organisasi.
administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. (Siagian)
Apakah Pemerintahan? Government governance adalah kenyataan yang berkaitan dengan pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan nilai-nilai (Mund 1955, 2) . adalah suatu badan melalui mana negara bertindak, dan karenanya diberi kekuasaan penegakan hukum yang terakhir, dan yang kemudian juga menjadikan pemerintah sebagai tempat pembuatan keputusan akhir dari masalah- masalah sosial (Brewster 1963, 7) . merujuk pada seperangkat institusi dan aktor yang terdapat pada dan di luar pemerintah. mengindentifikasi kekaburan batas dan tanggungjawab untuk menangani isyu- isyu sosial dan ekonomi. mengidentifikasi ketergantungan kekuasaan yang terdapat dalam hubungan antara institusi yang melakukan tindakan kolektif. adalah tentang jaringan aktor yang bersifat mandiri dan mengatur-sendiri. mengakui kapasitas untuk menyelesaikan sesuatu yang tidak bersandar pada kekuasaan pemerintah untuk memberikan komando atau menggunakan otoritasnya. Governance memandang pemerintah mempunyai kemampuan untuk menggunakan alat dan tehnik baru dalam mengarahkan dan menuntun (Stoker 1998)
The last resort of problem solving PEMERIN-TAHAN pembangun nilai Pemelihara tatanan The last resort of problem solving Authoritative allocation of values Legitimate coercive power
Mengapa perlu ada pemerintahan memenuhi kebutuhan makhluk sosial; mengendalikan hasrat makhluk individual bagian dari kehidupan bernegara---tujuan negara
Tujuan pemerintahan adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan maju, agar setiap orang, baik secara perorangan maupun secara kolektif, dapat menjalani kehidupannya secara nyaman dan wajar (Muchlis Hamdi 2002).
Bagaimana pemerintahan bekerja berisi fungsi dan kegiatan Berdasarkan hukum menghasilkan regulasi, policy, barang dan jasa publik
Fungsi negara berkaitan dengan pertahanan, yakni melindungi dan mengembangkan wilayah negara. Berkaitan dengan keamanan eksternal, yakni penegakan hukum. Peningkatan kesejahteraan penduduk. Pemeliharaan legitimasi ideologi dan simbolik. (Borre dan Goldsmith dalam Borre dan Scarborough 1998, 1-2)
The Scope of state functions (Fukuyama 2004, 11) Minimal functions: Providing pure public goods (defense, law and order, property rights, macro economic management, public health. Improving equity (protecting the poor) Intermediate functions: Addressing externalities (eduaction, environment) Regulating monopoly (utility regulation, anti-trust) Overcoming imperfect information (insurance, financial regulation, social insurance) Activist functions: Industrial policy Wealth redistribution
Fungsi dan kegiatan pemerintahan Pengaturan Pelayanan Pemberdayaan Pembangunan Alokasi Distribusi Stabilisasi
DATA DESA Berdasar KODE DAN DATA WILAYAH ADM PEMERINTAHAN Provinsi (34) Kabupaten (416) Kota (98) Kecamatan (7.160) Desa (74.754) Kelurahan (8.430)
Ruang Lingkup Administrasi Umum; Administrasi Penduduk; Administrasi Keuangan; Administrasi Pembangunan; dan Administrasi Lainnya.
Kewenangan Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa Penyelenggaraan pemerintahan Desa Pelaksanaan pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dilakukan melalui Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang- undangan. Penyesuaian kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.
Administrasi Umum meliputi Buku Peraturan Di Desa; Buku Keputusan Kepala Desa; Buku Inventaris dan Kekayaan Desa; Buku Aparat Pemerintah Desa; Buku Tanah Kas Desa; Buku Tanah di Desa; Buku Agenda; Buku Ekspedisi; dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Administrasi penduduk Buku Induk Penduduk; Buku Mutasi Penduduk Desa; Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk; Buku Penduduk Sementara; dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
Catatan adminduk Buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
Administrasi Keuangan Desa Buku APB Desa; Buku Rencana Anggaran Biaya; Buku Kas Pembantu Kegiatan; Buku Kas Umum; Buku Kas Pembantu; dan Buku Bank Desa.
Administrasi Pembangunan meliputi Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa; Buku Kegiatan Pembangunan; Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Administrasi antara lain meliputi Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa; Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat. Diatur Perkada
Siuman setelah tidur panjang REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA Naik Kelas Turun Ranjang UU NO. 32 TAHUN 2004 Siuman setelah tidur panjang PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965
MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 24
Sekian… Terima Kasih Wassalamu ‘alaikum wr.wb Semoga Bermanfaat