Administrasi Pemerintahan Desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Membangun negara dari desa
Advertisements

STRUKTUR BELANJA DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Doden FE Untag Banyuwangi
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Administrasi Pemerintahan Desa Disampaikan Pada Perkuliahan Pertemuan 1 s/d 7 STISIP Setia Budhi Rangkasbitung

PENGERTIAN ADMINISTRASI cara atau sarana menggerakkan organisasi, dengan tugas mengarahkan organisasi mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan Hodgkinson (1978: 5). Mendefinisikan ” Administrasi adalah aspek-aspek yang lebih banyak berurusan dengan formulasi tujuan, masalah-masalah yang menyangkut nilai, dan komponen manusia dalam organisasi.

administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. (Siagian)

Apakah Pemerintahan? Government governance adalah kenyataan yang berkaitan dengan pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan nilai-nilai (Mund 1955, 2) . adalah suatu badan melalui mana negara bertindak, dan karenanya diberi kekuasaan penegakan hukum yang terakhir, dan yang kemudian juga menjadikan pemerintah sebagai tempat pembuatan keputusan akhir dari masalah- masalah sosial (Brewster 1963, 7) . merujuk pada seperangkat institusi dan aktor yang terdapat pada dan di luar pemerintah. mengindentifikasi kekaburan batas dan tanggungjawab untuk menangani isyu- isyu sosial dan ekonomi. mengidentifikasi ketergantungan kekuasaan yang terdapat dalam hubungan antara institusi yang melakukan tindakan kolektif. adalah tentang jaringan aktor yang bersifat mandiri dan mengatur-sendiri. mengakui kapasitas untuk menyelesaikan sesuatu yang tidak bersandar pada kekuasaan pemerintah untuk memberikan komando atau menggunakan otoritasnya. Governance memandang pemerintah mempunyai kemampuan untuk menggunakan alat dan tehnik baru dalam mengarahkan dan menuntun (Stoker 1998)

The last resort of problem solving PEMERIN-TAHAN pembangun nilai Pemelihara tatanan The last resort of problem solving Authoritative allocation of values Legitimate coercive power

Mengapa perlu ada pemerintahan memenuhi kebutuhan makhluk sosial; mengendalikan hasrat makhluk individual bagian dari kehidupan bernegara---tujuan negara

Tujuan pemerintahan adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan maju, agar setiap orang, baik secara perorangan maupun secara kolektif, dapat menjalani kehidupannya secara nyaman dan wajar (Muchlis Hamdi 2002).

Bagaimana pemerintahan bekerja berisi fungsi dan kegiatan Berdasarkan hukum menghasilkan regulasi, policy, barang dan jasa publik

Fungsi negara berkaitan dengan pertahanan, yakni melindungi dan mengembangkan wilayah negara. Berkaitan dengan keamanan eksternal, yakni penegakan hukum. Peningkatan kesejahteraan penduduk. Pemeliharaan legitimasi ideologi dan simbolik. (Borre dan Goldsmith dalam Borre dan Scarborough 1998, 1-2)

The Scope of state functions (Fukuyama 2004, 11) Minimal functions: Providing pure public goods (defense, law and order, property rights, macro economic management, public health. Improving equity (protecting the poor) Intermediate functions: Addressing externalities (eduaction, environment) Regulating monopoly (utility regulation, anti-trust) Overcoming imperfect information (insurance, financial regulation, social insurance) Activist functions: Industrial policy Wealth redistribution

Fungsi dan kegiatan pemerintahan Pengaturan Pelayanan Pemberdayaan Pembangunan Alokasi Distribusi Stabilisasi

DATA DESA Berdasar KODE DAN DATA WILAYAH ADM PEMERINTAHAN Provinsi (34) Kabupaten (416) Kota (98) Kecamatan (7.160) Desa (74.754) Kelurahan (8.430)

Ruang Lingkup Administrasi Umum; Administrasi Penduduk; Administrasi Keuangan; Administrasi Pembangunan; dan Administrasi Lainnya.

Kewenangan Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa Penyelenggaraan pemerintahan Desa Pelaksanaan pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dilakukan melalui Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang- undangan. Penyesuaian kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.

Administrasi Umum meliputi Buku Peraturan Di Desa; Buku Keputusan Kepala Desa; Buku Inventaris dan Kekayaan Desa; Buku Aparat Pemerintah Desa; Buku Tanah Kas Desa; Buku Tanah di Desa; Buku Agenda; Buku Ekspedisi; dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.

Administrasi penduduk Buku Induk Penduduk; Buku Mutasi Penduduk Desa; Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk; Buku Penduduk Sementara; dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.

Catatan adminduk Buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.

Administrasi Keuangan Desa Buku APB Desa; Buku Rencana Anggaran Biaya; Buku Kas Pembantu Kegiatan; Buku Kas Umum; Buku Kas Pembantu; dan Buku Bank Desa.

Administrasi Pembangunan meliputi Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa; Buku Kegiatan Pembangunan; Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Administrasi antara lain meliputi Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa; Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat. Diatur Perkada

Siuman setelah tidur panjang REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA Naik Kelas Turun Ranjang UU NO. 32 TAHUN 2004 Siuman setelah tidur panjang PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965

MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 24

Sekian… Terima Kasih Wassalamu ‘alaikum wr.wb Semoga Bermanfaat