Kode Etika peneliti dan professor riset

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Magister of Electrical Engineering
METODOLOGI PENELITIAN KETEKNIKAN pendahuluan
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
OVERVIEW Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Peneliti Pertama
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PKM-GT Gagasan kreatif
“TEKNIK MENULIS PKM-AI DAN PKM-GT”
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Universitas Padjadjaran
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Jabatan Fungsional Peneliti
Standar Kompetensi Peneliti
Bidang Kepakaran Peneliti
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
Evaluasi Proposal.
Kebijakan Mutu Layanan Penerbitan Ilmiah LIPI Press
Pengertian Buku Ajar Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku.
KARYA ILMIAH Kelompok 8 Abimsya (D ) Nani Ismawati ( D )
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
Kebijakan terkait Dosen
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Dr. Adji Achmad Rinaldo Fernandes, S.Si, M.Sc
PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
Oleh: Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti
PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
RESEARCH & PUBLICATION ETHICS
PENYUSUNAN SKRIPSI Presented by: Auliya’ul Muhlis
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
HAKIKAT MAKALAH Kelompok 3: DEVRIE ADITYA PURNAMA GINA ARTHA
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PENTINGNYA MENULIS ARTIKEL ILMIAH PADA JURNAL ILMIAH INTERNASIONAL DAN NASIONAL WASMEN MANALU FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Ketentuan Umum Usulan Proposal
PRA-MUSRENBANG USU T.A Tema :Merajut Kebersamaan MewujudkanUSU Sebagai Universitas Nasional Terkemuka Dengan Akreditasi Tertinggi Dan Merintis.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyusun Kesimpulan dan Saran dalam Penelitian Kualitatif
Bagi yang belum pernah mengajukan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Transcript presentasi:

Kode Etika peneliti dan professor riset Jakarta, 19 Desember 2017 www: pusbindiklat.lipi.go.id

Tiga Pilar Kode Etika Ilmu Pengetahuan Kode Etika Peneliti (Perka LIPI No.5/2013) “Rambu-rambu etika“  sanksi etika (upaya penegakan kode etika) 2. Klirens Etik Penelitian dan Publikasi (Perka LIPI No. 8/2013 ) “Pengecekan mandiri kepatuhan etika” (upaya pembinaan) Kode Etika Publikasi Ilmiah (Perka LIPI No. 5/2014) Upaya menjamin mutu publikasi ilmiah

www: pusbindiklat.lipi.go.id KODE ETIKA PENELITI www: pusbindiklat.lipi.go.id

PENELITI Insan yang memiliki kepakaran dalam suatu bidang keilmuan; Berpikir dan mencipta dengan bebas berlandaskan etika peneliti; Berpikir sesuai bidang keahlian dan pengetahuan; Menciptakan penemuan dan pembaruan pengetahuan.

TANGGUNGJAWAB PENELITI Terhadap keilmuan melaksanakan penelitian yang memenuhi baku ilmiah; menghasilkan luaran penelitian yang memajukan ilmu pengetahuan; membangun kompetensi di bidang keilmuan; Terhadap masyarakat menghasilkan luaran penelitian yang bermanfaat (Besar, Signifikan, Nyata) Terhadap lembaga menjaga kehormatan lembaga ilmiah. Berlandaskan moralitas peneliti

MORALITAS PENELITI Menjunjung integritas, kejujuran dan keadilan dalam melakukan penelitian; Mendedikasikan pekerjaan untuk pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan.

KODE ETIKA PENELITI (1) Kode Etika dalam Penelitian membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah yang bermanfaat; melakukan penelitian untuk kepentingan umum dan keselamatan kehidupan berlandaskan tujuan mulia; mengelola sumber daya keilmuan dengan rasa tanggung jawab.

KODE ETIKA PENELITI (2) Kode Etika dalam Berperilaku mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan; menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral; membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian

KODE ETIKA PENELITI (3) Kode Etika dalam Kepengarangan mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggungjawab; menyebarkan informasi hasil penelitian ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali; memberikan pengakuan dan penghargaan bagi pihak yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitian.

Tiga Nilai Etik Dalam Publikasi Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).

www: pusbindiklat.lipi.go.id PROFESOR RISET www: pusbindiklat.lipi.go.id

PROFESOR RISET Profesor riset adalah pengakuan, kepercayaan dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang.

PROFESOR RISET Sebagai capaian tertinggi dari karier pejabat fungsional peneliti. Gelar Profesor Riset merupakan upaya untuk memberikan insentif non material terhadap komunitas peneliti. Gelar ini bukan akhir dari aktivitas peneliti, melainkan awal bagi peneliti untuk menunjukkan eksistensinya dalam lingkup yang lebih luas. Seorang Profesor Riset diharapkan mampu terlibat aktif dalam pembimbingan berbasis riset dan mampu menghasilkan publikasi internasional, karena inilah arti dari gelar Research Professor.

REGULASI PROFESOR RISET KepMenPAN No. KEP/128/M.PAM/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya pasal 25 ayat 2, 3, & 4 2 1 SKB Ka. LIPI & Ka. BKN No. 3719/D/2004 & No. 60/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Ka. LIPI & Ka. BKN No. 412/D/2009 & No. 12/2009 Pasal 21 ayat 1, 2, 3, & 4 PerKa LIPI No. 9/2015 tentang Profesor Riset pasal 2 ayat 2 3

PERSYARATAN PENGUKUHAN PROFESOR RISET Menyusun konsep Naskah Orasi Ilmiah sesuai bidang kepakaran Berpendidikan Doktor (S3) Bekerja aktif di Unit Penelitian dan Pengembangan Memiliki KTI terbit dalam jurnal Internasional yang bereputasi Memiliki KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional (Scientific Publishing House) Memiliki KTI terbit dalam jurnal terakreditasi

NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah: esensi/sari pati rekam jejak penelitian, bermuara pada temuan baru (new finding) atau perbaikan (improvement) dari konsep yang sudah ada.

NASKAH ORASI ILMIAH Naskah orasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah (KTI) Kandidat Profesor Riset disampaikan dalam bahasa yang komunikatif, sehingga dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya Naskah orasi ilmiah merupakan Esensi/sari pati karya ilmiah yang dideklarasikan, mencirikan kompetensi kandidat Profesor Riset serta rekam jejak penelitian.

NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran/penelitian yang bersangkutan Judul orasi merupakan kristalisasi yang memuat inti sari yang menggambarkan peran kompetensi yang dimiliki kandidat dan dikembangkan dalam menyelesaikan persoalan bangsa Referensi naskah orasi harus diatas 50% berasal dari KTI hasil dari penelitiannya sendiri.

NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset berisi: Sari pati/esensi dari seluruh karya ilmiah Kandidat Profesor Riset; Perspektif perkembangan iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang; Kontribusi individual Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan iptek yang menjadi bidang kepakarannya serta menyebutkan karya ilmiahnya yang relevan; Kontribusi umum bidang iptek yang menjadi bidang kepakarannya dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat.

Sistematika Penulisan Buku Naskah Orasi Ilmiah Halaman sampul; Ringkasan Daftar Riwayat Hidup disertai foto Kandidat Prakata; Pendahuluan; Inti Orasi Ilmiah sebagaimana diatur pada Pasal 18; Kesimpulan; Penutup. Ucapan terima kasih; Daftar pustaka Daftar publikasi ilmiah Kandidat Profesor Riset; Keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah Pembinaan Kader Ilmiah; Editor majalah/prosiding Aktivitas di organisasi profesi/ilmiah; Daftar riwayat hidup lengkap

Materi Penilaian Naskah Orasi Ilmiah Substansi : Saripati dari seluruh karya ilmiah kandidat Perspektif perkembangan Iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang Kontribusi kandidat dalam membangun dan mengembangkan Iptek yang menjadi bidang penelitiannya dengan menyebut karya-karya ilmiah yang relevan Kontribusi umum bidang Iptek yang menjadi bidang penelitian kandidat dalam menyelesaikan permasalahan actual atau strategi dari Pemerintah dan Masyarakat.

Materi Penilaian Naskah Orasi Ilmiah Sistemtatika Penulisan : Judul Bab I. Pendahuluan Bab II. Perspektif perkembangan Iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang Bab III. Kontribusi kandidat dalam membangun dan mengembangkan Iptek dalam menyelesaikan permasalahan Bab IV. Tantangan, Hambatan, Strategi, Peluang pengembangan Iptek sesuai bidang penelitian kandidat Bab V. Kesimpulan Bab VI. Penutup Ucapan terima i. Daftar Pustaka j. Daftar Publikasi Ilmiah

PIDATO ORASI ILMIAH PROFESOR RISET Pidato Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Riset adalah proklamasi diri atas bidang kepakaran yang dicapai dari rangkuman penelitian yang telah dilakukan secara utuh sehingga orasi Profesor Riset merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuni selama ini

ALUR PENGUKUHAN PROFESOR RISET Peneliti Utama IV/e (S3) Instansi mengajukan ke LIPI Tim Penilai Naskah Orasi Sidang Penilaian/ Penetapan oleh Majelis Pengukuhan Perbaikan Naskah Orasi oleh kandidat Majelis Pengukuhan: - Kepala LIPI - Sekretaris (Ketua TP3) - Tim Penilai Pelaksanaan pengukuhan Orasi Profesor Riset Syarat anggota Tim Penilai: Profesor Riset/Profesor Akademis/ Pakar Memiliki bidang kepakaran sesuai dengan kandidat Ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Ketua Majelis Pengukuhan

PERAN PROFESOR RISET INDONESIA 1 Membuat program rencana kegiatan litbang 2 Melaksanakan kegiatan litbang dan pemikiran ilmiah 3 Mengevaluasi hasil kegiatan litbang dan pemikiran ilmiah 4 Merumuskan konsep kebijakan nasional yang akan diterapkan (policy brief atau policy paper) 5 Menyusun KTI, menerbitkan, dan menyebarluaskan hasil litbang Iptek sesuai bidang penelitian dan kepakarannya dengan memperhatikan isu nasional, internasional, dan kebutuhan pasar. 6 Mengarahkan, membimbing, dan membina pejabat peneliti di bawahnya 7 Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional 8 Memperluas hasil penelitian dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung

TERIMAKASIH Pusbindiklat Peneliti LIPI Cibinong Science Center