Kode Etika peneliti dan professor riset Jakarta, 19 Desember 2017 www: pusbindiklat.lipi.go.id
Tiga Pilar Kode Etika Ilmu Pengetahuan Kode Etika Peneliti (Perka LIPI No.5/2013) “Rambu-rambu etika“ sanksi etika (upaya penegakan kode etika) 2. Klirens Etik Penelitian dan Publikasi (Perka LIPI No. 8/2013 ) “Pengecekan mandiri kepatuhan etika” (upaya pembinaan) Kode Etika Publikasi Ilmiah (Perka LIPI No. 5/2014) Upaya menjamin mutu publikasi ilmiah
www: pusbindiklat.lipi.go.id KODE ETIKA PENELITI www: pusbindiklat.lipi.go.id
PENELITI Insan yang memiliki kepakaran dalam suatu bidang keilmuan; Berpikir dan mencipta dengan bebas berlandaskan etika peneliti; Berpikir sesuai bidang keahlian dan pengetahuan; Menciptakan penemuan dan pembaruan pengetahuan.
TANGGUNGJAWAB PENELITI Terhadap keilmuan melaksanakan penelitian yang memenuhi baku ilmiah; menghasilkan luaran penelitian yang memajukan ilmu pengetahuan; membangun kompetensi di bidang keilmuan; Terhadap masyarakat menghasilkan luaran penelitian yang bermanfaat (Besar, Signifikan, Nyata) Terhadap lembaga menjaga kehormatan lembaga ilmiah. Berlandaskan moralitas peneliti
MORALITAS PENELITI Menjunjung integritas, kejujuran dan keadilan dalam melakukan penelitian; Mendedikasikan pekerjaan untuk pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
KODE ETIKA PENELITI (1) Kode Etika dalam Penelitian membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah yang bermanfaat; melakukan penelitian untuk kepentingan umum dan keselamatan kehidupan berlandaskan tujuan mulia; mengelola sumber daya keilmuan dengan rasa tanggung jawab.
KODE ETIKA PENELITI (2) Kode Etika dalam Berperilaku mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan; menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral; membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian
KODE ETIKA PENELITI (3) Kode Etika dalam Kepengarangan mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggungjawab; menyebarkan informasi hasil penelitian ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali; memberikan pengakuan dan penghargaan bagi pihak yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitian.
Tiga Nilai Etik Dalam Publikasi Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).
www: pusbindiklat.lipi.go.id PROFESOR RISET www: pusbindiklat.lipi.go.id
PROFESOR RISET Profesor riset adalah pengakuan, kepercayaan dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang.
PROFESOR RISET Sebagai capaian tertinggi dari karier pejabat fungsional peneliti. Gelar Profesor Riset merupakan upaya untuk memberikan insentif non material terhadap komunitas peneliti. Gelar ini bukan akhir dari aktivitas peneliti, melainkan awal bagi peneliti untuk menunjukkan eksistensinya dalam lingkup yang lebih luas. Seorang Profesor Riset diharapkan mampu terlibat aktif dalam pembimbingan berbasis riset dan mampu menghasilkan publikasi internasional, karena inilah arti dari gelar Research Professor.
REGULASI PROFESOR RISET KepMenPAN No. KEP/128/M.PAM/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya pasal 25 ayat 2, 3, & 4 2 1 SKB Ka. LIPI & Ka. BKN No. 3719/D/2004 & No. 60/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Ka. LIPI & Ka. BKN No. 412/D/2009 & No. 12/2009 Pasal 21 ayat 1, 2, 3, & 4 PerKa LIPI No. 9/2015 tentang Profesor Riset pasal 2 ayat 2 3
PERSYARATAN PENGUKUHAN PROFESOR RISET Menyusun konsep Naskah Orasi Ilmiah sesuai bidang kepakaran Berpendidikan Doktor (S3) Bekerja aktif di Unit Penelitian dan Pengembangan Memiliki KTI terbit dalam jurnal Internasional yang bereputasi Memiliki KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional (Scientific Publishing House) Memiliki KTI terbit dalam jurnal terakreditasi
NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah: esensi/sari pati rekam jejak penelitian, bermuara pada temuan baru (new finding) atau perbaikan (improvement) dari konsep yang sudah ada.
NASKAH ORASI ILMIAH Naskah orasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah (KTI) Kandidat Profesor Riset disampaikan dalam bahasa yang komunikatif, sehingga dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya Naskah orasi ilmiah merupakan Esensi/sari pati karya ilmiah yang dideklarasikan, mencirikan kompetensi kandidat Profesor Riset serta rekam jejak penelitian.
NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran/penelitian yang bersangkutan Judul orasi merupakan kristalisasi yang memuat inti sari yang menggambarkan peran kompetensi yang dimiliki kandidat dan dikembangkan dalam menyelesaikan persoalan bangsa Referensi naskah orasi harus diatas 50% berasal dari KTI hasil dari penelitiannya sendiri.
NASKAH ORASI ILMIAH Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset berisi: Sari pati/esensi dari seluruh karya ilmiah Kandidat Profesor Riset; Perspektif perkembangan iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang; Kontribusi individual Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan iptek yang menjadi bidang kepakarannya serta menyebutkan karya ilmiahnya yang relevan; Kontribusi umum bidang iptek yang menjadi bidang kepakarannya dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat.
Sistematika Penulisan Buku Naskah Orasi Ilmiah Halaman sampul; Ringkasan Daftar Riwayat Hidup disertai foto Kandidat Prakata; Pendahuluan; Inti Orasi Ilmiah sebagaimana diatur pada Pasal 18; Kesimpulan; Penutup. Ucapan terima kasih; Daftar pustaka Daftar publikasi ilmiah Kandidat Profesor Riset; Keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah Pembinaan Kader Ilmiah; Editor majalah/prosiding Aktivitas di organisasi profesi/ilmiah; Daftar riwayat hidup lengkap
Materi Penilaian Naskah Orasi Ilmiah Substansi : Saripati dari seluruh karya ilmiah kandidat Perspektif perkembangan Iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang Kontribusi kandidat dalam membangun dan mengembangkan Iptek yang menjadi bidang penelitiannya dengan menyebut karya-karya ilmiah yang relevan Kontribusi umum bidang Iptek yang menjadi bidang penelitian kandidat dalam menyelesaikan permasalahan actual atau strategi dari Pemerintah dan Masyarakat.
Materi Penilaian Naskah Orasi Ilmiah Sistemtatika Penulisan : Judul Bab I. Pendahuluan Bab II. Perspektif perkembangan Iptek masa lalu, sekarang dan yang akan datang Bab III. Kontribusi kandidat dalam membangun dan mengembangkan Iptek dalam menyelesaikan permasalahan Bab IV. Tantangan, Hambatan, Strategi, Peluang pengembangan Iptek sesuai bidang penelitian kandidat Bab V. Kesimpulan Bab VI. Penutup Ucapan terima i. Daftar Pustaka j. Daftar Publikasi Ilmiah
PIDATO ORASI ILMIAH PROFESOR RISET Pidato Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Riset adalah proklamasi diri atas bidang kepakaran yang dicapai dari rangkuman penelitian yang telah dilakukan secara utuh sehingga orasi Profesor Riset merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuni selama ini
ALUR PENGUKUHAN PROFESOR RISET Peneliti Utama IV/e (S3) Instansi mengajukan ke LIPI Tim Penilai Naskah Orasi Sidang Penilaian/ Penetapan oleh Majelis Pengukuhan Perbaikan Naskah Orasi oleh kandidat Majelis Pengukuhan: - Kepala LIPI - Sekretaris (Ketua TP3) - Tim Penilai Pelaksanaan pengukuhan Orasi Profesor Riset Syarat anggota Tim Penilai: Profesor Riset/Profesor Akademis/ Pakar Memiliki bidang kepakaran sesuai dengan kandidat Ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Ketua Majelis Pengukuhan
PERAN PROFESOR RISET INDONESIA 1 Membuat program rencana kegiatan litbang 2 Melaksanakan kegiatan litbang dan pemikiran ilmiah 3 Mengevaluasi hasil kegiatan litbang dan pemikiran ilmiah 4 Merumuskan konsep kebijakan nasional yang akan diterapkan (policy brief atau policy paper) 5 Menyusun KTI, menerbitkan, dan menyebarluaskan hasil litbang Iptek sesuai bidang penelitian dan kepakarannya dengan memperhatikan isu nasional, internasional, dan kebutuhan pasar. 6 Mengarahkan, membimbing, dan membina pejabat peneliti di bawahnya 7 Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional 8 Memperluas hasil penelitian dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung
TERIMAKASIH Pusbindiklat Peneliti LIPI Cibinong Science Center