Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur Perdagangan Jasa Berdasarkan Kepemilikan Modal BUMN BUMS Badan Usaha Campuran BUMD
Badan Usaha Perusahaan BADAN USAHA Kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan Kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan laba.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan Aspek Badan Usaha Perusahaan Tujuan Mencari laba atau memberi layanan Menghasilkan barang dan jasa Fungsi Kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi Pabrik, bengkel atau unit produksi
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Badan Usaha Ekstraktif Badan usaha yang bergerak dalam bidang kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. Badan Usaha Agraris Badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah dan membudidayakan tumbuh-tumbuhan (pertanian). Badan Usaha Manufaktur Badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku yaitu meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan cara mengubah bentuknya.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Badan Usaha Perdagangan Badan usaha perdagangan bergerak dalam kegiatan membeli barang dan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuknya. Badan Usaha Jasa Badan usaha jasa bergerak dalam pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara memberikan pelayanan berupa jasa kepada masyarakat umum.
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal BUMN Struktur modal pada BUMN baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara atau pemerintah. BUMS Seluruh modal pada badan usaha swasta berasal dari swasta, baik dari perorangan maupun kelompok dan mempunyai tujuan mencari laba. Badan Usaha Campuran Sebagian modal pada badan usaha campuran berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. BUMD Modal pada BUMD berasal dari kekayaan daerah dan dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada umumnya memberikan pelayanan pada masyarakat setempat
Bentuk Badan Usaha Bentuk Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Perusahaan Nergara Umum (Perum) Perusahaan Negara Perseroan (Persero) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Perusahaan Perseorangan Persekutuan Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Yayasan Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ciri-ciri Melayani kepentingan masyarakat umum Berusaha memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku Bergerak dibidang produksi/jasa yang bersifat menyangkut hajat hidup orang banyak Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur Modalnya terdiri atas kekayaan negara dan tidak terbagi dalam saham Peran dalam perekonomian Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hidup orang banyak Pelopor sektor-sektor usaha yang kurang diminati swasta Menambah lapangan pekerjaan Menghasilkan keuntungan bagi negara sebagai sumber pendapatan negara Mencegah timbulnya monopoli ekonomi swasta Berperan dalam pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Bentuk BUMN Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan modal keseluruhan milik pemerintah. Ciri-ciri Perjan : Makna usahanya adalah pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat Modal berasal dari anggaran belanja departemen terkait Memperoleh fasilitas negara Pegawainya merupakan pegawai negeri
Perusahaan Negara Umum (Perum) Perusahaan yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari laba. Ciri-ciri Perum : Melayani kepentingan umum Berusahan mencari keuntungan Berstatus badan hukum Pada umumnya bergerak di bidang jasa yang bersifat vital Memiliki nama dan kekayaan sendiri serta bergerak bebas seperti perusahaan swasta Modal berasal dari kekayaan negara/pemerintah dan tidak terbagi dalam bentuk saham Status pegawai adalah pegawai pemerintah daerah Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah
Perusahaan Perseroan Perusahaan milik negara yang bertujuan mencari keuntungan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan modalnya terbagi dalam saham. Ciri-ciri Persero Kegiatan perusahaan dilakukan untuk mencari keuntungan Seluruh atau sebagian modal merupakan milik pemerintah. Dimungkinkan adanya kerjasama antara pemilik modal dengan pihak lain, baik swasta nasional atau swasta asing Tidak memiliki fasilitas negara Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta Peranan pemerintah hanya sebagai pemegang saham
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan Sumber modal berasal dari setoran uang perorangan atau kelompok dalam jumlah yang besar Direksi dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan bekerja dengan profesionalisme yang tinggi Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham atau modal yang disertakan pada perusahaan Ruang lingkup usaha lebih besar karena didukung dengan modal yang besar Status pegawai diatur oleh masing-masing perusahaan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi dan distribusi Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan kas negara melalui pajak Sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Membantu mengurangi pengangguran dengan cara memperluas lapangan pekerjaan
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Perusahaan Perorangan Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Ciri-ciri Perusahaan Perorangan Dimiliki perorangan (individu atau perusahaan keluarga) Pengelolaannya sederhana Modalnya relatif tidak terlalu besar Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya Nilai penjualan da nilai tambah yang diciptakan relatif kecil
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Persekutuan Firma Salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Ciri-ciri Perusahaan Perorangan Nama perusahaan biasanya diambil dari salah satu anggota Modal berasal dari anggota firma Anggota berfungsi sebagai pemilik, pengurus dan memimpin perusahaan Tanggungjawab anggota tidak terbatas Didirikan dengan akta notaris
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan dua orang atau lebih pengusaha yang memasukkan modal untuk mendirikan suatu badan. Dalam badan usaha ini terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif : sekutu yang memasukkan modal, memegang kepemimpinan dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sekutu pasif : pihak yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat dalam kegiatan usahanya.
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Perseoran Terbatas (PT) Salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum dan modalnya terbagi atas saham dan obligasi. Perusahaan Terbatas (PT) terbagi atas : PT Terbuka : saham bebas dimiliki masyarakat umum. PT Tertutup : saham hanya boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu PT Kosong : pada PT Kosong aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan lagi tetapi masih bisa diperjualbelikan Yayasan Badan usaha yang didirikan untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa nonbisnis lainnya.
Koperasi Menurut UU No. 52 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi : Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan koperasi Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota Setiap anggota memiliki hak suara Pengelolaan koperasi secara demokratis dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota Kegiatan koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota Manajemen koperasi sifatnya terbuka