PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ajustment/opinion/deal
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
BAHAN TAMBAHAN PANGAN Oleh: Z A E N A B,SKM,M.Kes.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
Pembiayaan Pembangunan
HIGIENE SANITASI PANGAN
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Biro Hukum dan Organisasi
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.

BAB I Ketentuan Umum

BTP yang digunakan dalam pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.

BAB II Penggolongan BTP

1. Antibuih (Antifoaming agent) 15. 2. Antikempal (Anticaking agent) 16. 3. Antioksidan (Antioxidant) 17. 4. Pengkarbonasi (Carbonating agent) 18. 5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt) 19. 6. Gas untuk kemasan (Packaging gas) 20. 7. Humektan (Humectant) 21. 8. Pelapis (Glazing agent) 22. 9. Pemanis (Sweetener) 23. 10.Pembawa (Carrier) 24. 11. Pembentuk gel (Gelling agent) 25. 12. 26. 13. 27. 14. 28. Selain BTP yang digolongkan diatas, Menteri dapat menentukan golongan BTP yang lainnya.

BAB III Jenis dan Batas Maksimum BTP yang di Izinkan

Jenis BTP yang diizinkan terdapat pada lampiran 1 Jenis BTP yang diizinkan terdapat pada lampiran 1. Penambahan dan pengurangan jenis BTP ditetapkan oleh Kepala Badan. BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pengurangan dan penambahan BTP, serta penetapan batas maksimum penggunaan BTP adalah sebagai berikut : a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sah. b. Asupan Harian yang Dapat Diterima atau Acceptable Daily Intake, Asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi atau Maximum Tolerable Daily Intake, dan Asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi atau Provisional Tolerable Weekly Intake. c. Kajian paparan konsumsi produk pangan.

BAB IV Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP

Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalam Lampiran II Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalam Lampiran II. Kepala Badan dapat menetapkan bahan lain yang dilarang digunakan sebagai BTP setelah mendapat persetujuan Menteri.

BAB V Produksi, Pemasukan, dan Peredaran BTP

BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. BTP hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izin industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, pemasukan, dan peredaran BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan

BAB VI LABEL

Pada label sediaan BTP wajib dicantumkan: tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; nama golongan BTP; nama jenis BTP; dan nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanis dalam bentuk table top.

BAB VII Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan terhadap industri dan penggunaan BTP, serta pedoman mengenai pembinaan dilakukan dan disusun oleh Direktur Jenderal. Pengawasan terhadap industri dan penggunaan BTP dilakukan oleh Kepala Badan. Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Dalam rangka pengawasan, Kepala Badan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Menteri ini berupa: peringatan secara tertulis; larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau pencabutan izin edar.

BAB VIII Ketentuan Peralihan

Semua permohonan izin penggunaan Bahan Tambahan Makanan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999. Pangan yang telah memiliki izin edar harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

BAB IX Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan; dan c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terima Kasih