Akuntansi Pajak terhadap Usaha Tertentu (Perusahaan Jasa Keuangan) Kelompok V: Anwar Syam Rahmat Hidayat Redaktur Wau
Aspek Akuntansi Komersial Latar Belakang Susunan Pembahasan Proses Bisnis Aspek Akuntansi Komersial Aspek Akuntansi Pajak Kesimpulan Daftar Pustaka
Penyedia jasa di bidang keuangan Latar Belakang Penyedia jasa di bidang keuangan Jasa Keuangan Kegiatan usaha diatur oleh undang-undang yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah wajib melakukan pembukuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku baik secara akuntasi maupun perpajakan
Latar Belakang (Lanjutan) Bank Perusahaan pembiayaan Perusahaan asuransi Dana pensiun lembaga keuangan Perusahaan efek Pengelola Reksadana Kustodian Wali Amanat Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro Pedagang Valuta Asing Penyelenggara E-Money Koperasi Simpan Pinjam Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang Lambaga Penyimpanan dan Penyelesaian Jenis-Jenis Usaha Jasa Keuangan
Latar Belakang (Lanjutan) Akuntansi Pajak Merupakan akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk dapat menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. 1. 1. Berfungsi sebagai Pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan. 2. Membuktikan bahwa pajak penghasilan yang dikenakan dan dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik. 3.
Proses Bisnis Banyak muncul Perusahaan-Perusahaan baru Perusahaan Jasa Keuangan Berkembang Pesat Proses GAAP / PSAK/IFRS SAP Perbankan, SAP Asuransi, SAP Pensiunan dsb Wajib membuat Laporan Keuangan Laporan Keuangan Berdasarkan SAP (Statutory Accounting Principless) Ciri Laporan Posisi Keuangannya berbentuk Unclassified Balance Sheet (tidak membedakan antara aktiva dan kewajiban ke dalam aktiva dan kewajiban lancar)
Standar Yang Relevan 1 PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan 2 PSAK 50 Instrumen Keuangan (Penyajian) 3 PSAK 55 Instrumen Keuangan (Pengakuan dan Pengukuran 4 PSAK 57 Provisi, Laibilitas, Kontijensi dan Aset Kontijensi 5 PSAK 60 Instrumen Keuangan (Pengungkapan) 6 PSAK 62 Kontrak Asuransi
Aspek Akuntansi Komersial Tentang Pendapatan No Kegiatan Usaha Produk/Jasa/Pendapatan Usaha Jasa Keuangan 1 Memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah 1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah. 2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah 2 Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek Jasa kustodian 3 Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga 1. Jasa kustodian. 2. Subscription fees dari transaksi reksadana. 3. Switching fee dari transaksi reksadana. 4. Subscription fee dari obligasi - primary market. 5. Redemption fee. 4 Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit
Aspek Akuntansi Komersial Tentang Pendapatan No Kegiatan Usaha Produk/Jasa/Pendapatan Usaha Jasa Keuangan 5 Membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)tahun; 1. Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah. 2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).
Aspek Akuntansi Komersial Tentang Pendapatan No Kegiatan Usaha Produk/Jasa/Pendapatan Usaha Jasa Keuangan 6 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah. Pendapatan dari Escrow account Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi). Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun. Komisi yang diterima dari administrasi fund.
Aspek Akuntansi Komersial Tentang Pendapatan No Kegiatan Usaha Produk/Jasa/Pendapatan Usaha Jasa Keuangan Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah. Pendapatan dari sewa gedung. Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Aspek Akuntansi Pajak 1. Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebgai kesatuan menggantikan yang berhak Subjek Pajak Penghasilan (PPh) b. Badan C. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap Badan Usaha
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Klasifikasi Objek Pajak Badan 1. Penghasilan yang merupakan objek pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) 1. 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal (3) UU PPh) 3.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk: Objek Pajak Penghasilan (PPh) a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan c. laba usaha d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi h. Royalti i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) l. keuntungan selisih kurs mata uang asing m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva n. Premi asuransi p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak q. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009)
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali : cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 21 1 Gaji Upah Honorarium Insentif Imbalan Lainnya dalam bentuk dan nama apapun
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 22 2 Untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMD Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008): Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Pemotong PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) adalah : Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya Orang Pribadi Sebagai Wp Dalam Negeri Tertentu Yang Ditunjuk Oleh Dirjen Pajak
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 ayat (1) adalah sebagai berikut : Dividen (selain deviden ke OP / ke PT dgn penyertaan saham diatas 25%) Bunga (kecuali bank) Royalti Hadiah dan Penghargaan sehubungan dengan kegiatan selain yg telah dipotong PPh Ps. 21 Yang memiliki NPWP dikenakan tarif 15%, yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 30%. Sewa (selain sewa tanah dan bangunan)
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Imbalan sehubungan dengan : jasa teknik jasa manajemen jasa konsultan jasa lain yg ditetapkan dirjen pajak selain jasa yg telah dipotong pph psl 21 Yang memiliki NPWP dikenakan tarif 2%, yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 4%.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut : Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut : Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film;
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut : Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan;
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut : Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK-244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut : Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 menutut Pasal 23 ayat (4) UU PPh adalah sebagai berikut : Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank dan lembaga keuangan Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen/bagian laba yg diterima/diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : dividen berasal dari cadangan laba di tahan; dan bagi PT, BUMN, BUMD saham yang dimiliki minimal 25%.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 PMK Nomor 251/PMK.03/2008 (Jasa Keuangan selain bank yg dikecualikan dari pemotongan PPh Ps 23), dasar hukumnya adalah pasal 23 ayat (4) huruf h yang menyebutkan bahwa : Atas penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha: Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 23 3 PMK Nomor 251/PMK.03/2008 (Jasa Keuangan selain bank yg dikecualikan dari pemotongan PPh Ps 23), dasar hukumnya adalah pasal 23 ayat (4) huruf h yang menyebutkan bahwa : Atas penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha: BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi UMKM termasuk PT Permodalan Nasional Madani, yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK-51/KMK.04/2001. Pokok-pokok ketentuan adalah sebagai berikut : PPh Final dikenakan atas bunga yang berasal dari deposito/tabungan baik yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun bank di luar negeri melalui cabangnya di di Indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, kecuali WP Orang Pribadi yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 Dikecualikan dari pemotongan PPh : Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 c. Dikecualikan dari pemotongan PPh : Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 Pembebasan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dapat diberikan berdasarkan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh KPP tempat dana pensiun terdaftar.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 PPh Final atas Hadiah Undian PPh Final atas Penghasilan dari Hadiah atas Undian diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000, KEP-395/PJ/2001,dan SE-19/PJ.43/2001. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut : Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian yang diterima atau diperoleh orang orang pribadi/badan dalam negeri dan orang pribadi atau badan luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian. Penyetoran PPh tersebut oleh penyelenggara undian dengan SSP secara kolektif selambat-lambatnya tanggal10 bulan berikutnya.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 Pelaporan ke KPP setempat dengan SPT Masa PPh atas hadiah undian selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut. PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank Angsuran PPh Pasal 25 bank tidak berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya tetapi berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan (PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009).
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPh Pasal 4 (2) 4 Dalam Pasal 3 PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa : “Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).”
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 PPN untuk Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN PPN Terkait Usaha Perbankan, pada prinsipnya semua barang dan jasa dikenakan PPN, hanya saja ada pengecualian. Jasa keuangan termasuk yang jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU PPN yang baru (UU No.42Tahun 2009) terdapat perubahan terminologi dari “jasa perbankan” menjadi “jasa keuangan”. Jasa perbankan yang dimaksud dalam UU PPN lama (PP 144/2000) adalah jasa perbankan sesuai dengan UU perbankan, sedangkan menurut UU PPN baru, tidak disebut lagi jasa perbankan namun jasa keuangan (jasa menghimpun dana, menempatkan dana, dan jasa pembiayaan). Jasa keuangan ini tidak dikaitkan lagi pengertian jasa perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU perbankan. Menurut UU PPN yang baru, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun tidak dikenakan PPN
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 PPN untuk Penyerahan Barang/Jasa (BKP/JKP) yang terutang PPN b. Perubahan ini memberikan perluasan arti sehingga mengakhiri perdebatan yang timbul selama ini mengenai apakah jasa keuangan yang dilakukan oleh perbankan syariah dan non perbankan termasuk pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN ?. Salah satu yang menjadi polemik adalah pengenaan PPN terhadap transaksi murabahah(produk perbankan syariah dengan prinsip jual beli). Dengan adanya UU PPN yang baru maka atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN lagi. c. Persandingan UU PPN yang lama dengan UU PPN yang baru yang mengatur PPN terkait usaha perbankan.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 PP 144/2000 Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang; jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 UU No.42 Tahun 2009 Jasa keuangan, meliputi: jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan jasa penjaminan. Jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN telah disebutkan secara limitatif dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, Jenis jasa lainnya yang tidak disebutkan dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dikenakan PPN
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 Contoh jenis jasa yang Dilakukan Perusahaan Perbankan yang Dikenakan PPN (ketentuan dalam SE dan Surat Dirjen hanya bersifat penegasan) : Jasa persewaan Safety Box (SE-02/PJ.321/1994) memberikan penegasan bahwa: Kegiatan usaha penyewaan safety box yang dilakukan oleh bank umum terutang PPN Dalam hal dapat dibuktikan oleh bank yang bersangkutan bahwa penggunaan safety box oleh pihak lain dikaitkan dengan usaha perbankan lainnya sehingga atas pemakaian safety box tersebut tidak dipungut biaya maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nihil dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang juga nihil.
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 Contoh jenis jasa yang Dilakukan Perusahaan Perbankan yang Dikenakan PPN (ketentuan dalam SE dan Surat Dirjen hanya bersifat penegasan) : Jasa penukaran uang kecil yang dilakukan oleh bank dikenakan PPN (Surat Dirjen Pajak No.S-56/PJ.53/2004). Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah kompensasi jasa/fee (imbalan) yang diterima oleh bank tersebut. perusahaan perbankan penerbit kartu kredit kepada para nasabahnya melalui “Membership Reward Program” yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar barang tersebut (Surat Dirjen Pajak No. S-777/PJ.322/2003). Jasa Penagihan Listrik dan Telepon yang Dilakukan oleh Bank (Surat Dirjen Pajak Nomor S-947/PJ.53/2005)
Aspek Akuntansi Pajak (Lanjutan) Aturan pajak khusus jasa keuangan atau perbankan PPN 5 Contoh jenis jasa yang Dilakukan Perusahaan Perbankan yang Dikenakan PPN (ketentuan dalam SE dan Surat Dirjen hanya bersifat penegasan) : Persewaan ruangan (gedung perkantoran atau rumah tinggal), termasuk persewaan safety box, jasa persewaan barang-barang bergerak lainnya, jasa konsultasi, jasa riset, jasa makelar/pialang, jasa keagenan, jasa penaksiran (appraisal), jasa manajemen, dan sejenisnya terutang PPN meskipun jasa-jasa ini dilakukan oleh bank dan LKBB sebagai bagian dari usaha dengan perizinan yang diperolehnya (SE-15/PJ.5/1990). Penyerahan jasa perdagangan, seperti (SE-15/PJ.5/1990): mempersiapkan penerbitan dan penjualan surat-surat berharga, bertindak sebagai dealer surat-surat berharga, bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon/partner joint venture, mendapatkan tenaga ahli, atau mendapatkan pinjaman bagi pihak lain, dan konsultasi dalam bidang pembiayaan, investasi, dan manajemen.
Kesimpulan Semua perusahaan jasa keuangan tetap mematuhi peraturan OJK secara internal dan peraturan perpajakan secara eksternal.
Daftar Pustaka http://slidepajak.wordpress.com/2010/07/23/aspek-perpajakan-pada-bidang-usaha-perbankan/ http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CGoQFjAJ&url=http%3A%2F%2Fsuluhpajak.com%2Fuploads%2Fnewsletter%2FSPTaxNewsletter_Desember_01%2528OK%2529.pdf&ei=YMWHVP7EGYLwmAXq84CAAw&usg=AFQjCNGBw7MRQ9LVHE2mW74R8H7qsenNKA&bvm=bv.81456516,d.dGY www.ojk.go.id www.bappepam.go.id www.idx.co.id