PASAR MODAL ISLAM PERTEMUAN 2: KERANGKA REGULASI PASAR MODAL ISLAM Tim Pengajar PMI Selasa, 13 Februari 2018
PENDAHULUAN Review minggu lalu: Pasar modal merupakan salah satu bentuk direct finance atau semidirect finance Tidak seperti indirect finance yang melibatkan lembaga keuangan sebagai perantara dan pengelola risiko, deficit unit dan surplus unit berinteraksi secara langsung di pasar modal Risiko langsung ditanggung oleh kedua belah pihak yang bertransaksi Fungsi pasar modal: Menyelenggarakan mekanisme transaksi yang efektif dan efisien Menyelenggarakan transaksi yang aman dan terjamin Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat dan cepat Dan beberapa fungsi lainnya Regulasi di pasar modal biasanya bertujuan untuk memastikan seluruh fungsi pasar modal dapat berjalan dengan baik Namun pada akhirnya, risiko yang melekat pada efek ditanggung sepenuhnya oleh pihak-pihak yang bertransaksi
PASAR MODAL DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Pasar modal merupakan salah satu sub sistem dalam sistem keuangan Indonesia: Pada mayoritas emerging market, termasuk Indonesia, size pasar modal masih lebih rendah dibandingkan sistem perbankan Oleh karena itu emerging market sangat bergantung pada sistem perbankan dimana hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang besar Pasar modal yang berkembang dan tumbuh dengan pesat akan mampu menyeimbangkan dominasi sistem perbankan risiko tidak hanya ditanggung oleh sistem perbankan namun juga ditanggung oleh pasar modal Misal: korporasi besar yang membutuhkan dana jangka panjang dalam jumlah besar seharusnya lebih efisien untuk mencari dana dari pasar modal dibandingkan mencari dana dari sistem perbankan
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA Struktur pasar modal yang baik seharusnya memisahkan antara pengawas dan pelaksana pasar Mencegah terjadinya konflik kepentingan antar peran pengawas dan pelaksana pasar Menjamin bahwa kedua fungsi tersebut (pengawasan dan penyelenggaraan pasar) berjalan dengan baik Di Indonesia dan beberapa negara lainnya, pelaksana pasar dilakukan oleh SRO (Self Regulatory Organization) institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang- undang untuk mengatur para anggotanya Di Indonesia, SRO terdiri dari 3 organisasi: 1.Bursa Efek Indonesia (BEI) 2.Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 3.Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
OJK DAN SRO
SRO DI INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR SRO
EMITEN
PROSES GO PUBLIC
PROSES REGISTRASI DALAM IPO
PERUSAHAAN EFEK
MANAJER INVESTASI
LEMBAGA PENUNJANG
INVESTOR
JADWAL PERDAGANGAN SAHAM
PASAR MODAL SYARIAH
BERBAGAI REGULASI PASAR MODAL SYARIAH