BUYBACK ACTION
DIPRESENTASIKAN PADA MATA KULIAH “MANAJEMEN KEUANGAN STRATEGIK” OLEH : CEP DANI (1305465) NURUL HANIFAH (1303685) TANIA NUR HANIFAH (1300580) MIA SILMI NURDIANI (1301002) RANGGA ISKANDAR (1307149) PENDIDIKAN AKUNTANSI 2013 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
WHAT? DEFINISI BUYBACK SAHAM PT. ABAH IYONG YANG BEREDAR Buyback =“dibeli kembali” adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Melakukan buy back maka : pembagian deviden berkurang; PT. ABAH IYONG
WHY? PERUSAHAAN MELAKUKAN BUYBACK Perusahaan menyatakan bahwa tidak ada investasi yang lebih baik dari perusahaan mereka sendiri. Mengurangi liquiditas sahamnya di pasar. Menaikan ratio keuangan. Harga saham sudah terlalu murah.
HOW? PERUSAHAAN MELAKUKAN BUYBACK Perusahaan memberikan penawaran kepada pemegang sahamnya bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu. bagi pemegang saham yang ingin mengikuti proses ini, dapat mendaftarkan dirinya beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual di harga yang diharapkan. Pada waktu pelaksanaan tender offer perusahaan akan membeli dalam jumlah yang mereka rencanakan, jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan, perusahaan akan mengutamakan pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah TENDER OFF
HOW? PERUSAHAAN MELAKUKAN BUYBACK PEMBELIAN DI PASAR TERBUKA Membeli saham di pasar reguler sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback di pasar reguler, sering kali membuat harga melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini.
WHO? CONTOH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN BUYBACK
WHO? CONTOH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN BUYBACK
SESI TANYA JAWAB (tidak ada pertanyaan dari peserta diskusi)
TAMBAHAN MATERI Aksi buy back hanya dilakukan oleh perusahaan dengan nilai saham yang baik. Ketentuan yang mengatur pengelolaan buy back diatur dalam Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-105/Bl/2010 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (Peraturan XI.B.2) (Salinan peraturan terdapat di folder BUYBACK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. (Salinan peraturan terdapat di folder BUYBACK)
TAMBAHAN MATERI Pada sasarnya peraturan XI.B.2 menjadi pedoman pelaksanaan buy back, berikut ini beberapa ulasannya : Pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal persetujuan RUPS. Harga penawaran untuk membeli kembali harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya (dengan beberapa ketentuan). Saham hasil Pembelian kembali harus dialihkan dengan cara dijual, ditarik kembali, pelaksanaan Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan; atau pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas. Harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan (dengan beberapa ketentuan).
TAMBAHAN MATERI Seiring munculnya OJK, peraturan XI.B.2 tetap berlaku. Namun pada 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 terjadi penurunan IHSG sebesar 1.247,134 poin (23,91 persen). Keadaan pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini mendorong diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 pada 23 Agustus 2013. Beberapa hal yang patut dicermati adalah : Latar belakang terbit POJK :bahwa dalam rangka mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, maka diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien tetap terselenggara. Pelaksanaan : dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.Perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI. Prosesnya hanya dapat dilakukan selama 3 bulan (terhitung setelah keterbukaan informasi). Dengan aturan tanpa RUPS ini OJK berharap, kepercayaan diri pelaku pasar meningkat sehingga memicu aksi beli. .
TAMBAHAN MATERI Beberapa hal yang patut dicermati POJK Nomor 2/POJK.04/2013 adalah : Ketentuannya : paling banyak pembelian 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor. Tidak ada ketentuan harga penawaran untuk membeli kembali, tapi emiten wajib memberikan keterbukaan informasi mengenai pembatasan harga saham pembelian kembali. Pengalihan saham dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan RUPS. Harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan (dengan beberapa ketentuan). Pada 14 Mei 2014 OJK mencabut Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 (Pelaksanaan dari POJK Nomor 2/POJK.04/2013) karena perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak lagi mengalami tekanan atau berfluktuasi secara signifikan. Bahkan, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.
TAMBAHAN MATERI Dalam neraca saham hasil buy back dicatat sebagai treasury stock. Perlakuan terhadap treasury stock : Dilaporkan sebagai pengurang terhadap modal sendiri secara total. Tidak boleh dianggap sebagai aktiva. Pembelian treasury stock akan menurunkan jumlah saham yang beredar. Penerbitannya akan menaikan jumlah saham yang beredar. Tapi Modal resmi tidak akan terpengaruh olehpembelian atau penerbitan treasury stock. Tidak ada pengakuan keuntungan atau kerugian dari pembelian atau penerbitan atau penghentian peredaran treasury stock. Tidak memiliki hak deviden dan hak suara .
TAMBAHAN MATERI Beberapa penegasan kembali tentang alasan diterapkannya buy back : Apabila potensi ROI (Return on Investment) dari berekspansi lebih kecil daripada keuntungan yang perusahaan saat ini. Pada kondisi tersebut sebaiknya perusahaan melakukan buy back. Terlebih jika perusahaan memang memiliki nilai saham yang berkualitas prima.(Meskipun demikian proses buy back itu tidaklah mudah). Apabila perusahaan melihat bahwa harga sahamnya sudah terlalu murah, sebaiknya perusahaan melakukan buy back. Dengan melakukan buy back, perusahaan dapat meningkatkan value bagi investor dengan biaya yang murah. Apabila ingin meningkatkan rasio keuangan, buy back akan mengurangi jumlah saham beredar sehingga menyebabkan kenaikan Earnings per Share (EPS). Lebih lanjut, kenaikan EPS akan menyebabkan P/E ratio (PER) turun sehingga perusahaan terlihat lebih murah. Hal ini merupakan dampak dari mekanisme permintaan dan penawaran pasar yang berubah
TAMBAHAN MATERI Waspada dengan tindakan insider trading ! Insider trading adalah aktifitas perdagangan saham atau pun sekuritas tertentu oleh individu yang mempunyai akses tentang informasi non publik dari perusahaan tersebut. Untuk mencegah hal tersebut telah ada larangan yang jelas di Peraturan XI.B.2 maupun dari Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013. Menjaga nilai nominal. Buy back dapat dilakukan guna menyelamatkan sisa saham yang belum laku terjual di bursa saham setelah melewati jangka waktu tetentu. Daripada otoritas bursa efek mencoretnya maka sebaiknya perusahaan melakukan buyback.
REFERENSI Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/Pojk.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-105/Bl/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Berita Satu.(2013).OJK Keluarkan Peraturan Baru tentang “Buyback” Saham. [Online]. Tersedia : http://www.beritasatu.com/pasar-modal/133684-ojk-keluarkan-peraturan- baru-tentang-buyback-saham.html [Diakses pada 10 Desember 2016] Cucu, Almira.(2015).Buyback Saham Pasar Modal.[Online]. Tersedia : http://almiracucu.blogspot.co.id/2015/09/buyback-saham-pasar-modal.html [Diakses pada 10 Desember 2016]
REFERENSI Hidayat,Teguh.(2010).Dibalik Buy Back.[Online].Tersedia : http://www.teguhhidayat.com/2010/07/dibalik-buyback-saham.html [Diakses pada 5 Desember 2010] Hutauruk, Dina Mirayanti.(2015). CTRP realisasikan buyback senilai Rp 3,82 miliar. [Online]. Tersedia : http://investasi.kontan.co.id/news/ctrp-realisasikan-buyback-senilai- rp-382-miliar [Diakses pada 5 Desember 2016] Hutahuruk, Dina Mirayanti (2015).NRCA siapkan dana buyback Rp 108 miliar .[Online]. Tersedia : http://investasi.kontan.co.id/news/nrca-siapkan-dana-buyback-rp-108-miliar [Diakses pada 5 Desember 2016] Hukum Online.(2014).OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham. [Online]. Tersedia : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385b55185cd6/ojk-cabut-surat-edaran- buyback-saham [Diakses pada 10 Desember 2016]
REFERENSI Intan Sari, Novita. (2012).KKGI buyback saham Rp 200 miliar.[Online]. Tersedia : https://www.merdeka.com/uang/kkgi-buyback-saham-rp-200-miliar.html [Diakses pada 5 Desember 2016] Kelas Investasi.(2015). Apa yang dimaksud BUYBACK SAHAM. .[Online]. Tersedia : http://www.kelasinvestasi.com/apa-yang-dimaksud-buyback/ [Diakses pada 5 Desember 2016] Market Bisnis.(2013).Ace Hardware Kembali Buyback Saham Rp 6,6 Miliar. [Online]. Tersedia : http://market.bisnis.com/read/20130916/192/163262/ace-hardware-kembali- buyback-saham-rp666-miliar [Diakses pada 5 Desember 2016] Materi Akuntansi.Pengertian Saham Treasury.[Online].Tersedia : http://www.materiakuntansi.com/pengertian-saham-treasury/ [Diakses pada 20 Desember 2016]
REFERENSI Prahita.(2012).Amati Peruahaan yang Melakukan Stock Buyback.[Online]. Tersedia : https://parahita.wordpress.com/2012/03/05/amati-perusahaan-yang-melakukan-stock- buyback-bagian-1/ [Diakses pada 10 Desember 2016] Valas,Pandu.(2015).Pengertian Insider Trading dan Penjelasannya.[Online]. Tersedia : http://panduanvalas.com/pengertian-insider-trading-dan-penjelasannya/208/ [Diakses pada 10 Desember 2016 ]
TERIMA KASIH