EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
Advertisements

Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Nilai dan rekomendasi sakip
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI BIROKRASI
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Hendro Witjaksono, Ak, Macc.
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Grand Aquila, Bandung, 6 Agustus 2012
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
PENGUKURAN DAN PELAPORAN KINERJA
Asistensi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
DALAM ACARA PEMBEKALAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PERJANJIAN KINERJA.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) Sesuai pepres no.29 tahun 2014.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
Dr. Asropi, SIP, MSi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
EVALUASI implementasi SAKIP
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
Implementasi SAKIP Untuk Peningkatan Akuntabilitas Kinerja 1.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKIP
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
EVALUASI SAKIP PTN DAN LLDIKTI
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Sistem Informasi Perencanaan dan
AKUNTABILITAS KINERJA
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Contoh penyusunan skp.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA KEMENTERIAN PARIWISATA TAHUN 2018
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA Disampaikan pada Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Internal dalam Evaluasi SAKIP Jakarta, 22 Februari 2018 Oleh : Mohamad Hardi, Ak. Mprof Acc, CA Inspektur 1 Kemenristekdikti Hp. 08159906542 Email: hardi1964@yahoo.com

Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) “Rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.”

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) Rencana Strategis Perjanjian Kinerja Pengukuran Kinerja Pengelolaan Data Kinerja Pelaporan Kinerja Reviu dan Evaluasi Kinerja

TUJUAN PENERAPAN SAKIP Perencanaan lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan. Pelaporan lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit pelapor. Menyelaraskan dan pengintegrasian manajemen keuangan dan manajemen kinerja (penganggaran berbasis kinerja). Mendorong pimpinan melakukan monitoring dan pengendalian.

PERMENRISTEKDIKTI No. 51 Tahun 2016 RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2 BAGIAN PERJANJIAN KINERJA (PK) 3 PENGUKURAN KINERJA 4 PENGELOLAAN DATA KINERJA 5 PELAPORAN KINERJA 6 REVIEW DAN EVALUASI KINERJA

PERAN SAKIP UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara RENCANA STRATEGIS BERKELANJUTAN PERBAIKAN SISTEM AKUNTABIITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH MEMASTIKAN SASARAN K/L DAN PEMDA SESUAI DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERJANJIAN MEMASTIKAN UPAYA PENCAPAIAN TARGET-TARGET DIPERJANJIKAN KEPADA PEJABAT YANG BERKOMPETEN PENGUKURAN MEMASTIKAN KEMAJUAN PENCAPAIAN TARGET DIUKUR DENGAN TEPAT PENGELOLAAN DATA KINERJA MEMASTIKAN DATA KINERJA DIKELOLA DENGAN BAIK UNTUK MENGETAHUI PENCAPAIAN DARI TAHUN KE TAHUN PELAPORAN MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA DILAPORKAN KEPADA PEMBERI AMANAH SECARA JUJUR REVIU DAN EVALUASI KINERJA MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA TELAH DIREVIU DAN DIEVALUASI MEMASTIKAN TERDAPAT PERBAIKAN BERKELANJUTAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Asas pengelolaan keuangan negara adalah akuntabilitas berorientasi hasil Penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Kewajiban melaporkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja pemerintah Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran berorientasi pada hasil Sumber: Deputi Menpan

PERATURAN TERKAIT SAKIP/EVALUASI SAKIP PERPRES No 29 Tahun 2014 Tentang SAKIP Permen PAN-RB no 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja  Permen PAN-RB no 12 Tahun 2015 Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Keputusan Inspektur Jenderal 47/G/KPT/VII/2017 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja Pada Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP

EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP Dilakukan evaluasi tiap tahun untuk mengukur perkembangan efektivitas implementasi SAKIP di instansi pemerintah (pusat & daerah) Efektivitas & Efisiensi Penggunaan Anggaran pada Instansi Pemerintah

PERMEN PAN & RB NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi SAKIP, digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di Instansi Pemerintah dan/atau unit kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Instansi Pemerintah Pasal 1 Kementerian PAN dan RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota Pasal 3 Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun; Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan internal masing-masing Pasal 5 Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pimpinan instansi pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi masing-masing mengacu kepada Peraturan Menteri ini Pasal 6

TUJUAN EVALUASI Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP; Menilai akuntabilitas kinerja unit kerja; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan kelembagaan akuntabilitas kinerja unit kerja; Memonitor Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Periode Sebelumnya

NILAI SAKIP No Predikat Nilai Interpretasi 1 AA >90-100 Sangat Memuaskan, 2 A >80-90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja Tinggi, dan Sangat Akuntabel 3 BB >70-80 Sangat Baik, Akuntabel , Berkinerja baik memiliki manajemen kinerja yang andal 4 B >60-70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik memiliki, sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja dan perlu sedikit perbaikan 5 CC >50-60 Cukup, (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja, perlu perbaikan tidak mendasar 6 C >30-50 Kurang, Sistem dan Tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan mendasar 7 D 0-30 Sangat Kurang, Sistem dan Tatanan Tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja, perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar

Komponen Penilaian Implementasi SAKIP Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Evaluasi Implementasi SAKIP

MATERI EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA No Komponen Bobot Sub Komponen 1 Perencanaan Kinerja 30% a. Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%) b. Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%). 2 Pengukuran 25% a. Pemenuhan pengukuran (5%) b. Kualitas Pengukuran (12,5%) c. Implementasi pengukuran (7,5%) 3 Pelaporan 15% a. Pemenuhan pelaporan (3%) b. Kualitas pelaporan (7,5%) c. Pemanfaatan pelaporan (4,5%) 4 Evaluasi Internal 10% a. Pemenuhan evaluasi (2%) b. Kualitas evaluasi (5%) c. Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) 5 Capaian 20% a. Kinerja yang dilaporkan (output) (5%) b. Kinerja yang dilaporkan (outcome) (10%) c. Kinerja tahun berjalan (benchmark) (5%) Total 100%

CONTOH KERTAS KERJA EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL/PTN ……………………………………….. NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN   SATUAN KERJA KONTROL KERANGKA LOGIS Y NILAI 1 2 3 4 5 A. PERENCANAAN KINERJA (30%) 30,00 #DIV/0! I. PERENCANAAN STRATEGIS (10%) 10,00 a. PEMENUHAN RENSTRA (2%) 2,00 Renstra SKPD telah disusun Y/T Belum diisi Renstra telah memuat tujuan OK Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) A/B/C/D/E Tujuan telah disertai target keberhasilannya Dokumen Renstra telah memuat sasaran 6 Dokumen Renstra telah memuat indikator kinerja sasaran 7 Dokumen Renstra telah memuat target tahunan 8 Renstra telah menyajikan IKU 9 Renstra telah dipublikasikan

PENILAIAN AKUNTABILTAS KINERJA PERENCANAAN STRATEGIS (10%) a. PEMENUHAN (2%) 1 Renstra telah disusun   cukup jelas 2 Renstra telah memuat tujuan 3 Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) a. b. c. d. e. apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 20% ukuran keberhasilan tujuan adalah ukuran atau parameter terukur yang merepresentasikan tercapai/terwujud atau tidaknya tujuan yang ditetapkan catatan: Dalam kondisi tertentu, ukuran keberhasilan tujuan dapat direpresentasikan oleh indikator sasaran tahun terakhir dari periode Renstra 4 Tujuan telah disertai target keberhasilannya apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 20%

CONTOH PENILAIAN AKUNTABILTAS KINERJA PERENCANAAN STRATEGIS (10%) a. PEMENUHAN (2%) 1 Renstra telah disusun   cukup jelas 2 Renstra telah memuat tujuan 3 Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) a. b. c. d. e. apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 20% ukuran keberhasilan tujuan adalah ukuran atau parameter terukur yang merepresentasikan tercapai/terwujud atau tidaknya tujuan yang ditetapkan catatan: Dalam kondisi tertentu, ukuran keberhasilan tujuan dapat direpresentasikan oleh indikator sasaran tahun terakhir dari periode Renstra 4 Tujuan telah disertai target keberhasilannya apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 20%

INEFISIENSI TERJADI KARENA : HASIL EVALUASI SAKIP 2015-2016 Sumber: Deputi Menpan INSTANSI PEMERINTAH DENGAN NILAI AKUNTABILITAS KINERJA DI BAWAH 70 (50K/L, 24 PROV, 456 KAB/KOTA) BERPOTENSI TERJADI INEFISIENSI > 30% DARI APBN/APBD di luar Belanja Pegawai Skala nilai Kementerian/ Lembaga Pemerintah Provinsi Kabupaten / Kota Kategori Range Nilai 2015 2016 AA 90-100 A 80-90 4 2 3 1 BB 70-80 21 27 7 10 B 60-70 36 37 8 12 31 57 CC 50-60 16 11 13 174 199 C 30-50 239 193 D 0-30 14 Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi tingkat efisiensi penggunaan anggaran Efisien ± 392,87 T Inefisiensi INEFISIENSI TERJADI KARENA : Tidak jelas hasil yang akan dicapai (tujuan/sasaran tidak berorientasi hasil) Ukuran kinerja tidak jelas Tidak ada keterkaitan antara Program/Kegiatan dengan Sasaran Rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan

HASIL EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA KEMENRISTEKDIKTI NO ASPEK YANG DIEVALUASI NILAI MAKSIMAL EVALUASI 2015 2016 1 Perencanaan Kinerja 30 22,87 23,97 2 Pengukuran Kinerja 25 15,94 16,13 3 Pelaporan Kinerja 15 10,81 10,82 4 Evaluasi Kinerja 10 6,89 6,92 5 Capaian Kinerja 20 12,25 12,54 Total 100 68,76 70,38

Hasil Evaluasi - 1 Kemenristekdikti telah mampu menyusun dokumen Perencanaan Kinerja yang berisi tujuan dan sasaran yang berorientasi hasil dengan indikator kinerja yang baik. Target kinerja yang ditetapkan cukup realistis selaras dengan RPJMN. Renstra Kemenristekdikti telah digunakan sebagai acuan menyusun Rencana Kinerja Tahunan maupun rencana kinerja eselon 1 (Unit Kerja) dibawahnya; Kemenristekdikti telah menggunakan IKU sebagai ukuran kinerja. Indikator tersebut telah memenuhi kriteria indikator yang baik. IKU telah menggambarkan tugas, fungsi dan peran yang harus dijalankan oleh Kemenristekdikti; Laporan Kinerja Kemenristekdikti telah memuat informasi pencapaian sasaran yang berorientasi outcome sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja. Serta telah dilengkapi pernyataan telah di reviu oleh APIP;

Hasil Evaluasi - 2 Kemenristekdikti telah memiliki pedoman evaluasi yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi kinerja unit kerja. Hasil evaluasi cukup menggambarkan akuntabilitas kinerja unit kerja, namun masih belum mampu mendorong perubahan unit kerja ke arah yang lebih baik; Dalam rangka Pemantauan kinerja secara berkelanjutan, Kemenristekdikti juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat memantau perkembangan capaian kinerja baik pada tataran unit kerja maupun Kementerian. Aplikasi ini juga akan mendorong mekanisme pengumpulan data kinerja yang semakin dapat diandalkan serta meningkatkan kualitas laporan kinerja.

Rekomendasi - 1 Mereviu IKU Eselon sehingga lebih mencerminkan penjabaran (cascade down) IKU Kementerian; Melakukan monitoring secara berkala Rencana Aksi atas Kinerja yang telah ditetapkan sebagai bahan pertimbangan dalam mengarahkan dan mengorganisir kegiatan agar target kinerja dapat dicapai serta menggunakan Perjanjian Kinerja untuk penyusunan (identifikasi) kinerja sampai kepada tingkat eselon III dan IV; Meningkatkan kualitas indikator kinerja eselon III dan IV sehingga selaras dengan indikator kinerja atasannya dan melakukan pengukuran kinerja tersebut secara berjenjang dan berkala (semester/triwulan/bulanan);

Rekomendasi - 2 Memanfaatkan IKU dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran, juga untuk melakukan penilaian kinerja. Melakukan monitoring capaian kinerja eselon III dan IV sebagai dasar pemberian reward & punishment; Memanfaatkan informasi kinerja dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas, dalam perbaikan perencanaan serta dalam menilai dan memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dan untuk peningkatan kinerja; Melaksanakan evaluasi program dan memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan perencanan program yang akan datang, serta memanfaatkan hasil evaluasi atas Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dalam menetapkan langkah-langkah nyata dimasa yang akan dating.

TERIMA KASIH