PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN BALAI BESAR POM DI MEDAN SALAM SEJAHTERA HORAS
Jl. Wilem Iskandar Pasar V Barat No. 2, Medan BALAI BESAR POM DI MEDAN Jl. Wilem Iskandar Pasar V Barat No. 2, Medan Telp. (061) 6628363, Fax. (061) 6628363 E-mail : pommedan@mdn.centrin.id www.pom.go.id
Balai Besar POM di Medan PENDAHULUAN Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistim pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
UU NO. 7, 1996 TENTANG PANGAN Mengatur a.l. Mutu dan gizi pangan Keamanan pangan Mutu dan gizi pangan Label dan iklan pangan Pemasukan & pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah Indonesia Tanggung jawab industri pangan Peran serta masyarakat Pengawasan Ketentuan pidana Balai Besar POM di Medan
KEAMANAN PANGAN Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia Ketentuan mengenai keamanan pangan dalam UU Pangan No 7/1996: Sanitasi Pangan : Upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan dan minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Dalam pengertian persyaratan sanitasi sudah tercakup pula persyaratan higienis. Ketentuan sanitasi pangan terdapat dalam pasal 1, 4, 5, 6, 7, 8, 55, 56, 57, 59 Balai Besar POM di Medan
Lanjutan Bahan Tambahan Pangan : Bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Ketentuan mengenai BTP terdapat dalam pasal 1, 10, 11, 13, 14, 55, 56, 57, 58 Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan : Rekayasa gentika adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. Iradiasi Pangan adalah metoda penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Ketentuan mengenai kedua hal ini terdapat dalam pasal 1, 13, 14, 16, 17, 18, 55, 56, 57, 58, 59 Balai Besar POM di Medan
Lanjutan Kemasan Pangan : Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Ketentuan mengenai kemasan pangan terdapat dalam pasal 16, 17, 18, 55, 56, 57, 58, 59 Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium : Ketentuan mengenai jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium terdapat dalam pasal 20, 58, 59 Pangan Tercemar : Ketentuan mengenai pangan tercemar terdapat dalam pasal 21, 22, 55, 56, 57 Balai Besar POM di Medan
MUTU DAN GIZI PANGAN Ketentuan mengenai mutu & gizi pangan dalam UU Pangan No 7/ 1996 Mutu Pangan : nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman. Ketentuan mengenai mutu pangan terdapat dalam pasal 1, 24, 25, 26, 55 Gizi Pangan : zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai gizi pangan terdapat dalam pasal 1, 27, 28, 58 Balai Besar POM di Medan
LABEL DAN IKLAN PANGAN Ketentuan mengenai label dan iklan pangan dalam UU Pangan No 7/1996 Label Pangan : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Iklan Pangan : setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Ketentuan mengenai label iklan pangan terdapat dalam pasal 1, 30, 31, 32, 33, 34, 55, 58, 59 Balai Besar POM di Medan
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA Kewajiban dan Larangan Memasukan pangan ke wilayah Indonesia diatur Pasal 36 ayat 1 dan 2 Kewenangan Pemerintah untuk menetapkan persyaratan bagi pangan yang masuk ke wilayah Indonesia, bahwa : Pangan telah diuji dan atau diperiksa Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan Pangan terlebih dahulu diuji dan diperiksa di Indonesia Balai Besar POM di Medan
TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN Tanggung jawab badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut [Pasal 41 ayat (1)]. Selanjutnya mengenai tanggung jawab industri pangan diatur oleh pasal 41, 42, 43. Balai Besar POM di Medan
PERANSERTA MASYARAKAT Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan dan dapat menyampaikan permasalahan, masukan dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal dibidang pangan dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan (pasal 51 dan 52) Balai Besar POM di Medan
PENGAWASAN Wewenang Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan : Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan Menghentikan, memeriksa dan mencegah setiap sarana Membuka dan meneliti setiap kemasan pangan Memeriksa setiap buku, dokumen atau catatan lain Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha/dokumen lain sejenis [Pasal 53 ayat (2)] Fungsi-fungsi pengawasan diatur dalam pasal 53, 54 Balai Besar POM di Medan
UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Terdiri dari 23 bab, 205 pasal. Bab VI mengatur upaya kesehatan, dimana pada bagian Keenam Belas, Pengamanan Makanan dan Minuman terdiri dari pasal 109, 110, 111 dan 112 BAB VIII mengatur GIZI, terdiri dari Pasal 141, 142 dan 143.
Pengamanan Makanan dan Minuman Pasal 109 Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan. Pasal 110 Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 111 Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. (2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau. (4) Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan. Pasal 142 (1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan: a. bayi dan balita; b. remaja perempuan; dan c. ibu hamil dan menyusui. (2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
PERATURAN PEMERINTAH DI BIDANG PANGAN Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Peraturan Pemerintah No.28 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Balai Besar POM di Medan
PP 28 TAHUN 2004 Bab I Ketentuan Umum Bab II Keamanan Pangan Bab III Mutu dan Gizi Pangan Bab IV Pemasukan dan Pengeluaran Pangan ke Dalam dan dari Wilayah Indonesia Bab V Pengawasan dan Pembinaan Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup Penjelasan
PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PANGAN FROM FARM TO THE TABLE Perbatasan Negara PRODUKSI PRA-PANEN PRODUKSI PASCA -PANEN PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN PENGOLAHAN PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI RITEL PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI DISTRIBUSI KONSUMSEN Peredaran
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 memuat definisi istilah, antara lain : Pangan Pangan segar Pangan olahan Pangan olahan tertentu Sistem pangan Perdagangan pangan Penyimpanan pangan Pengangkutan pangan Industri rumah tangga pangan
Bab I Ketentuan Umum (Lanjutan) Bahan tambahan pangan Pangan produk rekayasa genetika Iradiasi pangan Kemasan pangan Mutu pangan Standar Gizi pangan Sertifikasi mutu pangan Sertifikat mutu pangan Setiap orang Badan
BAB II KEAMANAN PANGAN Bagian pertama terdiri dari pasal 2 s/d 10 tentang Sanitasi, yaitu : Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rantai pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi (ps 2 ayat 1) Persyaratan sanitasi pada ayat 1 diatur oleh Menteri Kesehatan (ps 2 ayat 2) Pemenuhan persyaratan sanitasi dilakukan dengan menerapkan pedoman cara yang baik (ps 3 s/d 10)
PEDOMAN CARA YANG BAIK (GOOD PRACTICES) UNTUK MEMBANTU TERJAMINNYA KEAMANAN PANGAN DI SELURUH MATA RANTAI PANGAN, PEMERINTAH MENETAPKAN PEDOMAN CARA YANG BAIK (GOOD PRACTICES) Departemen Perindustrian Departemen Kelautan dan Perikanan Badan POM Departemen Pertanian Departemen Kelautan dan Perikanan CARA BUDIDAYA YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SEGAR YANG BAIK PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI CARA RITEL PANGAN YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI YANG BAIK CARA DISTRIBUSI PANGAN YANG BAIK KONSUMSEN Peredaran Badan POM Badan POM Departemen Kesehatan
BAB II KEAMANAN PANGAN Bagian Kedua Bahan Tambahan Pangan Bagian Ketiga Pangan Produk Rekayasa Genetik Bagian Keempat Iradiasi Pangan Bagian Kelima Kemasan Pangan Bagian Keenam Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium Bagian Ketujuh Pangan Tercemar
Keamanan Bahan Tambahan Pangan Bab II Bagian kedua, pasal 11 s/d 14 Kepala Badan menetapkan : BTP yang dinyatakan terlarang Nama dan golongan BTP yang diijinkan, tujuan penggunaan dan batas maksimal penggunaan menurut jenis pangan Persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan pengedaran BTP
Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika Bab III bagian ketiga Pemeriksaan wajib pangan produk rekayasa genetika meliputi : Informasi genetika Deskripsi organisme donor & modifikasi genetika Karakterisasi modifikasi genetika Informasi keamanan pangan (kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, alergenitas, toksisitas)
Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika (Lanjutan) Komisi yang menangani keamanan pangan produk rekayasa genetika : menetapkan persyaratan dan tata cara pemeriksaan keamanan pangan produk rekayasa genetika memeriksa keamanan pangan produk rekayasa genetika Berdasarkan rekomendasi komisi, Kepala Badan POM menetapkan bahan baku, BTP, dan/ atau bahan bantu lain hasil proses rekayasa genetika yang dinyatakan aman
Iradiasi Pangan Bab II bagian keempat, pasal 15 Fasilitas iradiasi yang digunakan harus didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan nuklir Ketentuan tentang pangan iradiasi ditetapkan oleh Kepala Badan POM
Kemasan Pangan Bab II bagian kelima, pasal 16 s/d 20 Kepala Badan POM menetapkan : Bahan yang dilarang dan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan Persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan penggunaan bahan kemasan pangan Tata cara pengemasan pangan secara benar
Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium (Bagian Keenam, pasal 21 dan 22) Mentan, MenKP, Menhut, Menperind, Menkes, Ka Badan POM Standar /persyaratan lain tentang SJMP Yang diuji laboratoris: Mentan atau MenKP : pangan segar Kepala Badan POM : pangan olahan Pengujian laboratoris dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi
Pangan Tercemar Bagian Ketujuh, pasal 23 s/d 28 Pangan tercemar meliputi pangan yang : Mengandung bahan beracun, berbahaya atau merugikan atau membahayakan kesehatan Mengandung cemaran melampaui ambang batas maksimal Mengandung bahan yang terlarang dalam proses produksi Mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai, bahan nabati atau hewani berpenyakit atau bangkai Sudah kedaluwarsa
Pangan Tercemar (Lanjutan) Menteri Pertanian atau Perikanan (untuk pangan segar) atau Kepala Badan (untuk pangan olahan) : Menetapkan bahan yang dilarang penggunaannya dalam proses produksi pangan Menetapkan ambang batas maksimal cemaran Mengatur dan/ atau menetapkan persyaratan cara, metode, dan/ atau bahan tertentu yang berisiko merugikan dan/ atau membahayakan kesehatan Menetapkan bahan yang dilarang dalam produksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran dan/ atau penyajian pangan
Pangan Tercemar (Lanjutan) Pasal 25-28 tentang KLB keracunan pangan, Pasal 25: - Setiap orang wajib lapor - UPK melakukan tindakan pertolongan, mengambil contoh, melaporkan ke Dinkes kab/kota dan Badan POM cq Balai -Dinkes melakukan pemeriksaan dan penanggulangan KLB, melaporkan ke Dinkes propinsi dan Badan POM cq Balai -Badan cq Balai memeriksa dan menguji contoh pangan untuk menentukan penyebab keracunan
Pangan Tercemar (Lanjutan) 26: Pemeriksaan dan penanggulangan KLB oleh Dinkes Propinsi bila KLB lintas kab/kota Pemeriksaan dan penanggulangan KLB oleh Depkes dan atau Badan POM bila KLB lintas propinsi 27: KLB tindak pidana, penyidikan oleh PPNS Badan dan atau penyidik lainnya 28: Depkes: ketentuan tindakan pertolongan kepada korban, pengambilan contoh spesimen, pengujian spesimen dan pelaporan KLB Badan POM: tata cara pengambilan contoh, pengujian laboratorium dan pelaporan penyebab KLB
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN Bagian pertama tentang Mutu Pangan, ps 29-31 : Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI mutu pangan Pemberlakuan SNI oleh Menteri Perindustrian, Pertanian, Perikanan, atau Kepala Badan POM berkoordinasi dengan Kepala BSN Menteri Pertanian, Perikanan, atau Kepala Badan menetapkan ketentuan mutu pangan di luar SNI, terutama pangan dengan tingkat risiko keamanan tinggi
Sertifikasi Pangan Bagian Kedua tentang Sertifikasi Mutu Pangan, pasal 32-35 : Persyaratan dan tata cara sertifikasi mutu pangan dengan tingkat risiko keamanan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Perikanan, atau Kepala Badan POM. Menteri Kesehatan menetapkan jenis dan jumlah zat gizi yang akan ditambahkan serta jenis-jenis pangan yang dapat diperkaya atau difortifikasi Menteri Perindustrian menetapkan jenis pangan yang wajib diperkaya dan/ atau difortifikasi dan tata cara pengayaan dan/ atau fortifikasi gizi pangan tertentu Peredaran pangan yang diperkaya dan/ atau difortifikasi gizi wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala Badan POM
BAB IV PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA Bab V bagian pertama, pasal 36-40 : menetapkan persyaratan dan persetujuan pemasukan pangan Mentan atau MenKP : pangan segar Kepala Badan POM : pangan olahan Menteri Pertanian, Perikanan, Perindustrian, atau Kepala Badan POM menetapkan ketentuan lebih lanjut Bab V bagian kedua, pasal 41 : Menteri Pertanian, Perikanan, atau Kepala Badan POM menetapkan persyaratan pangan yang akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan berkoordinasi dengan Kepala BSN untuk mengupayakan saling pengakuan pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam memenuhi persyaratan negara tujuan
BAB V PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Bagian pertama tentang Pengawasan, pasal 42 s/d 50 Surat persetujuan pendaftaran pangan olahan ditetapkan oleh Kepala Badan POM Pangan IRT wajib memiliki SPP-IRT yang diterbitkan bupati/walikota Pedoman pemberian SPP-IRT ditetapkan oleh Kepala Badan Yang dibebaskan: pangan dengan masa simpan <7 hari & yang masuk dalam jumlah kecil untuk keperluan khusus
PENGAWASAN CORNBEEF Ka. Badan POM (MD dan ML) Bupati/Walikota (P-IRT) Perbatasan Negara PRODUKSI PRA-PANEN PRODUKSI PASCA -PANEN PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN PENGOLAHAN Pangan olahan untuk deperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran (berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan) Dikecualikan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga (pangan olahan IRT wajib memiliki sertifikat produksi pangan IRT)
PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI Badan POM berwenang melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar (mengambil contoh pangan dan melakukan pengujian) Hasil pengujian disampaikan kepada dan ditindaklanjuti oleh Departemen Pertanian, Kelautan dan Perikanan (pangan segar), Departemen Kelautan dan Perikanan, Peridustrian (pangan olahan), Badan POM (pangan olahan tertentu), Pemerintah Kabupaten/Kota (pangan olahan IRT dan pangan siap saji) KONSUMSEN PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI Peredaran RITEL PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI DISTRIBUSI
PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN KEWENANGAN PEMERIKSAAN DALAM HAL TERDAPAT DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG PANGAN Gubernur dan atau Bupati/Walikota (pangan segar) CORNBEEF Kepala Badan POM (pangan olahan MD, ML) Bupati/Walikota (pangan olahan IRT) KONSUMSEN PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI Peredaran Bupati/Walikota (pangan siap saji) PANGAN SIAP SAJI
PEMBINAAN, pasal 51 Peredaran Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, Badan POM (pangan olahan tertentu) dan Pemerintah Kab/Kota (pangan olahan IRT) Departemen Pertanian Departemen Kelautan dan Perikanan CARA BUDIDAYA YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SEGAR YANG BAIK PANGAN SEGAR DIKONSUMSI BAHAN BAKU LANGSUNG PENGOLAHAN PANGAN OLAHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK PANGAN SEGAR, PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI CARA RITEL PANGAN YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI YANG BAIK CARA DISTRIBUSI PANGAN YANG BAIK KONSUMSEN Peredaran Pemerintah Kab/Kota (pangan siap saji) Pembinaan terhadap PEMDA dan masyarakat dilaksanakan oleh Badan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Peran serta masyarakat dapat disampaikan langsung atau tidak langsung kepada Menteri Pertanian, Perikanan, Kesehatan, Perindustrian, Kepala Badan, Gubernur atau Bupati/ Walikota
Promosi Keamanan Pangan Jejaring Keamanan Pangan Nasional Jejaring Intelijen Pangan (Risk Assessment) Jejaring Pengawasan Pangan Jejaring Promosi Keamanan Pangan (Risk Management) (Risk Communication) Kerjasama Badan POM, Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah, universitas, lembaga penelitian, laboratorium swasta dan pemerintah, asosiasi industri dan perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, industri pangan, media massa, dan lain-lain.
PP 69, 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN Meliputi : Dasar-dasar pelabelan Keterangan yang dicantumkan pada label Ketentuan tentang nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat, tanggal kadaluarsa, nomor pendaftaran, kode produksi, kandungan gizi Pelabelan pangan olahan tertentu Balai Besar POM di Medan
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan yang telah ditetapkan antara lain : 1. Produksi dan Peredaran Pangan Permenkes RI No. 329/MenKes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan Keputusan Menkes RI No. 23/MenKes/SK/I/78 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan Keputusan DirJen POM No. 026665/B/SK/VIII/91 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak Balai Besar POM di Medan
Permenkes RI No. 382/MenKes/Per/IV/89 tentang Pendaftaran Makanan 2. Pendaftaran Pangan Permenkes RI No. 382/MenKes/Per/IV/89 tentang Pendaftaran Makanan Kep KaBadan POM No. 00.05.1. 2569, 31 Mei 2004, Kriteria dan tata laksana penilaian produk pangan. SK Ka Badan POM No. HK 00.05.41.1381 2 Maret 2005, Tata laksana pendaftaran suplemen makanan. Kep KaBadan POM No.HK. 00.05.51.02961, tahun 2001, Pendaftaran produk pangan impor terbatas Balai Besar POM di Medan
3. Label dan Periklanan Pangan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan Permenkes RI No. 79/MenKes/Per/III/78 tentang Label dan Periklanan Makanan Keputusan Dirjen POM No. 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu Serta Label dan Periklanan Makanan KepKaBadan POM No. 00.05.52.4321, Pedoman umum pelabelan produk pangan KepKaBadan POM No. 00.06.51.0475, 17 januari 2005, Pedoman pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan Balai Besar POM di Medan
4. Bahan Tambahan Pangan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Keputusan Dirjen POM No.02592/B/SK/VIII/91 tentang Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Keputusan Dirjen POM No. 02593/B/SK/XII/91 tentang Tata Cara Pendaftaran Produsen Keputusan Dirjen POM No dan Produk Bahan Tambahan Makanan Keputusan Dirjen POM No. 02594/B/SK/VIII/91 tentang Impor Bahan Tambahan Makanan Kep Ka Badan POM No. 00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan pengganaan bahan tambahanan pangan pemanis buatan dalam produk pangan Keputusan Dirjen POM No. 01415/B/SK/IV/91 tentang Tanda Khusus Pewarna Makanan Permenkes RI No. 208/MenKes/Per/IV/85 tentang Pemanis Buatan Permenkes RI. No. 239/MenKes/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya Keputusan Dirjen POM No. 00386/C/SK/II/90 tentang Perubahan Lampiran Permenkes No. 239 Balai Besar POM di Medan
6. Penganti Air Susu Ibu (PASI) 5. Minuman Beralkohol Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Keputusan Menkes RI No. 282/MenKes/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol Keputusan Menperindag No. 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 6. Penganti Air Susu Ibu (PASI) Permenkes RI 273/Menkes/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu Keputusan Dirjen POM No. 02664/91 tentang Persyaratan Mutu Penganti Air Susu Ibu Keputusan Dirjen POM No. 02665/91 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak Balai Besar POM di Medan
Permenkes RI No.110/Menkes/Per/XI/75 tentang Iodisasi Garam Konsumsi 7. Garam Beryodium Permenkes RI No.110/Menkes/Per/XI/75 tentang Iodisasi Garam Konsumsi Keputusan Menkes RI No. 165/Menkes/Per/SK/II/86 tentang Persyaratan Garam Beryodium Surat Keputusan Dirjen POM No. 02942/B/SK/IX/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pengawasan Mutu Garam Beryodium di Tingkat Distribusi/Konsumen Balai Besar POM di Medan
Permenkes RI No. 826/Menkes/Per/XII/76 tentang Makanan Iradiasi Ketentuan mengenai makanan iradiasi telah diatur pada Undang-undang tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya. Permenkes RI No. 826/Menkes/Per/XII/76 tentang Makanan Iradiasi 9. Makanan Impor Keputusan Menkes RI No. 00474?B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Radiasi Untuk Makanan Impor Balai Besar POM di Medan
11. Batas Maksimum Cemaran 10. Ikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1990 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengujian Mutu Ikan Segar dan Ikan Beku Untuk Ekspor Keputusan Menkes RI No. 397/Menkes/SK/VIII/1990 tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan 11. Batas Maksimum Cemaran Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.06.1.52.4011 28 Oktober 2009, tentang Penetapan batas maksimum cemaran mikroba dan kimia dalam makanan Balai Besar POM di Medan
Permenkes RI No. 180/Menkes/Per/IV/85 tentang Makanan kadaluarsa Surat Keputusan Dirjen POM No. 01323/B/SK/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No. 180 Surat Keputusan Dirjen POM No. 02591/B/SK/VIII/91 tentang Perubahan Lampiran Permenkes RI No. 180 Kep KaBadan POM No. KH.00.05.23.0131, tahun 2003, Pencantuman asal bahan tertentu, kandungan alkohol dan batas kadaluwarsa,pada penandaan / label obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan. Balai Besar POM di Medan
PENUTUP BERBAGAI PERANGKAT PERATURAN YANG SAAT INI BERLAKU DI INDONESIA DIHARAPKAN BERMUARA PADA KEAMANAN PANGAN Balai Besar POM di Medan