SOSIALISASI KETASPENAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pajak Penghasilan Pasal 21
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
PENSIUN Endah Setyowati.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Sistem Informasi Manajemen PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
DANA PENSIUN.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian beberapa istilah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Administrasi Persiapan Pensiun
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
Kuis 4 Pajak Penghasilan.
Peserta & 74 Instansi TELAH MENJADI NASABAH.
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Judul Sub Judul.
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KETASPENAN Palembang, 6 Januari 2018

MENGELOLA PROGRAM PENSIUN & THT JKK & JKM

PESERTA Pegawai ASN Aktif (95.764) : Pusat 15.994 Daerah 79.770 Pegawai ASN Pensiun :47.743

DASAR HUKUM Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Visi Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan THT serta Jaminan Sosial lainnya yang Terpercaya Misi Mewujudkan Manfaat dan Pelayanan yang Semakin Baik bagi Peserta dan Stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, Berlandaskan Integritas dan Etika yang Tinggi

MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT WAKTU TEPAT JUMLAH Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT ADMINISTRASI TEPAT ORANG TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu u TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT TEMPAT TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi TEPAT JUMLAH

PENGHARGAAN

1. SERTIFIKAT ISO 9001:2008 SGS INTERNATIONAL 2 1.   SERTIFIKAT ISO 9001:2008 SGS INTERNATIONAL 2.   PENGHARGAAN PERLUASAN JARINGAN APLIKASI SIMGAJI 3.   BUMN INNOVATION AWARD 2013 4.   INDONESIAN INSURANCE AWARD 2013 5.   BISNIS INDONESIA INSURANCE AWARDS 2013 6.   BUMN TRACK 2013 7.   ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK – 2013 8.   Penghargaan Perunggu BUMN INTERNAL MEDIA AWARDS 2014 9.   Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Bank Indonesia 10. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak 11. a. Piala Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 11. b. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Kementerian BUMN Republik Indonesia 12. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari PEFINDO 13. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari OJK. 14. a. The Best Practices Improvement Sosial Insurance adalah Perusahaan Asuransi yang dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (2009 – 2013) memiliki pertumbuhan dalam mengelola perusahaannya secara efektif dan efisien. 14. b. The Most Reliable Improvement Sosial Insurance adalah Perusahaan Asuransi yang dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (2009 – 2013) memiliki pertumbuhan reliabilitas yang paling baik. 15. a. Piala Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2014 sebagai Pemenang III (Ketiga) untuk Kategori BUMN 15. b. Piagam Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2014 sebagai Pemenang III (Ketiga) untuk Kategori BUMN 16. Penghargaan dari Majalah Economic Review dan Perbanas Institute pada ajang Indonesian Insurance Award (IIA) a. Piala The Best III Government Insurance b. Piagam The Best III Risk Management c. Piagam The Best Social CEO d. Piagam The Best III Good Corporate Governance (For All Insurance) e. Piagam The Best III Government’s Insurance Company 17. Piala dan Piagam penghargaan Indonesian Good Corporate Governance Award 2015 untuk kategori Industry Insurance Sector Finance dengan Skor A (Execellent) 18. Piala Penghargaan Annual Report Award 2014 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 19. Piala Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 sebagai Pemenang I (Kesatu) untuk Kategori BUMN 20. Piala BUMN TRACK 2016 kategori BUMN Manajemen Risiko Terbaik 21. Piagam dan Piala Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 sebagai Pemenang I (Kesatu) untuk Kategori BUMN 22. Piala Penghargaan Annual Report Award 2015 Juara 2 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 23. Piagam Penghargaan sebahai Investor Utama Surat Berharga Syariah Negara Domestik Tahun 2016 dari Kementerian Keuangan 24. Piagam Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia Juara Harapan I tingkat BUMN dalam pemilihan unit kearsipan dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri TerbaikTingkat Nasional Tahun 2016 25. Piagam Penghargaan Human Capital Award The Big 10 Human Capital Director 2017 26. Piala TOP 40 SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) oleh Kementerian PAN-RB 27. Juara 1 Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori BUMN oleh Komite Informasi Pusat Republik Indonesia

PROGRAM PENSIUN PNS ( Sejak tahun 1994 s/d Sekarang ) PEMERINTAH Penghasilan 100 % Penghasilan 90% Penghasilan 10% Iuran Pensiun 4,75% Iuran THT 3,25% IURAN ASKES/ BPJS KESEHATAN 2% DIRJEN ANGGARAN Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil PT TASPEN PT ASKES/BPJS KESEHATAN 100 % PT TASPEN ASURANSI DWIGUNA ASURANSI KEMATIAN Penerima Pensiun

PROGRAM PENSIUN JAMINAN HARI TUA PENGHARGAAN YANG BERHAK PENSIUN MENCAPAI BUP  UU 5/2014 USIA 50 TAHUN, MASA KERJA 20 TAHUN ALASAN KESEHATAN  TIM PENGUJI KESEHATAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT PENSIUN POKOK PEGAWAI 2,5 % x MASA KERJA x GAPOK PENSIUN BULANAN  SENDIRI/ JANDA/ DUDA UANG DUKA WAFAT  3 x PENSIUN TERAKHIR

PROGRAM THT ASURANSI DWIGUNA Memberikan jaminan keuangan pada saat pensiun atau saat peserta meninggal dunia sebelum pensiun ASURANSI KEMATIAN Diberikan saat peserta, istri/suami, anak meninggal dunia

PT TASPEN (PERSERO) KC PALEMBANG KEPESERTAAN PESERTA PENGECUALIAN WILAYAH KERJA PT TASPEN (PERSERO) KC PALEMBANG KEPESERTAAN PNS, PEJ. NEGARA, CPNS s.d. BERHENTI IURAN THT 3,25% Pensiun 4,75 % Prov. Sumatera Selatan Kab. OKU Kab. OKI Kab. Musi Banyuasin Kab. Banyuasin Kab. OKU Selatan Kab. OKU Timur Kab. Ogan Ilir Kota Palembang Kota Prabumulih

HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x( P2 - P1))

HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x (P2 - P1))

HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS MENINGGAL DUNIA THT = (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x (P2 - P1)) ASKEM = 2 x P2

RUMUS PERHTIUNGAN HAK PESERTA THT BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) PESERTA MENINGGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + (0,60 X Y2 X (P2 – P1) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan 3. PESERTA KELUAR HAK THT BERUPA NILAI TUNAI : (Faktor1 X P1) + (Faktor2 X (P2 – P1)) MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,50 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1 + 0,1 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1 + 0,1 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1 + 0,1 C/12) X P2 USIA MAKSIMUM 25 TAHUN APABILA MASIH SEKOLAH, BELUM BEKERJA, BELUM KAWIN. ( MAX. 3 X KEJADIAN)

ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT BERHENTI KARENA PENSIUN TANGGAL LAHIR = 10-09-1953 MULAI BEKERJA = 01-01-1976 STATUS KELUARGA = SATU ISTERI DAN ANAK SUDAH DEWASA (1100) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp. 4.417.400,-/ IV B => 642.300,-(Tabel 1997) BERHENTI PENSIUN = 30-09-2013 MI1 = 01-01-1976 S/D 30-09-2013 = 37 th 9 bln = 37,75 MI2 = 01-01-2001 S/D 30-09-2013 = 12 th 9 bln = 12,75 P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 2013) = Rp. 4.859.140,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 1997) = Rp. 706.530,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 37,75X Rp. 706.530,-) + ( 0,60 X 12,75 X (Rp. 4.859.140,- - Rp. 706.530,- )) = Rp 47.770.371,- PEMBULATAN = Rp. 29,- BESAR MANFAAT THT = Rp. 47.770.400,- RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1))

CONTOH PERHITUNGAN HAK PENSIUN NAMA : I.S. GAPOK : 4.417.400,- (2013) NIP : 130412xxx JIWA : 1102 GOL : 4B MASA KERJA : 39 - 04 TMT PENS 01/07/13 PENPOK = 75% x 4.417.400,- = 3.313.100,- Penpok : 3.313.100,- Jumlah : 4.112.721,- T. Isteri : 331.310,- Askes : 75.538,- T. Anak : 132.524,- Pajak : 65.783,- T. Beras : 270.000,- Bersih : 3.971.400,- T. Khusus : 65.783,- Pembulatan 4,-

Diberhentikan dg hormat Yang Berhak Menerima PENSIUN Pensiun Normal Pensiun karena Uzur Peremajaan (Perampingan) Sebab-sebab lain Dalam dan Karena Dinas (UU No.11/1969 Ps.9) Tidak Dalam dan Diangkat Sebagai PNS Diberhentikan dg hormat MKP Minimal 20 tahun Usia Minimal 50 tahun MKP Minimal 10 tahun Usia 56 tahun MKP Minimal 4 tahun MKP dan Usia Tidak Menjadi Syarat

PENSIUN JANDA PNS meninggal dunia, Hak Pensiun Janda/Duda-nya = 36 % dari Gapok Terakhir dan apabila dinyatakan TEWAS = 72 % dari Gapok Terakhir. Penerima Pensiun Janda/Duda Kawin lagi, hak Pensiun di stop, selanjutnya diberikan kepada Anak yang berhak. Khusus bagi PNS yang dinyatakan TEWAS dan status bujangan, hak pensiun diberikan kepada Orang Tua, 20% x 72 % x Gapok terakhir.

PENDAFTARAN ISTERI Pendaftaran Isteri/Suami/Anak harus dilakukan sendiri oleh pegawai bersangkutan. Pendaftaran isteri lebih dari 1 orang harus sepengetahuan isteri-isteri yang didaftar. Pendaftaran selambat-lambatnya 1 tahun.

PENDAFTARAN ANAK Anak yang dapat didaftarkan adalah : anak pegawai dari perkawinannya dengan isteri/ suami yang telah didaftarkan. anak pegawai wanita atau penerima pensiun pegawai wanita. anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan putus. Pendaftaran selambat-lambatnya 1 tahun.

(Mitra Layanan Taspen) Pelayanan Office Chanelling (Mitra Layanan Taspen) BKD BANK TASPEN PESERTA

MITRA layanan PT TASPEN MITRA BAYAR Bertindak sebagai: MITRA layanan PT TASPEN Office Channeling : * Pengurusan hak Pensiun Pengurusan hak Asuransi Mutasi Kantor Bayar Mutasi Jiwa dan lainnya

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,72 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) “Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan, Dan Tunjangan Cacat”

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi: dalam menjalankan tugas kewajiban; 1 dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; 2 karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; 3 dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan/atau; 4 mengalami penyakit akibat kerja. 5

TEWAS adalah: Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

Penggantian gigi tiruan PERAWATAN 01 Perawatan diberikan Hingga peserta sembuh Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000 Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000 Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000 Biaya Pengangkutan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja 100% x Gaji sebulan M A N F T Cacat Cacat Anatomis % tabel x 80 gaji Cacat Fungsi % penurunan x % tabel x 80 gaji Cacat Total Tetap - Santunan Sekaligus 70% x 80 x Gaji - Santunan Berkala 250 rb (24 bulan) SANTUNAN 02 Rehabilitasi Medik Maks Rp. 2.600.000 Penggantian Othese Prothese Harga Pusat Rehab RSUP + 40% Harga Biaya Rehabilitasi Penggantian gigi tiruan Maks Rp. 3.900.000 Tewas Santunan Kematian Kerja 60% X 80 X Gaji UDT 6 x Gaji Pokok Biaya Pemakaman 10.000.000 Beasiswa untuk belum memasuki Usia-SD SD : 45 jt SMP : 35 jt SMA : 25 jt Kuliah : 15 jt Untuk 2 orang anak TUNJ. CACAT 03 % tabel x Gaji (max 100%)

8b 8a 9 7b 7a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja Jika Rumah Sakit Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan TASPEN dan BPJS Kesehatan Jika Rumah Sakit tidak Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Taspen tetapi memiliki PKS dengan BPJS Kesehatan 7a 8b 8a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Awal 9 TASPEN Menerbitan Surat Jaminan BPJS Kes Menerbitan SEP terlebih dahulu TASPEN Menerbitan Surat Kepastian Jaminan setelah verifikasi 10 Masa Perawatan 11 Sembuh/Cacat/Meninggal 12 Pengajuan Klim/Penggantian Biaya: 1. Rumah Sakit mengajukan Klim ke TASPEN (Jika memiliki Perjanjian Kerjasama) 2. BPJS Kesehatan mengajukan klaim ke Taspen (Jika Rumah Sakit tidak memiliki Perjanjian Kerjasama)

Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? Simulasi Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 269.774.400 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp 5.620.300 = Rp 33.721.800 3. Biaya pemakaman = Rp10.000.000 4. Beasiswa = Rp45.000.000 ( misal anak yg masih SD ) Rp35.000.000 ( misal anak yg masih SMP ) Total santunan yang diperoleh = Rp 269.774.400 + Rp 33.721.800 + Rp 10.000.000 + Rp 80.000.000 = Rp 393.496.200

Program Jaminan Kematian (JKM) “Jaminan Kematian (JKM) adalah Perlindungan atas resiko kematian Bukan akibat kecelakaan kerja Berupa santunan kematian”

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) Besaran Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- Bantuan Beasiswa Untuk 2 orang anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

Pembayaran Manfaat JKM Pembayaran Klim Jaminan Kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua. Untuk pembayaran JKM tidak diperlukan persyaratan tambahan dan persyaratannya cukup dengan persyaratan yang telah ada pada pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua.

Simulasi Jaminan Kematian (JKM) Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 5.620.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir = 3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 - Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp16.860.900+ Rp7.500.000 + Rp15.000.000 = Rp 54.360.900

Aplikasi TASPEN MOBILE Play Store

Bagaimana meraih impian pada usia pensiun ? Manfaat THT Rp 30.000.000 s/d Rp 80.000.000 Manfaat Pensiun Bulanan maks 75% dari gaji pokok

Peningkatan Manfaat THT Melalui Produk Employee Benefit Taspen Life Premi Minimal Rp 100.000/bulan Dapat Top-Up Premi reguler/sekaligus Masa Iuran sampai usia BUP Manfaat THT s/d Rp 150.000.000 Proteksi Asuransi Jiwa Produk TASPEN SAVE Pembayaran manfaat klaim Satu Atap (one stop service) dengan PT TASPEN (PERSERO) TOTAL THT Rp 50.000.000 s/d Rp 200.000.000 IMPIAN MENJADI NYATA

Manfaat Pensiun Bulanan TMT 2015 Usia 30 Thn Gapok : Rp 2.534.000,- Manfaat THT Rp 45.612.000,- Manfaat Pensiun Bulanan Rp. 1.972.920,- TOP UP THT Taspen Life 100.000/bulan Rp. 75.640.697,-

Taspen SAVE

ASURANSI TABUNGAN HARI TUA (Iuran Pasti) Merupakan salah satu produk asuransi kumpulan Taspen Life yang dapat memberikan manfaat pada saat Peserta mencapai Batas Usia Pensiun atau Akhir Masa Asuransi, berupa akumulasi premi dan pengembangan, serta perlindungan asuransi jiwa pada saat Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi.

Akumulasi Premi + Pengembangan BERHENTI/DIBERHENTIKAN Skema taspen save TMT kepesertaan Batas Usia Pensiun (BUP) Pembayaran Premi MENINGGAL DUNIA : Uang Pertanggungan Akumulasi Premi + Pengembangan Mencapai BUP: Akumulasi Premi + Pengembangan BERHENTI/DIBERHENTIKAN Nilai Tunai

MANFAAT PRODUK Kepesertaan tidak harus seluruh populasi PNS disuatu Instansi; Peserta dapat menentukan sendiri nominal Iuran sesuai kemampuan, besaran Iuran mulai dari Rp. 100.000,- dan berlaku kelipatan Rp 50.000,-; Manfaat akhir (BUP) tidak dikenakan pajak; Pengembangan manfaat digaransi bukan asumsi; Perlindungan Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan dalam hal meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar 50 (lima puluh) kali dan dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100 (seratus) kali dari Premi awal pertama kali terdaftar menjadi peserta, dan besaran premi sebagai dasar menentukan nilai Uang Pertanggungan maksimum Rp. 2.000.000,-. Top Up Premi sekaligus hanya dapat dilakukan minimum Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), apabila Top Up Premi sekaligus mencapai lebih dari Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) maka Peserta wajib mengisi formulir pernyataan keuangan yang disediakan Taspen Life. Manfaat Akhir Kontrak bisa diambil 100% (lumpsum), tanpa harus diannuitaskan; Apabila Peserta berhenti/diberhentikan dari Program, dana bisa dikembalikan, tidak harus menunggu sampai Batas Usia Pensiun (BUP) berupa Nilai Tunai; Polis asuransi Taspen Save adalah polis kumpulan dimana pemegang polis adalah Pejabat berwenang untuk mewakili peserta; Setiap peserta akan menerima kartu peserta sebagai bukti kepesertaan; Peserta dapat mendaftarkan pasangan (istri/suami) sesuai dengan BUP PNS.

LAYANAN TASPEN LIFE Kartu Peserta Untuk melihat data peserta, QR Code dapat di Scan melalui Smartphone (Android/ iOs), dengan aplikasi Quick Scan

AWAS penipuan !

ANGGREK HITAM DARI IRIAN CANTIK DISANDING DENGAN BERLIAN TELAH USAI WAKTU PEMAPARAN SALAH DAN KHILAF MOHON DIMAAFKAN