Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor
Definisi Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, yang meliputi satu jenis pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana. Pemeriksaan sederhana dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh DJP
Tahapan Pemeriksaan Persiapan Pemeriksaan Surat Panggilan Pemeriksaan Permintaan Keterangan/ Bukti pada Pihak Ketiga Setelah Pemeriksaan Kantor Selesai Menyusun SPHP dan LPP Membuat KKP Pemeriksaan Lapangan
Persiapan Pemeriksaan Daftar berkas data dan daftar tunggakan pajak Formulir peminjaman dokumen SP2 Mempelajari jenis usaha WP yang akan diperiksa Wajib Pajak yang akan diperiksa
Hal-hal yang perlu diperhatikan Peminjaman buku dan lain-lain harus diberikan tanda bukti peminjaman secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlah. Bila bukti yang disediakan berupa fotokopi, harus ada pernyataan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan aslinya (bermaterai). Bila menggunakan komputerisasi, tanyakan sistem program yang ada.
Surat Panggilan Pemeriksaan Berisi tentang keharusan WP untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dan membawa buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan ke Kantor Pajak dan diminta menghadap ke pemeriksa siapa, hari, dan jam berapa.
Alur Tahap Surat Panggilan SP2 Surat Panggilan Pemeriksaan Maksimal 3 kali Tidak Hadir Daftar Peminjaman Paling lambat 3 hari SKP secara jabatan Hadir Pemeriksa
Proses Pengecekan Data Silang Pemeriksa WP Meminta keterangan atas SPT yang disampaikan beserta buku, catatan, dan dokumen Penjelasan WP sehubungan dengan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak
Permintaan Keterangan/ Bukti (Pihak Ketiga) Keterangan lisan Pemeriksa Pihak ketiga Keterangan tertulis/ data Surat Permintaan Keterangan Paling lambat 3 hari Paling lambat 3 hari Surat Peringatan I Surat Peringatan II Berita Acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan/ bukti dari pihak ketiga Paling lambat 3 hari
Hal-hal yang perlu diperhatikan Membuat daftar pertanyaan yang harus dijawab atau daftar rincian yang harus di isi Keterangan dari WP harus didukung dengan data atau kertas yang ditandatangani WP dan diketahui Pemeriksa Keterangan tsb sebaiknya ditulis lagi dalam KKP dan apabila diperlukan dikaitkan dengan bukti yang diperoleh
Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan Catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti, dan keterangan yang dikumpulkan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakan.
Dasar Pembuatan KKP Hasil pemeriksaan atas berkas data dan daftar tunggakan pajak Hasil wawancara dengan WP Hasil pengendalian internal Hasil konfirmasi dengan pihak ketiga Hasil pengujian arus kas, arus barang, arus piutang, dan arus hutang
Menyusun LPP Laporan pemeriksaan pajak (LPP) Laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan LPP memuat hal yang berbeda antara SPT dan hasil pemeriksaan
Tahapan Penerbitan BAHP KPP LPP SPHP dan Surat Tanggapan WP Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Setuju Tidak setuju Tidak ada tanggapan BAHP BA tidak memberikan tanggapan
Menyusun SPHP Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dibuat berdasarkan KKP dan LPP yang telah disusun sebelumnya dan telah disetujui oleh Kepala KPP SPHP diberitahukan kepada WP secara tertulis dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak SPHP dan Daftar Temuan harus ditanggapi dalam jangka waktu tujuh hari
WP Setuju Seluruh Hasil Pemeriksaan WP yang telah setuju dengan hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat tanggapan hasil pemeriksaan Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan Berita acara persetujuan hasil pemeriksaan
WP Tidak Setuju Sebagian/Seluruhnya WP yang tidak setuju sebagian/ seluruh hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat tanggapan hasil pemeriksaan Dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan Penjelasan seperlunya
Apabila WP tidak hadir, Pemeriksa langsung membuat Surat Panggilan II dan jika tidak dipenuhi, maka Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran WP Bila WP menolak untuk menandatangi BAHP, tim pemeriksa dapat membuat catatan penolakan tsb dalam BAHP Atas dasar BA tidak memberikan tanggapan/ BA ketidakhadiran WP, Pemeriksa Pajak dapat menghitung SKP dan STP secara jabatan
Tindakan Setelah Pemeriksaan Buku-buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari WP harus dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada WP paling lambat 7 hari sejak selesainya pemeriksaan Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak yang tidak berhak Apabila WP mengajukan keberatan/ banding, tim pemeriksa bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar koreksi hasil pemeriksaan
Thank You Any Queustion?!?