Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Disampaikan dalam Rakor FKPD dan Jajaran KesbangPol dan Linmas Kab./Kota Se Kalimatan Timur Hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 Dipaparkan oleh Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sistematika : XXI Bab. 262 pasal Penjelasan : Penjelasan Umum Penjelasan pasal demi pasal

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pelanggaran administrasi Pemilu Pelanggaran Pidana Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu Pelanggaran administrasi Pemilu (pasal 191) : Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU. Diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kab./Kota (pasal 193)

Pelanggaran Pidana Pemilu Pelanggaran terhadap tahapan Pemilu pasal 3(6) : a. Penyusunan daftar pemilih b. Pendaftaran bakal pasangan calon c. Penetapan pasangan calon d. Masa kampanye e. Masa tenang f. Pemungutan dan penghitungan suara g. Penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden h. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Laporan Pelanggaran (Pasal 190) Laporan diterima Bawaslu, Panwaslu Prov., Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kec., Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Yang berhak melaporkan : - WNI yang mempunyai hak pilih - Pemantau Pemilu - Pasangan calon/tim kampanye Sistematika laporan : tertulis dengan memuat - Nama dan alamat pelapor - Pihak terlapor - Waktu dan tempat kejadian perkara - Uraian kejadian Laporan disampaikan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu

Bawaslu, Panwaslu, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji laporan dalam waktu 3 hari. Bawaslu, Panwaslu, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan ket. dari pelapor di - lakukan paling lama 5 hari sejak lap. diterima. Hasil kajian ada 2 kemungkinan (pasal 190): a. Pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, KPU Prov., dan KPU Kab./Kota. b. Pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke Penyidik Kepolisian Negara R.I.

Pasal 190 (9) : Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara R.I. Proses penyelesaian Tindak Pidana Pemilu: Penyidikan Prapenuntutan Penuntutan Upaya Hukum Eksekusi

Penyidikan, Prapenuntutan dan Penuntutan (195 – 198) Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterima laporan. Penuntut umum mempelajari berkas perkara selama 3 hari, hasilnya lengkap P 21 atau belum lengkap P 18/P 19. Berkas perkara belum lengkap penyidik melangkapi dalam waktu 3 hari sejak diterima dan disampaikan kembali ke penuntut umum. Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Paling lama 5 hari sejak menerima berkas. Hukum acara yang dipergunakan KUHAP.

Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 7 hari (harus diputus) Upaya hukum Banding (198) Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan upaya hukum Banding jangka waktu 3 hari setelah putusan dibacakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas ke Pengadilan Tinggi jangka waktu 3 hari setelah permohonan banding diterima Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat

Eksekusi (pasal 199 -200) Putusan pengadilan tinggi disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 hari sejak putusan diucapkan Putusan pengadilan tinggi harus dilaksanakan penuntut umum paling lama 3 hari setelah salinan putusan diterima penuntut umum Hal-hal perlu diperhatikan Putusan pengadilan tindak pidana Pemilu dapat mempengaruhi pasangan calon harus sudah diselesaikan 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional KPU, KPU Prov. dan KPU Kab./Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan Salinan putusan pengadilan diterima KPU, KPU Prov. KPU Kab./Kota dan pasangan calon pada hari putusan pengadilan dibacakan

Perselisihan Hasil Pemilu (pasal 201) Penetapan hasil Pemilu dapat diajukan ke beratan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusidalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari sejak diterima permohonan keberatan oleh Mahkamah konstitusi KPU wajib menindaklanjuti putusan MK MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada : a. MPR b. Presiden c. KPU d. Pasangan calon e. Paratai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon

Sekian dan terima kasih