KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Dr. Hendro Wardhono, M.Si KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA (DESTANA) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyuwangi Fajar Suasana, SH.
UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Pasal 4 Penanggulangan Bencana Bertujuan Untuk : memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 224 Ayat 1 Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah Pasal 225 Ayat 1 Camat melakukan tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan Pasal 373 Ayat 1 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi Ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota
UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 372 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi dibebankan kepada APBD provinsi. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Bab IV Kewenangan Desa Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa *adat istiadat Desa = kearifan lokal
Dirjend Pengembangan Daerah Tertentu PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 6 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Bab II Susunan Organisasi Pasal 4 Dirjend Pengembangan Daerah Tertentu Daerah tertentu adalah daerah yang memiliki karakteristik tertentu seperti daerah rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terkecil, terluar, dan pasca konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan daerah tertentu yang berbasis kondisi (Daerah Rawan Bencana) harus berkoordinasi dengan K/L yang menangani urusan bencana. Pengembangan Daerah Tertentu sangat bergantung pada kualitas koordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam mewujudkan daerah tangguh bencana. Hasil dari Proses Pengembangan Daerah Tertentu akan digunakan untuk koordinasi pemutakhiran data, informasi, dan pengetahuan. Selain itu, data dan informasi diatas digunakan juga sebagai bahan koordinasi dengan K/L/D/M bagi pengembangan daerah rawan bencana menjadi daerah tangguh bencana.
TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN PERMENDAGRI NO 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN Evaluasi Bidang Pemerintahan Evaluasi Bidang Kewilayahan Evaluasi Bidang Kemasyarakatan Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasya akatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan. Evaluasi Bidang Kewilayahan Desa dan Kelurahan Meliputi Aspek (Pasal 8 Ayat 2) : Identitas Batas Inovasi Tanggap dan siaga bencana Pengaturan Investasi Proses evaluasi perkembangan desa dan kelurahan menghasilkan : Desa dan Kelurahan Cepat Berkembang Desa dan Kelurahan Berkembang Desa dan Kelurahan Kurang Berkembang Terhadap desa dan kelurahan dengan kategori cepat berkembang dan berkembang diikut sertakan dalam lomba desa dan kelurahan Lomba desa dan kelurahan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional Lomba Desa dan Kelurahan Evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang cepat berkembang dan berkembang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
ANCAMAN BENCANA DI BANYUWANGI KAWASAN RAWAN BENCANA 124 DESA di KABUPATEN BANYUWANGI 196 Ancaman Bencana di Kabupaten Banyuwangi tingkat resiko tinggi sedang dan rendah antara lain : BANJIR BANJIR BANDANG KEKERINGAN LETUSAN GUNUNG API CUACA EKSTRIM TANAH LONGSOR TSUNAMI ANGIN PUTING BELIUNG
KEJADIAN BENCANA TAHUN 2016 Dari 90 kejadian Bencana di Kabupaten Banyuwangi pada Tahun 2016 didominasi oleh Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung dengan rincian : Banjir 22 Kejadian, Tanah Longsor 6 Kejadian, Angin Puting Beliung 36 Kejadian dan kebakaran 26 kejadian Banjir 90 Kejadian Bencana di Kab. BWI 2.384 Kejadian Bencana di Indonesia Dari 90 Kejadian Bencana di Kabupaten Banyuwangi, 98% atau 90 Kejadian didominasi oleh Bencana Hidrometerologi (Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung) Tanah Longsor Angin Puting Beliung Sumber : PUSDALOPS-PB BPBD KABUPATEN BANYUWANGI
KEJADIAN BENCANA TAHUN 2017 Dari 216 kejadian Bencana di Kabupaten Banyuwangi pada Tahun 2017 didominasi oleh Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung dengan rincian : Banjir 53 Kejadian, Tanah Longsor 6 Kejadian, Angin Puting Beliung 46 Kejadian, kebakaran 20 kejadian dan kekeringan 91 kejadian. Banjir 216 Kejadian Bencana di Kab. BWI 2.384 Kejadian Bencana di Indonesia Dari 216 Kejadian Bencana di Kabupaten Banyuwangi, 98% atau 216 Kejadian didominasi oleh Bencana Hidrometerologi (Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung) Tanah Longsor Angin Puting Beliung Sumber : PUSDALOPS-PB BPBD KABUPATEN BANYUWANGI
BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI BANYUWANGI Kenaikan 42% Disebabkan Perubahan Iklim Cuaca (Cuaca Ekstrim / Anomali Cuaca / La Nina) Degradasi Lingkungan Sungai Kritis Aspek Tata Ruang Belum Berbasis Pengurangan Resiko Bencana Sumber : PUSDALOPS-PB BPBD Kabupaten Banyuwangi
UNTUK MENURUNKAN IRB DALAM JANGKA PENDEK STRATEGI-STRATEGI/UPAYA-UPAYA PRB YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI UNTUK MENURUNKAN IRB DALAM JANGKA PENDEK 1 PENYELARASAN PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN (INDIKATOR KINERJA UTAMA) 2 LOMBA DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA 3 IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BESERTA TURUNANNYA (UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH; UU NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA; PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 06 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN; DAN PERATURAN KEPALA BNPB NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA) INJEKSIKAN KEGIATAN TANGGAP DAN SIAGA BENCANA PADA LOMBA DESA/KELURAHAN KAB/KOTA, PROVINSI DAN NASIONAL PADA TAHUN 2017 4 KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI (AIPTINAKES) MELALUI KKN TEMATIK SALAH SATU DARI 8 CLUSTER STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA ADALAH CLUSTER KESEHATAN 5 PEMBAGIAN PERAN ANTAR LINTAS PEMERINTAHAN KONSISTENSI PERAN BNPB, BPBD PROVINSI DAN BPBD KAB/KOTA DALAM PENGEMBANGAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
INDIKATOR DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA ASPEK INDIKATOR PRATAMA MADYA UTAMA LEGISLASI Kebijakan/Peraturan di Desa/Kel tentang PB/PRB √ PERENCANAAN Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan/atau Rencana kontijensi KELEMBAGAAN Forum PRB Relawan Penanggulangan Bencana Kerjasama antar pelaku dan wilayah PENDANAAN Dana tanggap darurat Dana untuk PRB PENGEMBANGAN KAPASITAS Pelatihan untuk pemerintah desa Pelatihan untuk tim relawan Pelatihan untuk warga desa Pelibatan/partisipasi warga desa Pelibatan Perempuan dalam tim relawan PENYELENGGA- RAAN PENANGGU- LANGAN BENCANA Peta dan analisa risiko Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian Sistem peringatan dini Pelaksanaan mitigasi struktural (fisik) Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan Pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk PRB Perlindungan aset produktif utama masyarakat J U M L A H 6 12 20
PERMASALAHAN PENGEMBANGAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA 1 BNPB, BPBD PROVINSI, BPBD KAB/KOTA MERUPAKAN LEMBAGA/ORGANISAI YANG RELATIF BARU DI INDONESIA 2 LEMAHNYA SDM DAN KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA 3 TUMPANG TINDIHNYA PERUNDANG-UNDANGAN BESERTA PERATURAN DIBAWAHNYA 4 BELUM ADANYA DATA TENTANG TENAGA FASILITATOR YANG TELAH DIBENTUK OLEH PUSAT 5 KIS (KOORDINASI, INTEGRASI, SINERGITAS, SINKRONISASI)
PENGEMBANGAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA (DESTANA) KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA PENGEMBANGAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA (DESTANA)
DEFINISI DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA PERATURAN KEPALA BNPB NOMOR 01 TAHUN 2012 Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.
KARAKTERISTIK DASAR DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri Tetap mempertahankan struktur dan fungsi-fungsi dasarnya bahkan pada saat bencana Mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana
LATAR BELAKANG DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Realitas bencana di Indonesia: frekuensi dan intensitas tinggi Dampak bencana pada hasil pembangunan dan masyarakat Kewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana Pentingnya PRB dalam pembangunan berkelanjutan Filosofi kearifan lokal akar sosial-budaya dari PRB Perlunya membangun ketangguhan masyarakat
TUJUAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana; Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli 1 2 3 4 5
PRINSIP-PRINSIP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Bencana adalah urusan bersama. Otonomi dan desentralisasi pemerintahan. Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan. Pemenuhan hak masyarakat. Diselenggarakan secara lintas sektor. Masyarakat menjadi pelaku utama. Dilakukan secara partisipatoris. Mobilisasi sumber daya lokal. Inklusif. Berlandaskan kemanusiaan. Keadilan dan kesetaraan gender. Keberpihakan pada kelompok rentan. Transparansi dan akuntabilitas. Kemitraan. Multi Ancaman.
STRATEGI PENGEMBANGAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Pemanfaatan Sumberdaya lokal Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal Pelibatan seluruh lapisan masyarakat 2 1 3 Dukungan Pemerintah/ pemerintah daerah Pengarus-utamaan PRB 10 DESA TANGGUH BENCANA 4 9 Pemaduan PRB dalam Pembangunan Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran 5 8 7 6 Penerapan manajemen risiko Peningkatan Kapasitas Pengurangan Kerentanan
SISTEM NASIONAL PENGEMBANGAN BENCANA : BASIS PENGEMBANGAN INDIKATOR LEGISLASI PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PERUBAHAN MINDSET PERLU WAKTU DAN PEMAHAMAN LATIHAN DASAR PERLU DILAKUKAN
TERIMA KASIH Kebijakan penanggulangan bencana dicontohkan diambil dari UU No. 24 Tahun 2007 dan Arahan Presiden. Rumusan UU No. 24 Tahun 2007 berisi tentang : Bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama dimana hak dan kewajiban semua stakeholder diatur didalamnya. Yang dimaksud dengan stakeholder adalah pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha. Bahwa pemerintah menjadi penanggungjawab penanggulangan bencana dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. Yang dimaksud masyarakat adalah unsur-unsur dalam masyarakat seperti Organisasi Masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), Perguruan tinggi, media massa dsb. Unsur masyarakat dan lembaga usaha diwadahi dalam kelembagaan platform pengurangan risiko bencana. Platform ini sebagai partner pemerintah (BNPB/BPBD) dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerahnya. Bahwa paradigma penanggulangan bencana sudah berubah dari responsif (ada bencana baru dilakukan pertolongan atau menunggu bencana datang) menjadi preventif (konkritnya adalah pengurangan risiko bencana) Penanggulangan bencana dilakukan secara dini mulai pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Perlu suatu perencanaan dan koordinasi antar stakeholder penanggulangan bencana, sehinggi pelaksanaannya dapat terpadu mencapai satu tujuan. (bisa dijelaskan dengan ibarat orkestra, dalam orkestra harus ada konduktor dan pemain yang terpadu satu dengan lainnya). Bahwa masyarakat yang tangguh menghadapi bencana menjadi tujuan, sehingga upaya perberdayaan masyarakat menajdi salah satu upaya pentiung dalam penanggulangan bencana. Dalam penanggulangan bencana perlu suatu sistem yang handal dengan mengatur kebijakan, kelembagaan, perencanaan dan pendanaan yang memadai. Dalam hal perencanaan harus diintegrasikan dalam rencana pembangunan di masing-masing daerah. Dokumen rencana pemabangunan (RKP/D, RPJMN/D, RPJP/D) diharapkan mencantumkan perencanaan penanggulangan bencana.