Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD Disampaikan dalam Rakor FKPD dan Jajaran KESBANGPOL dan LINMAS KABUPATEN DAN KOTA se KALIMATAN TIMUR hari Selasa Tanggal 4 Feberuari 2014 Dipaparkan oleh RAHARJO BUDI KISNANTO, SH., MH.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Sistematika XXV Bab 328 pasal Penjelasan : - Penjelasan Umum. - Penjelasan pasal demi pasal. 4. Lampiran tentang Pembagian Daerah Pemilihan anggota DPR RI.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Pelanggaran Pemilu Sengketa TUN Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu Pengertian Pelanggaran Pemilu : Pelanggaran terhadap tahapan Pemilu pasal 4 (2) : a. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan Peserta Pemilu; e d. Penetapan Peserta Pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota g. Masa Kampanye Pemilu h. Masa Tenang; i. Pemungutan dan Penghitungan suara; j. Penetapan Hasil Pemilu, dan k. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR. DPD DPRD Prov.dan DPRD Kab. /Kota.
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu (pasal 249) Laporan diterima Bawaslu, Bawaslu Prov., Panwaslu Kab./Kota, Panwaslu Kec., Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri Yang Berhak melaporkan : - WNI yang mempunyai hak pilih; - Pemantau Pemilu - Peserta Pemilu Sistematika laporan : tertulis dengan memuat - Nama dan alamat pelapor - Pihak terlapor - Waktu dan tempat kejadian perkara dan - Uraian Kejadian Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui/ditemukan
Bawaslu, Panwaslu, PPL mengkaji laporan 3 hari; Bawaslu, Panwaslu, PPL memerlukan ket. dari pelapor dilakukan paling lama 5 hari sejak laporan diterima ; Hasil kajian ada 4 kemungkinan (pasal 250 (1) Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu di teruskan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan ke KPU, KPU Prov., KPU Kab./Kota. Sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 250 (2) : Laporan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara R.I. paling lama 1x 24 jam sejak diputuskan oleh Bawaslu; Bawaslu Prov., Panwaslu Kab./Kota dan atau Panwaslu Kecamatan. Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu : Penyidikan Prapenuntutan Penuntutan Upaya Hukum Eksekusi
Penyidikan, Prapenuntutan dan Penuntutan pasal 261 - 263 Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterima laporan Penuntut Umum mempelajari berkas perkara selama 3 hari, hasilnya lengkap P 21 atau belum lengkap P 18/P 19 Berkas belum lengkap penyidik melengkapi dalam waktu 3 hari diserahkan ke Penuntut Umum Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara Hukum acara yang dipergunakan KUHAP Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 7 hari (harus diputus)
Upaya Hukum Banding Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan upaya hukum Banding jangka waktu 3 hari setelah putusan dibacakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas ke Pengadilan Tinggi jangka waktu 3 hari setelah permohonan Banding diterima Pengadilan Tinggi memutus perkara banding jangka waktu 7 hari setelah permohonan Banding diterima Putusan PT merupakan putusan terakhir dan mengikat
Eksekusi (pasal 264) Putusan Pengdilan Tinggi disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 hari sejak putusan diucapkan Putusan Pengadilan Tinggi harus dilaksanakan oleh Penuntut umum paling lama 3 hari setelah salinan putusan diterima penuntut umum Hal-hal yang perlu diperhatikan : (pasal 265) Putusan pengadilan tindak pidana Pemilu dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus selesai 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu nasional KPU,KPU Prov dan KPU Kab./Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan . Salinan putusan pengadilan diterima KPU., KPU Prov., KPU Kab./Kota dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan di bacakan.
Sengketa Pemilu (pasal 268) Sengketa yang timbul bidang TUN Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov., DPRD Kab./Kota atau Parpol calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Prov. Dan KPU Kab./Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Prov. dan KPU Kab./Kota. Penyelesaian Sengketa Pemilu (pasal 269) Upaya administratif Bawaslu telah digunakan Gugatan diajukan ke PT TUN 3 hari setelah Kep Bawaslu Gugatan kurang lengkap (dissmisal) diperbaiki 3 hari Jika tidak diperbaiki maka gugatan gugur dan tidak dapat diajukan upaya hukum. PT TUN memeriksa dan mengadili dalam waktu 21 hari Putusan PT TUN dapat diajukan kasasi ke MA dalam waktu 7 hari MA memutus dalam waktu 30 hari kerja, putusan MA tidak ada upaya hukum lain KPU wajib melaksanakan dalam waktu 7 hari
Perselisihan Hasil Pemilu Perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan suara hasil Pemilu secara nasional Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Peserta Pemilu mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; Permohonan diajukan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU Permohonan kurang lengkap dilengkapi paling lama 3 x 24 jam KPU menindaklanjuti putusan MK
Sekian dan Terima Kasih