Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Putusan Arbitrase.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PERADILAN Tata Usaha Negara
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD Disampaikan dalam Rakor FKPD dan Jajaran KESBANGPOL dan LINMAS KABUPATEN DAN KOTA se KALIMATAN TIMUR hari Selasa Tanggal 4 Feberuari 2014 Dipaparkan oleh RAHARJO BUDI KISNANTO, SH., MH.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Sistematika XXV Bab 328 pasal Penjelasan : - Penjelasan Umum. - Penjelasan pasal demi pasal. 4. Lampiran tentang Pembagian Daerah Pemilihan anggota DPR RI.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Pelanggaran Pemilu Sengketa TUN Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu Pengertian Pelanggaran Pemilu : Pelanggaran terhadap tahapan Pemilu pasal 4 (2) : a. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. Penetapan Peserta Pemilu; e d. Penetapan Peserta Pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota g. Masa Kampanye Pemilu h. Masa Tenang; i. Pemungutan dan Penghitungan suara; j. Penetapan Hasil Pemilu, dan k. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR. DPD DPRD Prov.dan DPRD Kab. /Kota.

Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu (pasal 249) Laporan diterima Bawaslu, Bawaslu Prov., Panwaslu Kab./Kota, Panwaslu Kec., Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri Yang Berhak melaporkan : - WNI yang mempunyai hak pilih; - Pemantau Pemilu - Peserta Pemilu Sistematika laporan : tertulis dengan memuat - Nama dan alamat pelapor - Pihak terlapor - Waktu dan tempat kejadian perkara dan - Uraian Kejadian Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui/ditemukan

Bawaslu, Panwaslu, PPL mengkaji laporan 3 hari; Bawaslu, Panwaslu, PPL memerlukan ket. dari pelapor dilakukan paling lama 5 hari sejak laporan diterima ; Hasil kajian ada 4 kemungkinan (pasal 250 (1) Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu di teruskan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan ke KPU, KPU Prov., KPU Kab./Kota. Sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 250 (2) : Laporan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara R.I. paling lama 1x 24 jam sejak diputuskan oleh Bawaslu; Bawaslu Prov., Panwaslu Kab./Kota dan atau Panwaslu Kecamatan. Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu : Penyidikan Prapenuntutan Penuntutan Upaya Hukum Eksekusi

Penyidikan, Prapenuntutan dan Penuntutan pasal 261 - 263 Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterima laporan Penuntut Umum mempelajari berkas perkara selama 3 hari, hasilnya lengkap P 21 atau belum lengkap P 18/P 19 Berkas belum lengkap penyidik melengkapi dalam waktu 3 hari diserahkan ke Penuntut Umum Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara Hukum acara yang dipergunakan KUHAP Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 7 hari (harus diputus)

Upaya Hukum Banding Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan upaya hukum Banding jangka waktu 3 hari setelah putusan dibacakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas ke Pengadilan Tinggi jangka waktu 3 hari setelah permohonan Banding diterima Pengadilan Tinggi memutus perkara banding jangka waktu 7 hari setelah permohonan Banding diterima Putusan PT merupakan putusan terakhir dan mengikat

Eksekusi (pasal 264) Putusan Pengdilan Tinggi disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 hari sejak putusan diucapkan Putusan Pengadilan Tinggi harus dilaksanakan oleh Penuntut umum paling lama 3 hari setelah salinan putusan diterima penuntut umum Hal-hal yang perlu diperhatikan : (pasal 265) Putusan pengadilan tindak pidana Pemilu dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus selesai 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu nasional KPU,KPU Prov dan KPU Kab./Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan . Salinan putusan pengadilan diterima KPU., KPU Prov., KPU Kab./Kota dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan di bacakan.

Sengketa Pemilu (pasal 268) Sengketa yang timbul bidang TUN Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov., DPRD Kab./Kota atau Parpol calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Prov. Dan KPU Kab./Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Prov. dan KPU Kab./Kota. Penyelesaian Sengketa Pemilu (pasal 269) Upaya administratif Bawaslu telah digunakan Gugatan diajukan ke PT TUN 3 hari setelah Kep Bawaslu Gugatan kurang lengkap (dissmisal) diperbaiki 3 hari Jika tidak diperbaiki maka gugatan gugur dan tidak dapat diajukan upaya hukum. PT TUN memeriksa dan mengadili dalam waktu 21 hari Putusan PT TUN dapat diajukan kasasi ke MA dalam waktu 7 hari MA memutus dalam waktu 30 hari kerja, putusan MA tidak ada upaya hukum lain KPU wajib melaksanakan dalam waktu 7 hari

Perselisihan Hasil Pemilu Perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan suara hasil Pemilu secara nasional Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Peserta Pemilu mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; Permohonan diajukan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU Permohonan kurang lengkap dilengkapi paling lama 3 x 24 jam KPU menindaklanjuti putusan MK

Sekian dan Terima Kasih